Mongabay.co.id

Menyoal Karut Marut Angkutan Batubara di Jambi

 

 

 

 

Karut marut urusan angkutan batubara di Jambi menimbulkan risiko bagi masyarakat.  Dalam sembilan tahun terakhir,  setidaknya 120 orang meninggal dunia karena kecelakaan terkait angkutan batubara.

Raden Samsul Anwar,  selalu teringat kepergian putri bungsunya, Ratumas Desi Amanda pada April 2022, seminggu sebelum Lebaran. Gadis 23 tahun itu meninggal dunia karena kecelakaan saat berangkat kerja ke Kota Jambi.

Tubuh Desi kena hantam truk angkutan batubara. “Dia anak baik, dia ngerti kalau orang tuanya lagi susah.” Mata Raden berkaca-kaca.

Herman Aprizal, sopir truk batubara ngantuk. Semalaman tak tidur mengejar waktu sampai Pelabuhan Talang Duku, sebelum subuh.

Pagi itu, truk yang dia kendarai berbelok, menyebrang ke jalur kanan dan menabrak Desi yang lagi menerima telepon di tepi jalan.

Pembatasan waktu operasional angkutan batubara memaksa sopir harus begadang semalaman mengejar trip. Mereka mulai bergerak dari mulut tambang pukul 06.00 sore, dan sebelum pukul 06.00 pagi harus sampai pelabuhan untuk bongkar. Bila lewat waktu, mereka harus menunggu magrib untuk kembali bergerak.

Pengadilan Negeri Sengeti menghukum Herman satu  tahun empat bulan penjara. “Mau dihukum berapa pun, anakku tetap tidak bisa kembali lagi,” kata Raden.

Informasi Perkumpulan Hijau, lebih 120 orang meninggal dunia karena kecelakaan melibatkan angkutan batubara sepanjang 2015-2023—angka riil di lapangan diperkirakan jauh lebih tinggi. Beberapa kali truk angkutan batubara dirusak bahkan dibakar warga, kecelakaan terus berulang.

 

Baca juga: Teror Tambang Batubara Hantui Warga Madiangin

Demontrasi ratusan sopir yang tergabung KS Bara di Kantor Gubernur Jambi, 22 Januari 2024. Foto: Yitno Supprapto/ Mongabay Indonesia

 

Jalan angkutan batubara

Angkutan batubara juga memicu kemacetan parah di Jambi.

Pemerintah Jambi mencatat,  setidaknya ada 12.123 truk angkutan batubara beroperasi setiap hari. Kemacetan hampir setiap hari, mulai dari Sarolangun, Tembesi, Kota Jambi hingga Pelabuhan Talang Duku, sepanjang sekitar 223 km. Simpang Paal V Tembesi sampai Simpang BBC Muara Bulian sepanjang 17 km, paling rawan macet. Kemacetan memicu konflik antara warga dengan para sopir batubara.

Awal Januari, Gubernur Jambi Al Haris menghentikan hauling batubara. Sesuai Instruksi Gubernur Jambi tertanggal 2 Januari 2024, hauling batubara dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang pakai jalan umum. Terutama,  ruas Jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Begitu juga dari Sungai BaharDesa Pelempang, Muaro Jambi dilarang pakai jalan umum Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Angkutan tambang dari Sungai Gelam dilarang pakai ruas jalan umum Sungai Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Semua pengangkutan batubara dialihkan dengan jalur sungai, sampai pembangunan jalan khusus angkutan batubara selesai.

Ada tiga perusahaan ditunjuk membangun jalan khusus angkutan batubara, yakni PT Putra Bulian Propertindo (PBP), PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dan PT Inti Tirta (IT).

PBP mengerjakan rute mulai Desa Kilangan, Kecamatan Bajubang-Mestong-Sungai Gelam-Kumpeh Ulu menuju Taman Rajo. SAS kebagian membangun jalan mulai dari Kecamatan Pauh-Mandiangin Timur-Bajubang-Mestong menuju Jambi Luar Kota. Total jalan yang dibangun 108 km.

Sedangkan IT mengerjakan ruas jalan di Kecamatan Mandiangin-Batin XXIV-Muara Bulian sampai Maro Sebo Ilir, sepanjang 101 km.

Sebelumnya, Pemerintah Jambi menargetkan pembangunan jalan khusus batubara bisa rampung akhir 2023 tetapi proyek yang mulai sejak awal September 2022 itu masih terganjal pembebasan lahan.

Pemerintah Jambi memberi perpanjangan waktu hingga Juni 2024.

“Progres sudah 80% lebih, tapi masih ada kendala pembebesan lahan, karena ada pihak yang ingkar,” kata Haris.

Pengusaha Jambi berinisial A, diperiksa Polda Jambi. Pemeriksaan ini diduga terkait masalah pembebasan lahan untuk jalan khusus batubara.

Mongabay menghubungi Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir.

“Abang cek dulu ya,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, 3 Februari 2024.

 

Baca: Tumpahan Batubara Menghitamkan Pantai Wisata Indah Ini 

Ketua KS Bara Tursiman (kiri) saat aksi di Kantor Gubernur Jambi. Mereka protes penutupan jalan untuk angkutan batubara. Foto: Yitno Suprapto/ Mongabay Indonesia

 

Sopir batubara demo

Ratusan sopir tergabung dalam Komunitas Supir Batubara atau KS Bara demo di Kantor Gubernur Jambi, menuntut pembukaan hauling batubara yang setop sejak awal Januari 2024.

Melalui pengeras suara, Tursiman berkali-kali meminta anggotanya tidak anarkis, tetapi tak digubris. Orang-orang emosi, melempari Kantor Gubernur Jambi dengan batu. Kaca jendela, lampu taman pecah. Mobil dinas dan pribadi ikut rusak. Polisi berulang kali menembakkan gas air mata dan watercanon untuk membubarkan massa.

“Sebulan kami tidak bisa kerja, ini bukan masalah sepele, ini masalah perut. Ekonomi keluarga macet, bayar anak sekolah tidak bisa, warung-warung banyak tutup, banyak mobil kredit macet, tidak bisa bayar,” kata Tursiman, Ketua KS Bara, 22 Januari lalu.

Dia bilang, ada 2.500 orang anggota KS Bara yang menggantungkan hidup dari kerja angkutan batubara. “Dampaknya luar biasa.”

Rapat tertutup KS Bara dengan Gubernur Jambi hari itu tak membuat hauling batubara dibuka. Haris tetap minta setop pengangkutan batubara lewat jalur darat, pindah melalui sungai menuju Pelabuhan Talang Duku, sampai jalan khusus angkutan batubara rampung.

“Kalau ditutup semua, ikhlas kami.  Jangan perusahaan boleh lewat sungai, sementara lewat darat ini masyarakat tidak boleh,” keluh Tursiman.

Tiga hari mereka bertahan di halaman Kantor Gubernur Jambi tetapi tak mengubah putusan Haris.

 

Baca: Korban Jiwa di Lubang Tambang, Masalah Besar Ibu Kota Baru Indonesia

Kecelakaan truk pengangkut batubara di Jalan Lintas Sumatera, Muarojambi, Jambi. Karut marut urusan angkutan batubara di Jambi, sudah bertahun-tahun hingga kini dan menimbulkan banyak korban warga Foto: Yitno Suprapto/ Mongabay Indonesia

 

Lapor ke polisi

Senin malam, Muzakir, Kepala Biro Umum Setda Jambi Muzakir dan Ali Zaini, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Jambi melaporkan kasus perusakan kantor gubernur ke Polda Jambi. Muzakir bilang, kerugian capai Rp500 juta.

Kombes Andri Ananta Yudhistira,  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, mengaku,  mengantongi belasan nama yang diduga pelaku perusakaan. Dia tidak bisa gegabah menentukan tersangka, meski foto para terduga pelaku banyak beredar di media sosial.

“Dari profil orangnya, identitas terduga pelaku sudah kita ketahui, ada belasan orang sudah kita profil dan diketahui identitasnya,” katanya.

Polisi memeriksa enam saksi dari Pemerintah Jambi. Andri bilang, akan menangani kasus dengan serius.

Sedang Haris memastikan kasus akan terus berlanjut, meski Ketua KS Bara Tursiman meminta kasus tidak lanjut ke ranah hukum. Tursiman bilang, sopir itu emosi karena Gubernur Jambi tidak memberikan jawaban pasti.

 

Kapal tongkang muat ribuan ton batubara melintas di Sungai Batanghari. Foto: Yitno Suprapto/ Mongabay Indonesia

 

Surat KESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mulai cawe-cawe masalah angkutan batubara di Jambi. Sehari setelah ratusan sopir batubara demo, Bambang Suswantono,  Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, mengirimkan surat bersifat segera untuk Gubernur Jambi.

Surat tertanggal 25 Januari 2024 itu meminta Gubernur Jambi mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batubara melalui jalur sungai dan jalur darat.

Bambang khawatir, penghentian pengangkutan batubara lewat jalur darat di Jambi mengganggu pasokan batubara bagi penyediaan listrik di Sumatera.

Data KESDM menunjukkan, dari 94 perusahaan tambang yang mendapat persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), ada 28 perusahaan pasok batubara untuk PLTU, dengan kuota 3,9 juta ton.

“Sehubungan dengan hal itu kami sampaikan unsulan untuk dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batubara, baik melalui jalur sungai maupun jalur darat, bagi para pemilik tambang yang jauh dan, atau tidak berada pada lintasan sungai, berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.”

“Bila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batubara,” tulis surat itu.

Gubernur Jambi bergeming. Haris minta, pengangkutan batubara tetap pakai jalur sungai, termasuk pasokan untuk PLTU. Mantan Bupati Merangin itu bilang, pemerintah masih berusaha mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah angkutan batubara.

“Pemerintah bukan mau membunuh rakyat, tetapi pemerintah tetap mencari solusi terbaik. Sementara tetap kita memaksimalkan jalur air itu dulu.”

Lana Saria,  Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara KESDM mengatakan,  sesuai ketentuan perundangan minerba, penggunaan jalan umum dapat diberikan apabila tidak atau belum memiliki jalan khusus batubara. Meski demikian, KESDM menghormati keputusan Pemerintah Jambi.

Mongabay mencoba menghubungi Lana Saria, dua kali pesan yang dikirim via WhatsApp pada 31 Januari dan 2 Februari 2024 tidak ada respons.

Aktivitas tambang batubara di Kabupaten Batanghari. Foto: Yitno Suprapto/ Mongabay Indonesia

 

Cadangan batubara

Jambi memiliki cadangan batubara terbesar di Sumatera setelah Sumatera Selatan. Berdasarkan Handbook of energy & economic statistic of Indonesia 2021, Jambi memiliki sumber daya batubara mencapai 4,574 juta ton dan cadangan batubara 1,658 juta ton. Produksi batubara Jambi selalu masuk 10 besar nasional.

Emas hitam telah menjadi sumber ekonomi baru bagi Jambi. Pada 2017,  Jambi menerima dana bagi hasil (DBH) batubara Rp105 miliar, pada 2018 naik jadi Rp145 miliar. Lalu, 2019 naik jadi Rp193 miliar, pada 2020 tembus Rp213,3 miliar dan 2021 mencapai Rp271,3 miliar.

Pada 2022, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tambang batubara Jambi mencapai Rp505 miliar lebih.

Pada 2023, lebih 18 juta ton batubara di Jambi terkeruk. Jumlah ini jauh dari kuota KESDM sebanyak 36,5 juta ton. Meski demikian Jambi tetap menerima DBH batubara Rp300 miliar lebih. Total Jambi menerima Rp 1,73 triliun lebih dari DBH batubara.

Nilai ekspor batubara di Jambi pada 2023 mencapai US%360,58 juta, turun US$85,31 juta dibanding 2022.

“Tahun 2022, produksi batubara kita naik, harga juga naik, maka nilai ekspor lebih tinggi,” kata Agus Sudibyo, Kepala Badan Pusat Statistik Jambi.

Tiongkok menjadi tujuan utama ekspor batubara dari Jambi. Pada 2023 nilai ekspor batubara ke Tiongkok mencapai US$207,98 juta. Disusul India US$77,16 juta, Malaysia US$9,38 juta. Batubara Jambi juga dikirim ke Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan Hongkong.

“Singapura juga beli batubara kita, tetapi hanya broker,” kata Agus.

BPS mencatat,  tambang batubara menyumbang produk domestik regioal bruto (PDRB) Jambi 6.36% pada 2022, dan 6.19% pada 2023.

Pada 2024, Pemerintah menetapkan kuota rencana produksi batubara di Jambi sebesar 19,56 juta ton. Ribuan truk angkutan batubara bakal kembali menyesaki jalan umum bila hauling batubara dibuka.

 

Tambang Batubara di Jambi

 

Evaluasi izin

Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau—organisasi yang fokus pada isu lingkungan di Jambi—mendesak,  pemerintah mengevaluasi seluruh izin pertambangan batubara di Jambi.

“Semua karut-marut ini karena pengusaha tambang mengelola tambang dengan cara barbar. Jangan cuma ngeruk saja, tapi dampak dan risiko masyarakat yang disuruh nanggung,” katanya.

Dia menilai,  aksi demontrasi ratusan sopir angkutan batubara di Kantor Gubernur Jambi karena karena ketidakmampuan para pengusaha tambang batubara membuat jalur khusus. Dia menuntut,  pengusaha tambang batubara dan pemegang IUP ikut bertanggungjawab.

“Bukan hanya pemerintah yang tanggung jawab, perusahaan tambang juga harus ikut tanggung jawab. Kalau dia sudah membuka tambang, berarti sudah siap dengan konsekuensi yang harus dihadapi.”

Dalam catatan Perkumpulan Hijau, ada 65 perusahaan tambang beroperasi produksi di Jambi.  Sekitar 18 berada di Sarolangun, Tebo (16), Batanghari (13), Bungo (12), Muaro Jambi (5) dan Tanjung Jabung Barat (3).

Kata Feri, persoalan tambang batubara bukan hanya lingkungan dan kemacetan, , juga kasus kecelakaan tinggi. Bahkan korban kecelakaan yang melibatkan angkutan batubara di Jambi jauh lebih besar dibanding kasus anak tenggelam di kolam tambang di Kalimantan Timur.

“Kalau di Kalimantan itu 40-an orang, di Jambi sudah lebih 120 orang jadi korban. Itu yang tercatat, saya yakin angka riil di lapangan jauh lebih besar. Itu belum yang luka atau cacat,” katanya.

Kendati demikian, pengalihan angkutan batubara dari darat ke sungai tidak bisa menjadi solusi jangka panjang. Feri khawatir,  pengangkutan batubara melalui sungai akan berdampak buruk terhadap ekosistem dan warga sepanjang aliran Sungai Batanghari.

“Masyarakat kita masih banyak yang memanfaatkan sungai. Kalau sampai terjadi pencemaran dari angkutan batubara itu tidak hanya ekosistem sungai yang rusak, warga juga terdampak. Ini harus diawasi. Kalau tidak, pemerintah hanya akan mengalihkan masalah dari darat ke sungai.”

Mantan Direktur Walhi Jambi itu desak, pemerintah segera mungkin menyelesaikan persoalan tambang batubara dari hulu sampai hilir.

“Rakyat Jambi sekarang yang dikorbankan. Sopir batubara, pengguna jalan, semua jadi korban.”

 

 

Kerusakan ekologis

Rudi Syaf, Senior Advisor KKI Warsi mengatakan, tambang batubara di Jambi mengubah bentang alam.

“Lahan terbuka itu merusak ekosistem. Penambangan itu seharusnya juga adil untuk ekosistem, bukan hanya manusia,” katanya.

Banyak lubang tambang tidak ada reklamasi. Menyisakan kolam bekas tambang yang dibiarkan mengaga dan berbahaya.

Pada 5 Agustus 2023, warga Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, ditemukan tewas tenggelam di bekas galian tambang yang tidak tereklamasi.

Melalui tangkapan citra satelit sentinel 2 dipadukan dengan Google earth, SAS Planet KKI Warsi pada 2023, menunjukkan,  luas lahan terbuka untuk tambang batubara mencapai 16.414 hektar.

Rudi bilang, 10.287 hektar berada di luar wilayah izin usaha pertambangan.

“Sama dengan tambang emas, batubara juga menjadi penyumbang masalah ekologis. Total wilayah di luar wilayah izin usaha pertambangan mendekati dua kali lipat, dibandingkan pertambangan dalam wilayah izin.”

Penambangan batubara juga merusak sungai-sungai kecil di wilayah izin konsesi. Rudi bilang, kerusakan ini akan memicu sedimentasi di sungai utama. “Akhirnya hujan sedikit banjir.”

Menurut dia, pendapatan daerah dari DBH batubara tidak sebanding dengan kerusakan ekologi yang muncul.

“Kalau kita hitung berapa emisi dari pelepasan karbon akibat hutan terbabat untuk tambang batubara. Hutan kehilangan kemampuan menyerap karbon, belum lagi kerusakan ekosistem, sumber air yang hilang. Jelas nilainya tidak sebanding dengan DBH batubara.”

 

*******

Nyawa Warga Jambi Terenggut Angkutan ‘Maut’ Batubara

 

Exit mobile version