Mongabay.co.id

Gakkum KLHK Sulawesi Sukses Tangani Kasus Burung Ilegal di Baubau dan Tambang Emas Ilegal di TN Lore Lindu

 

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi telah menyerahkan perkara tindak pidana kegiatan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa liar ke Kejaksaan Negeri Baubau. Tersangka LM (40) bersama barang bukti diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Terhadap barang bukti berupa 31 ekor Kakatua Jambul Kuning dan satu ekor Nuri Bayan, saat ini telah dilepasliarkan ke habitatnya setelah menjalani rehabilitasi dan perawatan di Pusat Konservasi Satwa BKSDA Maluku di Ambon, Maluku. Sementara itu, tersangka beserta barang bukti lainnya telah dilimpahkan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kepada Kejaksaan Negeri Baubau untuk disidangkan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, Rabu (3/1/2024) menyatakan apresiasi terhadap tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Baubau atas kerjasama dalam penanganan kasus ini.

Aswin juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan satwa dilindungi serta menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan menangkap, memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan satwa liar dilindungi tanpa izin.

baca : Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sulawesi Tenggara

 

Tim SPORC penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi oleh penumpang Kapal Pelni KM Nggapulu pada 4 November 2023 silam. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Gakkum KLHK sendiri telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, dengan 460 di antaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal satwa liar dan 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan. Gakkum juga tengah berinovasi dan mengembangkan teknologi terkini untuk meningkatkan pengawasan.

“Gakkum LHK saat ini terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti cyber patrol dan intelligence centre, guna meningkatkan pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online. Kami juga menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan BKSDA untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar dilindungi,” ujar Aswin.

Aswin selanjutnya menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap peredaran satwa liar dilindungi di pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat yang menggunakan oleh kapal kecil.

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh SPORC Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi pada 4 November 2023. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan burung dilindungi oleh penumpang Kapal Pelni KM Nggapulu menjadi awal dari pengungkapan kejahatan ini.

Pelaku, LM (40), menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan satwa liar dilindungi ke dalam tas besar untuk mengelabui petugas. Setelah berlabuh di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, pelaku menurunkan paket dari Kapal Pelni KM Nggapulu ke kapal kecil untuk dibawa ke pelabuhan rakyat, kemudian pelaku mengangkut satwa tersebut menggunakan sepeda motor.

“Tim operasi membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa tas besar berisikan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan satu ekor Nuri Bayan.”

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari Daerah Dobo, Provinsi Maluku, dikirim menggunakan Kapal Pelni KM Nggapulu menuju Kota Baubau. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

baca juga : BBKSDA Sulsel dan Gakkum LHK Sulawesi Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar

 

Barang bukti 31 ekor Kakatua Jambul Kuning dan satu ekor Nuri Bayan telah dilepasliarkan ke habitatnya setelah menjalani rehabilitasi dan perawatan di Pusat Konservasi Satwa Balai KSDA Maluku di Ambon, Provinsi Maluku. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Tambang Emas Ilegal

Dalam dua bulan terakhir Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan emas tanpa Izin (PETI), di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada 11 Desember 2023 silam. Tiga orang pelaku PETI diamankan, yaitu E (44), F (54) dan A (44).

Berdasarkan hasil identifikasi, ketiga pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat. Tim juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan untuk melakukan penambangan beserta material tambang.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan dan mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan TN Lore Lindu. Kemudian, ketiga pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa oleh petugas ke Kantor Balai Besar TN Lore Lindu di Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Aswin.

Berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada tanggal 12 Desember 2023, ketiga pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Selanjutnya pada 13 Desember 2023 telah dikeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka tersebut serta surat perintah penyitaan barang bukti dan izin penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Palu.

Selanjutnya, tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penitipan ketiga tersangka di Rutan kelas I Kota Palu, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, seksi wilayah II Palu.

baca juga : Gakkum Sulawesi Tetapkan Pengusaha Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara sebagai Tersangka

 

Tim gabungan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan tiga orang pelaku penambangan emas tanpa Izin (PETI), di dalam kawasan TN Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada 11 Desember 2023 silam. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No.6/2023 tentang Penetapan Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

“Saya telah memerintahkan tim penyidik untuk mengembangkan dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, dalam hal ini pemodal, pengepul dan pengolah bahan baku emas ilegal tersebut, agar dapat memutus rantai bisnis dari kegiatan PETI di TN Lore Lindu,” ungkap Aswin.

Menurut Aswin, kawasan konservasi termasuk TN Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus dijaga bersama dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestariannya.

“Keberadaan taman nasional ini memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan kita semua. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga dan melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merugikan keberlanjutan kelestarian alam.” (***)

 

Exit mobile version