Mongabay.co.id

Jerat Hukum 9 Petani Kala Tak Mau Lahan jadi Bandara IKN

 

 

 

 

 

 

Persoalan agraria terus terjadi di Indonesia, termasuk dalam pembangunan proyek Bandara VVIP Ibukota Negara Nusantara (IKN) dengan penyediaan lahan dari Badan Bank Tanah. Pada 24 Februari lalu, sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang kumpul berdiskusi soal lahan mereka yang dikuasai sepihak untuk proyek Bandara Udara VVIP IKN malah kena tangkap polisi. Pada 1 Maret,  sembilan petani ini dapat penangguhan penahanan disebut-sebut atas permohonan PJ Bupati PPU, Makmur Marbun.

Ceritanya, pada 24 Februari lalu, para petani di Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,  ini kumpul di Toko Benua Taka milik Hanik.

Saat makan malam bersama, melintas di depan toko, Kapolsek Kecamatan Penajam. Menurut warga, kapolsek beralasan hanya jalan-jalan saja. Tidak lama kemudian, sejumlah tujuh mobil polisi dari Polda Kalimantan Timur datang dan menangkap sembilan petani ini.

Koalisi Tanah untuk Rakyat terdiri dari Walhi Kalimantan Timur, LBH Samarinda, Pokja 30, Nurani Perempuan dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebutkan,  penangkapan sembilan orang oleh polisi dengan tuduhan warga menahan alat berat dan membawa senjata tajam tanpa menunjukkan surat penangkapan. Besoknya, baru polisi menyampaikan surat penangkapan ke keluarga.

Surat pemberitahuan penangkapan dari Polres Penajam Paser Utara yang diterima Mongabay menyebutkan, warga jadi tersangka diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 16.30. Juga, pada 24 Februari 2024 pukul 08.30 di areal pembangunan bandara VVIP sisi udara zona dua Kelurahan Pantai Lango.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Kaltim, mengatakan, ada sekelompok orang mengancam dengan senjata tajam hingga operator menghentikan operasi alat beratnya.

“Sekelompok orang membawa senjata tajam yang mengakibatkan operator terpaksa menghentikan operasi dan melaporkan kejadian kepada kepolisian,” katanya.

Agustina, juru bicara keluarga petani mengatakan, senjata tajam dibawa kesembilan petani seperti tuduhan polisi merupakan alat biasa. Alat-alat ini untuk membuka jalur di kebun, bukan untuk tindakan kriminal.

“Kami harapkan ke depannya kepolisian, kejaksaan, dan aparat terkait lebih arif dan bijaksana,” kata Agustina seperti dikutip dari media ini.

 

Aksi protes penangkapan 9 petani yang tak mau lahan mereka jadi Bandara VVIP IKN. Foto: Maulana Yudhistira

 

Fahru Razikin, Direktur Walhi Kaltim, menyayangkan,  penangkapan petani yang memperjuangkan hak-haknya.

Menurut dia, pemerintah dan otoritas tidak pernah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil keputusan dengan informasi yang utuh atas satu proyek.

Oknum aparat, katanya, diduga berupaya memaksa warga terdampak untuk menerima reforma agraria. “Dari sinilah kesesatan informasi dimulai hingga intimidasi meluas bagi mereka yang mempertahankan ruang hidup dan hak tanah sebagai kelompok penentang pembangunan IKN,” katanya, kepada Mongabay 1 Maret lalu.

Aksi Kamisan Kaltim di Samarinda juga menggelar spanduk pada 29 Februari lalu. Mereka meminta aparat kepolisian untuk membebaskan Kelompok Tani Saloloang  yang tak bersalah. “Ancaman dan teror ini akan terus berlanjut. Negara hanya akan melanjutkan isak tangis petani yang dirampas lahannya,” tulis mereka di laman media sosial Aksi kamisan Kaltim.

Anehnya, tiga hari setelah penangkapan Kelompok Tani Saloloang bermunculan di sekitar proyek bandara spanduk mengatasnamakan forum warga di empat kelurahan Pantai Lango, Jenebora, Gersik, dan Maridan. Spanduk-spanduk itu dengan bunyi dukungan senada. “Mendukung pembangunan Bandara VVIP, jalan tol dan reforma agraria.”

 

 

Penangguhan penahanan

Dikutip dari situs ini, Penjabat (PJ) Bupati PPU, Makmur Marbun disebut ajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Kaltim melalui surat tertulis. Bupati sampaikan itu dalam rapat koordinasi mengenai persoalan ini bersama Tim Reforma Agraria, masyarakat dan pihak lain Jumat malam (1/3/24) di lokasi pembangunan Bandara VVIP.

“Jadi hari ini (2 Maret) berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena mendekati bulan suci Ramadhan maka Bupati PPU mengusulkan penangguhan penahanan. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Hendro Susilo, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Sabtu (2/3/24).

 

Kantor Bank Tanah di Kalimantan Timur, di sekitar IKN. Foto: Naem Abddalah/ Mongabay Indonesia

 

Bank tanah dan penolakan warga

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 31/ 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP guna mendukung IKN pada 6 Juni 2023. Dalam beleid itu ada menyebutkan, pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP berasal dari tanah yang disediakan Bank Tanah.

Proyek Bandara VVIP ini berada di lahan bekas hak guna usaha (HGU)  perkebunan sawit PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang sudah berakhir. Badan Bank Tanah ambil alih lahan TKA.

Proyek bandara berada di Kelurahan Gersik, Jenebora dan Pantai Lango, Maridan dan Riko. Areal bandara ini tidak jauh dari Teluk Balikpapan, Sekitar 43 km ke pusat proyek kompleks kantor pemerintahan IKN di Kecamatan Sepaku.

Menurut dokumen Badan Bank Tanah kepada masyarakat, saat ‘sosialisasi’ master plan bank tanah dan reforma agraria 19 Juni 2023 di Balai Pertemuan Kelurahan Pantai Lango, mereka sebut hak pengelolaan mencapai 4.162 hektar.

Dari luas hak pengeloaan itu jadi reforma agraria 1.883 hektar, Bandara VVIP  360 hektar,  insitusi 380 hektar, kawasan lindung 507 hektar dan pengembangan bank tanah 1.032 hektar. Khusus reforma agraria terbagi dalam reforma agraria perkebunan 1.622 hektar dan perikanan 262 hektar.

Pada pertemuan sosialisasi itu hadir ratusan warga Pantai Lango dan kompak menolak kehadiran bank tanah. “Sebelum ada pemindahan IKN saya dari awal kecewa. Apalagi,  pemindahan IKN. Saya pribadi tidak setuju kegiatan bank tanah. Itu satu satunya peninggalan orang tua kami. Ini sama dengan penjajahan,” kata seorang perempuan paruh baya di hadapan para pejabat Badan Bank Tanah.

Sebelum sosialisasi bank tanah, juga beredar aspirasi warga melalui spanduk terpasang di beberapa titik yang menolak kegiatan bank tanah.

“Bapak Presiden lokasi ini tidak pernah digarap atau ditanami TKA. Kami menolak kegiatan bank tanah di atas hak kami.”

Syafran Zamzami,  Project Team Leader Badan Bank Tanah saat dihubungi Mongabay menyebut, tak mengetahui kronologis pasti penangkapan petani di Penajam Passer Utara. Yang bekerja di lapangan dalam proyek bandara sudah dilakukan KPUPR, Kementerian Perhubungan, beserta kontraktor.

Badan Bank Tanah, katanya, hanya berperan sebagai penyedia lahan proyek. “Yang bisa saya sampaikan, beliau-beliau ini sebenarnya masuk dalam calon subjek penerima reforma agraria dan calon subjek untuk penanganan dampak sosial,” kata Syafran, Sabtu (2/3/24).

Badan Bank Tanah, klaim Syafran justru memberikan kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk dapat sertifikat. Selama ini, katanya, masyarakat penggarap lahan tidak memiliki legal kuat karena tanah merupakan HGU perusahaan.

“Saat mereka menduduki HGU atau ada di dalam HGU, kan tidak bisa mendapatkan kepastian hukum karena secara legal formal itu adalah HGU. Dengan ada bank tanah malah diberikan kepastian hukum.”

Lahan reforma agraria, katanya, 1.883 hektar atau 46% dari luas lahan kelola bank tanah di lokasi itu.

Dia menyebut,  sudah tiga kali sosialisasi pada masyarakat soal kondisi lahan dan status sudah jadi hak pengelolaan. “Pemerintah tidak semerta-merta mengambil dan mengelola begitu saja tanpa mengindahkan masyarakat yang sudah menggarap. Ada mekansime reforma agraria. Ini justru memberikan kepastian hukum pada masyarakat,” katanya berdalih.

 

Bandara VVIP IKN dalam proses pembangunan. Foto: Naem Abdallah/ Mongabay Indonesia

 

Selesai Juli 2024?

Pada awal November 2023, dalam kesempatan ground breaking Bandara Udara IKN, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan progres pembangunan bandara dalam kontrak jamak 2023-2024 yang akan selesai Juli 2024.

“Dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian PUPR. KPUPR menjalankan sisi udara dan Kementerian Perhubungan sisi darat,” kata Budi.

Dia bilang, pada Juli 2024 sudah buka layanan terbatas. Dalam arti, Juli pesawat Airbus 300 sudah bisa mendarat, lalu Desember 2024 sudah tresher seven dan 380 bisa mendarat.  Pesawat ini, katanya,  terbesar di dunia.

Rencana luas bandara 347 hektar, bisa bertambah apabila ada keperluan.  “Kami juga menyelesaikan semua proses administrasi kepada instansi terkait,” katanya.

Pembangunan Bandara IKN, kata Budi, merupakan komitmen Jokowi  yang menyebutkan, pembangunan bukan hanya Jawa sentris, tetapi harus Indonesia sentris.

Kawasan ini terkoneksi langsung ke Kota Balikpapan dengan jembatan Pulau Balang dan jalan tol Balikpapan serta Samarinda yang sedang proses bangun.

Badan Bank Tanah dalam dokumen mereka menyebut  kawasan ini berpotensi menjadi gerbang masuk dan penunjang kawasan IKN.

Pengembangan kawasan ini, sebut dokumen itu, akan jadi nilai tambah tanah di sana. Hal ini, katanya,  bisa jadi nilai tambah bagi masyarakat sekitar untuk mengoptimalkan lahan dari program reforma agraria.

November 2023,  Parman Nataatmadja, Kepala Bank Tanah mengatakan, pemberian lahan untuk pembangunan Bandara IKN jadi bentuk komitmen badan ini dalam menjalankan mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2021.

Salah satu fungsi dan tugas Badan Bank Tanah, katanya, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, salah satunya Bandara IKN.  Tidak ada pengenaan tarif alias gratis,” kata Parman.

Tak hanya untuk kepentingan umum, katanya, Badan Bank Tanah juga menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan masyarakat melalui reforma agraria.  Badan ini mengalokasikan minimal 30 tanah untuk masyarakat.

 

HGU kebun sawit perusahaan sudah habis, lalu patok Badan Bank Tanah muncul. Padahal, jauh sebelum itu di lahan-lahan itu meruoakan ruang hidup masyarakat sekitar. Foto: Naem Abdallah/Mongabay Indonesia

 

Picu konflik agraria

Fathur bilang, sebelum bank tanah mengklaim seluruh eks HGU itu sudah terjadi kesenjangan penguasaan lahan yang menghimpit ruang hidup masyarakat adat dan petani di sana.

“Konflik agraria kemudian manifest hadirnya bank tanah dan klaim serampangan oleh proyek infrastruktur pendukung IKN.”

Laporan bersama, PuSHPA Universitas Mulawarman, Jatam Kaltim Bersihkan Indonesia dan Aman Kaltim yang bertajuk “Nyapu“ menjelaskan,  tentang daya rusak pembangunan IKN

Laporan itu menyebutkan, bank tanah membagi-bagi lahan mengatasnamakan reforma agraria. Menurut laporan itu, reforma agraria jadi muslihat untuk memperdaya kritisisme publik.  “Mereka gunakan argumen reforma agraria untuk memperoleh lahan eks HGU perkebunan sawit TKA,” tulis laporan itu.

Eko Cahyono, Sosiolog Desa dari IPB University juga periset di Sajogjo Institut mengatakan, bank tanah bukan reforma agrarian sejati dalam makna people led land reform tetapi lebih mewakili market led reform. “Cirinya tanah dan sumber agraria masih sebagai komoditas dan percaya mekanisme pasar sebagai. Panglima,” katanya kepada Mongabay.

Bank tanah, kata Eko,  praktik dari konsolodasi tanah oleh negara lebih untuk kepentingan cadangan pembangunan dan korporasi. Walau ada bagian tanah jadi objek reforma agraria (Tora) tetapi dalam praktik hanya lipstik atau pelengkap saja.

Hak pengelolaan, katanya, merupakan cara negara memaksa wilayah adat bisa masuk HGU dan hak guna bangunan (HGB) sebagai mandat UU Cipta Kerja. “Jelas akan mengancam terjadi perampasan ruang hidup masyarakat.”

Dia nilai wajar, petani di PPU melawan bank tanah wajar instrumen negara ini justru akan menimbulkan perampasan tanah rakyat.

IKN, kata Eko, dengan legitimasi PSN punya kewenangan besar menggusur tanah dan hak rakyat. “Akarnya, politik percepatan IKN.”

Padahal, katanya, kalau mau berhati-hati dan perlahan semestinya tak banyak yang harus dilanggar termasuk hak rakyat atas agraria.

Dia sebutkan, hasil riset dengan BRIN pada 2023 menunjukkan beberapa hal.

  1. Prinsip-prinsip keamanan manusia (human security) seperti pangan, kesehatan, politik, ekonomi, lingkungan, personal dan kolektif, belum terpenuhi.
  2. Potensi kecemburuan sosial meningkat antara pendatang dan warga tempatan. Potensi konflik laten tinggi di sana mendatang.
  3. Penggusuran paksa dan ketiadaan pilihan bagi masyarakat sekitar IKN meningkat. Hak dasar Suku Balik, Suku Paser Penajam Utara, Suku Bajo di Teluk Balikpapan, masih terabaikan.
  4. Konsep green dan smart city dari IKN tak otomatis berdimensi keadilan dan ekologis.

“Semua ini jadi timbul tanya,  IKN sebenarnya mau melayani siapa? Rakyat sekitarnya aja belum terjamin keadilan sosial ekologisnya?”

 

 

 

*****

 

 

Sengketa Lahan Berbuntut Jerat Hukum Petani Bidar Alam

Exit mobile version