Mongabay.co.id

Rawa Singkil, Habitat Orangutan Sumatera yang Terancam Perambahan

Rawa Singkil merupakan hutan gambut yang menjadi bagian Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Suaka Margasatwa [SM] Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam merupakan habitatnya orangutan sumatera.

Dalam dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi [SRAK] Orangutan Indonesia 2019-2029, disebutkan jumlah populasi orangutan di Trumon – Singkil, nama lain SM Rawa Singkil, sekitar 1.270 individu.

Hasil penelitian yang dilakukan Azmi Alamsyah Harahap, Erdiansyah Rahmi dan Iqbar, staf pengajar Universitas Syiah Kuala, yang dipublikasikan di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, November 2020 menjelaskan, tingkat estimasi kepadatan populasi orangutan sumatera di kawasan SM Rawa Singkil, di Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, mencapai 3,4 individu di setiap kilometer persegi.

“Jumlah di setiap kilometer persegi mencapai 27 sarang.”

Di beberapa lokasi juga ditemukan kepadatan populasi orangutan yang mencapai 6,3 individu. Ini dikarenakan di wilayah tersebut terdapat banyak pohon pakan. Namun, ada juga yang kepadatan populasinya 1,8 individu di setiap kilometer persegi.

“Dikarenakan di lokasi tersebut terdapat kegiatan perambahan, sehingga vegetasi pepohonan terbuka yang dampaknya tidak terlalu baik bagi kelangsungan hidup orangutan,” jelas peneliti.

Baca: Suaka Margasatwa Rawa Singkil Masih Dirambah, Bagaimana Pengawasannya?

 

Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan habitatnya orangutan sumatera yang terancam perambahan untuk dijadikan kebun sawit. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Dalam SRAK, mengutip penelitian Sri Suci Utami Atmoko dan kawan-kawan, dijelaskan bahwa pengembangan sumber daya hutan untuk pembangunan ekonomi, telah mengancam keberadaan hutan, orangutan, dan habitatnya.

“Ancaman lain muncul akibat meningkatnya populasi penduduk, kebakaran hutan, penegakan hukum bidang hidupan liar yang masih lemah, perburuan dan perdagangan ilegal, serta kebijakan terkait alih fungsi hutan yang dapat mengancam keberadaan spesies ini,” jelas laporan tersebut.

Baca: Tutupan Hutan Rawa Singkil Berkurang Setiap Tahun

 

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Lingkungan [AkaL], Kamis [7/3/2024], berunjuk rasa di depan kantor BKSDA Aceh. Mereka meminta Rawa Singkil dibebaskan dari para perambah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Hasil perhitungan tim Geographic Information System Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA], menunjukkan sejak 2019 hingga 2023, SM Rawa Singkil telah kehilangan tutupan hutan mencapai 1.784 hektare.

“Rinciannya, 2019 [28 hektare], 2020 [43 hektare], 2021 [165 hektare], 2022 [716 hektare], dan 2023 [832 hektare],” kata Lukmanul Hakim, Manager GIS Yayasan HakA, Kamis [29/2/2024].

Lukman merinci, kehilangan tutupan hutan tertinggi terjadi di Kabupaten Aceh Selatan.

“Luasannya, pada 2021 [156 hektare], 2022 [671 hektare], dan 2023 [811 hektare],” ujarnya

Rawa Singkil ditetapkan sebagai suaka margasatwa tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan, Nomor: 166/Kpts-II/1998, seluas 102.500 hektare. Namun, pada 2015 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat keputusan Nomor: 103/MenLHK-II/2015 dengan mengurangi luasnya, menjadi 81.338 hektare.

Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: SK 6616/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Aceh, luas Rawa Singkil ditetapkan menjadi 82.188 hektar.

Baca juga: Hutan Gambut, Benteng Alami Tsunami yang Tidak Diperhitungkan

 

Penegakan hukum diharapkan dilakukan, agar Rawa Singkil tidak terus dirambah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Unjuk rasa

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Lingkungan [AkaL], Kamis [7/3/2024],  melakukan unjuk rasa di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh.

Ardi Mansyah, Koordinator AkaL, mengatakan mereka prihatin dengan kondisi hutan gambut Rawa Singkil yang dirambah menjadi kebun sawit.

“Kami meminta BKSDA Aceh menangkap perambahan hutan konservasi yang merupakan habitat orangutan terpadat di Kawasan Ekosistem Leuser [KEL],” ujar pemuda asal Aceh Selatan itu.

Ardi mengaku prihatin dengan rusaknya Rawa Singkil, yang tidak hanya mengancam habitat orangutan, tapi juga kehidupan masyarakat sekitar.

“Jika terus dibiarkan, dalam beberapa tahun kedepan, Rawa Singkil akan berubah menjadi rawa sawit,” jelasnya.

 

 

Sebelumnya, BKSDA Aceh mengajak masyarakat untuk menjaga SM Rawa Singkil dari perambahan, mengingat deforestasi meningkat di kawasan tersebut.

Koordinator Polhut BKSDA Aceh, Rahmat, dalam diskusi Jumat [19/1/2024] mengatakan, semua pihak harus bersama menjaga kawasan konservasi yang sangat penting sebagai sumber air dan rumah satwa dilindungi ini.

“Rawa Singkil terus dirambah maka korbannya adalah masyarakat, karena bencana akan sering terjadi.”

BKSDA Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi rawa gambut tersebut dari kegiatan merusak.

“Selain sosialisasi ke masyarakat, kami juga melakukan penegakan hukum, bahkan ada pelaku yang sudah divonis di pengadilan,” tegasnya.

 

Deforestasi Rawa Singkil Tertinggi di Aceh, Ancaman Serius Habitat Orangutan Sumatera

 

Exit mobile version