Mongabay.co.id

Pelaku Perusakan Mangrove di TN Bunaken Segera Disidang

 

Kasus perusakan mangrove di Taman Nasional (TN) Bunaken yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka, LS (55) dan JS (64) beserta barang bukti telah diserahkan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi ke Kejaksaan Negeri Manado untuk menjalani proses persidangan.

“Berkasnya sudah lengkap semua, sudah diserahkan ke kejaksaan, akan segera disidangkan dalam waktu dekat,” ungkap Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Makassar, Kamis (21/3/2024).

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai TN Bunaken dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan membentuk tim operasi. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang operator alat berat yang sedang melakukan pembabatan mangrove untuk tambak udang dengan menggunakan excavator, yang berlokasi di Zona Rimba kawasan TN Bunaken, tepatnya di Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan LS sebagai pemilik lahan mangrove dan JS sebagai pemodal dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan tambak udang di areal mangrove yang masuk dalam kawasan TN Bunaken,” jelas Aswin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

Baca : Pengkayaan Karang dan Bakau untuk Perbaiki Kondisi Taman Nasional Bunaken. Seperti Apa?

 

Tim operasi gabungan Gakkum KLHK Sulawesi dan TN Bunaken mengukur mangrove yang sebagian besar telah ditebang untuk kepentingan pembukaan tambak udang. Dua tersangka pengrusakan LS (55) dan JS (64), akan segera disidangkan, setelah berkasnya dirampungkan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Aswin menyampaikan keprihatinannya atas tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku karena terjadi justru di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan luasan hutan mangrove melalui berbagai program yang ada saat ini.

“Kami sangat prihatin atas perusakan kawasan hutan mangrove TN Bunaken, di tengah perjuangan mewujudkan program Prioritas Nasional melalui KLHK untuk merehabilitasi 600 ribu hektar mangrove di garis pantai yang terdegradasi, di mana Indonesia telah menetapkan Peta Jalan Nasional rehabilitasi mangrove sampai dengan tahun 2030.”

Hutan mangrove adalah ekosistem penting yang harus dijaga karena merupakan ekosistem pesisir yang mendukung kehidupan bersama. Mangrove berfungsi mengurangi dampak gelombang dan cuaca ekstrem, melindungi pantai dari abrasi, mencegah abrasi/erosi, mencegah intrusi air laut, menjadi sumber makanan, rumah keanekaragaman hayati, menyaring polutan, dan mendukung mata pencaharian masyarakat.

“Dengan semua fungsi dan manfaat itu sehingga keberadaan mangrove sangat penting dan perlu kita jaga bersama, terlebih mangrove yang dirusak ini merupakan bagian dari kawasan taman nasional.”

Aswin menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para pihak untuk mencegah dan menjaga kawasan hutan mangrove.

“Kami berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan aspek ekologis akibat dari perusakan mangrove yang dilakukan oleh para pelaku, serta dapat memberikan hukuman yang setimpal, sehingga menimbulkan efek jera.”

Selain itu, penegakan hukum dan pemberian hukuman yang berat kepada para pelaku kejahatan lingkungan menjadi bukti kehadiran dan keseriusan negara dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya.

Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan juga dikatakan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan kehutanan, serta mendukung bagian dari upaya pemerintah dalam berkontribusi pada dunia untuk mengurangi gas rumah kaca, sesuai komitmen kuat Indonesia melalui Forestry and other Land Use (FoLU) Net Sink 2030.

“Untuk langkah selanjutnya, hutan mangrove yang telah dirusak tersebut akan segera dilakukan pemulihan kawasan oleh pihak TN Bunaken.”

Baca juga : Kapal Rusak Karang, Kado Pahit 27 Tahun Usia Penetapan TN Bunaken

 

Pemeriksaan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di lokasi mangrove yang dibabat menggunakan excavator untuk kebutuhan tambak udang, berlokasi di Zona Rimba kawasan TN Bunaken, tepatnya di Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Menanti RPP Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove

Menurut Yusran Nurdin Massa, Environmental Technical Advisor (ETA) di Blue Forests, ketegasan dan kesigapan Balai TN Bunaken dan Balai Gakkum KLHK Sulawesi untuk melakukan penegakan hukum terhadap upaya alih fungsi lahan mangrove di dalam kawasan hutan konservasi patut mendapat apresiasi.

“Kita berharap ini menjadi efek jera dan warning bagi siapapun yang ingin merusak kawasan yang di peruntukkan sebagai fungsi perlindungan ini. Kita tidak bisa berharap banyak ekosistem mangrove kita bisa terjaga dan tidak dialihfungsikan jika dalam kawasan konservasi saja pengrusakan terjadi.”

Menurutnya penegakan hukum di kawasan konservasi adalah mutlak dan menjadi bench mark upaya perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem mangrove di hutan lindung, hutan produksi dan area penggunaan lain (APL).

Dikatakan Yusran bahwa penyebab terbesar kerusakan dan berkurangnya ekosistem mangrove di Indonesia adalah alihfungsi lahan menjadi kolam budidaya tambak udang, menyumbang 60% degradasi mangrove di Indonesia.

“Tidak hanya di luar hutan konservasi, pengembangan tambak juga terjadi di dalam hutan konservasi baik itu cagar alam seperti terjadi di Cagar Alam Tanjung Panjang di Pohuwato dan Teluk Adang di Kalimantan, suaka margasatwa seperti di Suaka Margasatwa Mampie Polewali Mandar, dan taman nasional seperti di TN Sembilang dan TN Bunaken,” tambahnya.

Dijelaskan Yusran bahwa ditengah geliat rehabilitasi mangrove nasional yang begitu besar saat ini hingga mencapai target 600.000 ha hingga tahun 2024, kasus ini mengingatkan kita bahwa rehabilitasi mangrove yang rusak penting, tetapi melindungi dan menjaga 3,3 juta ha mangrove yang tersisa juga mesti menjadi prioritas utama.

“Kasus-kasus pengrusakan dan alihfungsi area mangrove masih saja terjadi di beragam tempat di Indonesia. Tambang timah di Bangka Belitung merusak mangrove, penimbunan dan reklamasi di Batam, pembukaan area mangrove untuk jetty atau pelabuhan di Kalimantan masih terjadi.”

Saat ini pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove, yang diharapkan bisa mengatur dan mengendalikan keseimbangan upaya perlindungan dengan tetap memastikan pemanfaatan berkelanjutan sehingga masyarakat di sekitar area mangrove mendapat manfaat dan kesejahteraan dari pengelolaan mangrove yang arif.

“RPP ini diharapkan bisa menjadi rujukan dan pegangan bagi kita semua untuk mangrove lestari demi kehidupan yang sejahtera.” (***)

 

 

Restorasi Hidrologi, Cara Sukses Rehabilitasi Mangrove ala Rignolda Djamaluddin

 

 

Exit mobile version