Mongabay.co.id

BKSDA Maluku Amankan 13 Paruh Bengkok Asal Pulau Obi

 

Penangkapan dan penjualan satwa liar berupa burung yang dilindungi masih terjadi di Maluku Utara.  Sepanjang 2023, ada 35  jenis burung paruh bengkok diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, baik melalui patroli maupun penyerahan  sukarela warga. Burung-burung ini  dilepasliarkan pada November 2023 di Pulau Obi.

Sebelumnya pada 21 Oktober 2023, Kantor Karantina Tumbuhan dan Hewan wilayah kerja Sanana mengamankan 26 burung paruh bengkok dan diserahkan ke BKSDA dan sudah dilepasliarkan kembali di Obi.

Sementara awal 2024 ini yakni pada Rabu (13/2/2024), sebanyak 13 burung kembali diamankan petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Ternate BKSDA Maluku. Burung-burung ini diduga dibawa dari Pulau Obi,  Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan kapal ke Ternate, Maluku Utara.

“Saat tiba di Pelabuhan Bastiong Ternate, petugas langsung menjemput ke pelabuhan. Ini karena sebelumnya sudah ada  laporan diterima dari petugas di Bacan, bahwa ada yang membawa puluhan burung ke Ternate dengan kapal penumpang,” jelas Kepala SKW 1 Ternate BKSDA Maluku, Abas Hurasan, Jumat (16/2/2024). Burung ini ditemukan dalam kapal penumpang KM Sumber Raya 04 yang melayari rute Pulau Obi- Kupal (Bacan) ke Ternate.

Burung yang diamankan itu masing-masing 12 nuri ternate dan satu nuri bayan hijau. Burung-burung itu saat ini ditempatkan dalam kandang rehabilitasi di kantor SKW 1 Ternate BKSDA Maluku.

baca : Catatan Akhir Tahun dari Maluku Utara: Hidup Paruh Bengkok Terus Terancam

 

Sebanyak 12 ekor burung paruh bengkok yang diamankan petugas saat tiba di kantor SKW 1 Ternate BKSDA Maluku di Kota Ternate, Rabu (13/2/2024). Foto : SKW 1 Ternate BKSDA Maluku

 

Saat diamankan di kapal tersebut, burung- burung  itu diletakkan di lokasi berbeda dalam kapal. Petugas naik ke kapal  kemudian mengumpulkan di satu titik.

Saat berkoordinasi dengan petugas kapal terkait pemilik burung-burung tersebut, mereka berkilah  tak tahu pemiliknya.  “Karena diletakkan terpisah di dalam kapal akhirnya kita kumpulkan dan berkoordinasi memastikan pemiliknya. Sayang petugas kapal mengaku tidak tahu pemiliknya,” kata Naomi,  petugas SKW 1 Ternate BKSDA Maluku  Jumat (16/2/24).

Dia bilang, petugas BKSDA sempat menunggu untuk memastikan siapa yang menjemput burung-burung tersebut di atas kapal. Namun  tidak ada orang datang mengambil burung tersebut.

Karena tidak ada yang  mengaku sebagai pemilik, burung-burung itu akhirnya diangkut menggunakan mobil patroli ke kantor SKW 1 Ternate.

“(Burung sitaan) diamankan petugas dan dimasukan ke kandang rehabilitasi untuk rehabilitasi lebih lanjut,”jelasnya.

Burung tersebut  diletakkan dalam dua kandang terpisah.  Sebanyak 12 ekor nuri ternate dimasukkan dalam satu kandang besar. Sementara seekor nuri bayan hijau ditempatkan dalam satu kandang dengan satu ekor kakatua alba yang sudah ada sebelumnya.

“Dokter hewan sedang di Ambon, jadi untuk memastikan kesehatan burung kita amati dan laporkan termasuk diambil fotonya dan disampaikan kondisinya. Karena sehat, paling lama sebulan sudah bisa dikembalikan lagi ke alam,” jelas Naomi.

baca juga : Akhirnya, Burung-burung Ini Kembali ke Hutan Maluku Utara

 

Burung nuri ternate hasil sitaan penyelundupan dalam kandang rehabilitasi di kantor SKW 1 Ternate BKSDA Maluku di Kota Ternate. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia

 

Seperti diketahui, kawasan Pulau Obi termasuk wilayah  sasaran  penangkapan dan penyelundupan  burung paruh bengkok.

Selain penemuan penyelundupan 13 ekor burung paruh bengkok dari Pulau Obi pada Rabu (13/02/2024) lalu, lima bulan sebelumnya yaitu pada 21 Oktober 2023, sebanyak 26 ekor burung paruh bengkok jenis kasturi ternate (Lorius garrulous)  dan 10 ekor burung nuri bayan merah (Eos bornea)  diamankan petugas Karantina Sanana Kepulauan Sula di atas Kapal Motor Aqua Star dari Pulau Obi, Halmahera Selatan  yang hendak menuju Banggai, Sulawesi Tengah.

Burung nuri ini ditemukan dalam kandang saat petugas  lakukan pengawasan lalulintas kapal.  Pihak Karantina Ternate Wilayah Kerja Sanana kala itu menyebutkan saat mereka  lakukan pemeriksaan mendengar ada kicauan burung karena itu mereka melakukan pengecekan. Dan benar saja ada 26 burung akan diselundupkan ke luar Maluku Utara.

 

Eksploitasi Besar-besaran di Pulau Obi

Soal penangkapan dan penjualan burung di Pulau Obi, pada 2014  lalu, para peneliti yaitu Eden  W. Cotte  Jones,  John  C  Mittermeier  bersama Endang  Cristine  Purba, Nova  Maulidina  Ashuri dan Eka Hesdianti melalui riset bersama antara Oxford University, Louisiana State University, dan Departemen Biologi, Program Pascasarjana, Fakultas Matematika  dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.  Mereka  melakukan  penilaian terhadap perdagangan burung nuri dan kakatua di Pulau Obi, Maluku Utara. Dari kajian itu mereka temukan adanya eksploitasi besar-besaran nuri kasturi (Lorius garrulous).

Dalam publikasi hasil riset yang diterbitkan Januari 2014 itu, mereka menyebutkan bahwa penangkapan satwa untuk perdagangan hewan peliharaan secara domestik dan internasional menjadi ancaman konservasi yang signifikan  terhadap beberapa spesies di Maluku Utara.

menarik dibaca : Dedikasi Jamal Adam Menjaga Burung Tetap Ada di Tidore

 

Seekor burung nuri ternate hasil sitaan tim BKSDA Maluku di Pelabuhan Bastiong Ternate yang diamankan dalam kandang rehabilitasi di kantor SKW 1 Ternate BKSDA Maluku. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia

 

Pada kurun Juli -Agustus 2012 misalnya, mereka lakukan wawancara dan survei lapangan  meneliti status perdagangan burung paruh bengkok di tujuh desa di Pulau Obi Maluku Utara. Dari wawancara itu mereka temukan variasi substansial  harga burung tergantung tujuan akhir pemasaran. Pola yang heterogen dari tingkat penangkapan di sekitar pulau, dan penangkapan burung paruh bengkok jarang menjadi sumber utama pendapatan para penangkap.

Dalam riset itu ditemukan  penangkapan tahunan terhadap  tiga spesies burung paling banyak yakni kasturi ternate (Lorius garrulous), nuri kalung-ungu (Eos squamata) dan nuri bayan (Eclectus roratus).

Estimasi waktu penangkapan tahunan minimum di Pulau Obi untuk burung kasturi ternate yang berstatus spesies rentan,  lebih tinggi daripada estimasi sebelumnya untuk waktu penangkapan tahunan global spesies tersebut. Berdasarkan  estimasi yang dilakukan, Kasturi Ternate dan terutama subspesies flavopalliatus  lebih terancam daripada diasumsikan selama ini.

Dari rumah tangga  yang disurvei  di pulau Obi  27%  (54 dari 204 keluarga memelihara nuri sebagai hewan peliharaan. Melalui pengamatan di sekitar pulau ini, mereka juga menemukan 12 spesies burung sebagai hewan peliharaan, 8 di antaranya adalah kasturi.

Riset ini juga menemukan burung peliharaan paling populer yaitu kasturi dengan rata-rata 0,2 ekor per rumah tangga. Diikuti burung nuri leher ungu sebanyak 0,14 ekor per rumah tangga. Burung nuri bayan dan kakatua putih merupakan hewan peliharaan  lebih jarang, dengan rata-rata 0,07 dan 0,01 per rumah tangga.

Hasil riset itu juga menemukan burung kasturi ternate rata-rata ditangkap setiap tahun sebanyak 5.976 ekor. Burung nuri bayan rata-rata 810 individu, nuri kalung- ungu rata-rata 1.092 individu.

Baca juga : Vonis Ringan Terdakwa Kasus Paruh Bengkok di Medan, Perburuan Marak di Maluku Utara

 

Burung nuri bayan yang diamankan petugas dan berada dalam kandang angkut milik SKW 1 Ternate BKSDA Maluku pada Desember 2019. Foto: Mahmud Ichi/ Mongabay Indonesia

 

“Kami rekomendasikan tindakan mendesak segera dikaji jumlah populasi spesies ini di Pulau Obi,” tulis para peneliti dalam ringkasan riset  tersebut.

Burung nuri, baik Kasturi Ternate dan nuri bayan Merah maupun hijau merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P.20/ MENLHK /SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan jika dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (***)

 

Jejak Tentara Penyelundup Paruh Bengkok di Maluku Utara

 

 

Exit mobile version