Mongabay.co.id

Seekor Lumba-lumba Terdampar Di Padang, Diduga Sakit dan Disorientasi

 

Seekor lumba-lumba terdampar di Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (4/11/2023). Lumba-lumba jenis fraser dolphin (Lagenodelphis hosei) ini pertamakali ditemukan oleh warga sekitar pantai dalam keadaan hidup terombang-ambing dibawa ombak.

Proses evakuasi mamalia laut sepanjang 2,3 meter ini berlangsung cukup alot. Masyarakat dibantu tim cepat dari Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang berusaha keras untuk menyelamatkan lumba-lumba ini dan mengembalikan ke tengah laut, baik secara manual maupun dengan menggunakan perahu.

Namun, lumba-lumba tersebut tetap kembali ke tepi pantai. Setelah berusaha selama 4 jam, tim di lapangan akhirnya berhasil mengevakuasi ke tengah laut.

Terdamparnya lumba-lumba ini menarik perhatian warga setempat yang berkumpul menyaksikan evakuasi mamalia tersebut. Beruntungnya, lumba-lumba ini tidak mengalami luka serius, hanya mengalami goresan akibat terdampar di pantai.

Pati Hariyose, seorang warga sekitar yang aktif dalam pelestarian lingkungan menduga lumba-lumba diduga terpisah dari koloninya dan mengalami disorientasi sehingga terdampar di perairan dangkal. “Ketika dilepas kembali ke laut, kondisinya sudah stabil dan dapat berenang menuju tengah laut,” jelasnya.

Kejadian terdamparnya megafauna laut di kawasan pantai itu bukan yang pertama kali terjadi. Menurut catatan Hariyose, sudah lima kali terjadi, dengan rincian 4 ekor lumba-lumba dan satu ekor hiu paus.

baca : Terlilit Jaring, Lumba-lumba Mati Terdampar di Pantai Sasak

 

Seekor lumba-lumba terdampar di Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Koto Tangah, Padang, Sabtu (4/11/2023). Lumba-lumba jenis Fraser Dolphin (Lagenodelphis hosei) ini pertamakali ditemukan oleh warga sekitar pantai dalam keadaan terombang-ambing dibawa ombak. Foto : Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

Ahli mamalia laut, Dwi Suprapti, dari Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia (IAM Flying Vet), yang dihubungi Mongabay, Jumat (10/11/2023) mengatakan jika ada kejadian satwa laut terdampar, langkah pertama yang bisa dilakukan masyarakat adalah menghubungi instansi terkait, seperti BKSDA, BPSPL, Dinas Kelautan dan Perikanan ataupun first responder setempat yang telah terlatih untuk ditindaklanjuti.

Mengenai terdamparnya lumba-lumba di Pantai Jambak itu, Dwi menduga dikarenakan sakit sehingga terlihat lemah dan sering logging.

Dwi menjelaskan ada sejumlah indikasi penyebab terdamparnya mamalia laut, seperti pencemaran laut oleh limbah plastik dan polutan lain, efek samping kegiatan dengan gelombang sonar, kegiatan manusia yang tidak ramah lingkungan, indikasi kondisi alam, gempa, cuaca buruk, dan lainnya.

Terdamparnya mamalia laut bisa disebabkan karena faktor predasi, misalnya pernah dijumpai hiu cookiecutter menggigit organ vital mamalia laut lain.

Dwi mengatakan cuaca ekstrem, kebisingan, dan gempa dasar laut juga secara tak langsung berkaitan dengan kejadian terdampar. Semua itu menyebabkan mamalia laut mengalami disorientasi, bergerak terlalu aktif, dan kelelahan kemudian terdampar.

menarik dibaca : Unik, Terumbu Karang jadi Obat Kulit bagi Lumba-lumba

 

Warga bersama tim cepat BPSPL Padang mengevakuasi lumba-lumba yang terdampar di di Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Koto Tangah, Padang, Sabtu (4/11/2023). Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

Kematian satwa laut juga dikarenakan limbah plastik yanag mengakibatkan penyumbatan di saluran cerna (obstruksi), membuat tak nyaman, terlilit, dan terdampar. Sampah juga bisa membuat infeksi dan malnutrisi, seperti yang terjadi pada kematian paus sperma di Wakatobi dengan ditemukan hampir 6 kg sampah dalam perutnya.

Untuk itu, keberadaan dokter hewan penting untuk mengetahui penyebab terdamparnya satwa laut melalui analisis dan nekropsi.

“Peran dokter hewan menginvestigasi klinis penyebab terdampar atau kematiannya. Juga menginformasikan keamanan seperti potensi dari zoonosis, kemungkinan penularan ke manusia,” jelas Dwi.

Lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi penuh melalui UU. No.5/1990 tentang KSDAE, UU No.31/2004 Jo UU.45/2009 tentang perikanan, P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi, PP No.60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Sejauh ini populasi lumba-lumba di Indonesia belum dapat diketahui secara pasti, mengingat luasnya wilayah perairan laut Indonesia, pola migrasi dan jelajah lumba-lumba yang cukup luas bahkan hingga perairan lepas pantai atau laut dalam serta beragamnya jenis lumba-lumba yang ada di Indonesia.

Sejauh ini populasi lumba-lumba yang sudah dapat terdata hanyalah lumba-lumba air tawar sungai Mahakam atau Pesut Mahakam. Berdasarkan data dari Yayasan RASI, pesut Mahakam diperkirakan berjumlah 81 ekor pada tahun 2019. (***)

 

Exit mobile version