Mongabay.co.id

Gakkum KLHK Sulawesi Ciduk Kades Perusak Hutan Lindung di Bone

 

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil menangkap dua pelaku pengrusakan hutan lindung di Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku merusak kawasan hutan lindung untuk kebutuhan pembuatan jalan sepanjang sekitar 1,5 km. Salah satu pelaku berinisial A (32) diketahui saat ini menjabat sebagai kepala desa di Desa Polewali, sementara tersangka lainnya berinisial K (51) adalah penanggung jawab lapangan dalam proyek pembangunan jalan ini.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kamis (21/3/2024), di Makassar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel, tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe dengan menggunakan alat berat excavator.

Mendapat laporan dari bawahannya, Kepala DLH Sulsel kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan KPH Cenrana, menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.

Dalam operasi ini, tim kemudian berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 excavator dan 2 unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi membawa operator dan barang bukti ke kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.

Baca : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan

 

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap dua pelaku pengrusakan hutan lindung di Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Salah satu pelaku adalah oknum kepala desa di desa tersebut. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan A yang merupakan Kepala Desa Polewali sebagai pemberi perintah dan modal serta K sebagai penanggung jawab lapangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang sekitar 1,5 km di dalam kawasan hutan lindung tersebut akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Aswin.

Setelah diamankan, selanjutnya penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,-.

Aswin mengatakan akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan, karena dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku tersebut merupakan kejahatan serius berupa rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Aswin mengatakan penindakan dan penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan sumber daya alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan SDA dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat.

“Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tambahnya.

Baca juga : Gakkum KLHK Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan SIPUHH Online di Sulawesi

 

Tindakan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang sekitar 1,5 Km di dalam kawasan hutan lindung di Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditujukan untuk pembangunan jalan mendukung pertambangan emas tanpa izin (PETI). Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Andi Hasbi, Kepala DLH Sulsel mengapresiasi langkah cepat pihak Gakkum KLHK Sulawesi dalam penanganan kasus ini dan berharap adanya lebih banyak sinergi lagi di masa yang akan datang.

“Kami sebagai pemangku kawasan hutan lindung Tellu Limpoe mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang sekitar 1,5 Km di dalam kawasan hutan lindung tersebut,” ujarnya.

Menurut Hasbi dalam pelaksanaan pembangunan harus selalu memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam. Ia berharap kejadian serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang.

“Selanjutnya kami akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, pemerintah daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat itu sendiri,” katanya. (***)

 

 

Atasi Masalah Kehutanan di Sulsel, Dibutuhkan Sinergi Parapihak

 

 

Exit mobile version