Mongabay.co.id

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terancam Hukuman, Koalisi: Ini Kriminalisasi

 

 

 

 

 

 

 

Saat Taman Nasional Karimunjawa hadapi beragam ancaman kerusakan, seorang pejuang lingkungan asal Jepara yang menyuarakan penyelamatan kawasan konservasi itu, Daniel Fritz Maurits  Tangkilisan justru hadapi hukuman penjara 10 bulan atas tudingan pelanggaran UU  Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE).

Daniel dituduh melanggar UU ITE lantaran mengunggah video pencemaran limbah tambak udang di TN Karimunjawa yang berujung pada saling balas komentar. Tak pelak, tuntutan JPU itu pun memantik kritik dari berbagai pihak.

Gita Paulina, Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup, mengatakan, jerat hukum Daniel menguatkan sikap negara tidak berpihak pada pejuang lingkungan. “Kasus ini jelas tidak layak untuk disidangkan. Tidak ada narasi kebencian yang dilontarkan Daniel terhadap pelapor, beberapa keterangan ahli memperkuat hal itu,” katanya saat rilis pers, 21 Maret lalu.

Pemerintah dan aparat penegak hukum, seharusnya melihat yang dilakukan Daniel dalam konteks penyelamatan TN Karimunjawa. Semua itu, katanya, berangkat dari keprihatinan Daniel atas praktik pencemaran di kawasan itu.

Koalisi ini merupakan konsorsium sejumlah lembaga yang memiliki kepedulian terhadap ancaman kerusakan lingkungan antara lain, Alumni UI, Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali), LBH Pers, Kontras, YLBHI dan beberapa organisasi lain.

Gita juga menyoroti proses peradilan Daniel tak lazim. Sebagai kasus krusial, persidangan Daniel berlangsung cepat hingga tiga kali dalam sepekan, misalnya. Durasi sidang yang begitu cepat membuat upaya pembelaan tak cukup memadai. “Beberapa poin keberatan yang kami sampaikan juga tidak dipertimbangkan majelis.”

Yarhannudin Ambon, perwakilan dari SaveKarimunjawa sepakat dengan itu. Menurut dia, yang terjadi pada Daniel sebagai upaya membelokkan persoalan.

Pencemaran dan dampak pembuangan limbah tambak udang di TN Karimunjawa begitu nyata dan mendesak diselesaikan.

“Yang terjadi tidak demikian. Persoalan lebih substansial tidak ada progres, sementara Daniel yang berjuang untuk penyelamatan malah dijerat. Ini ironis sekali,” katanya.

Nenden Sekar Arum, Perwakilan Safenet, menyebut, apa yang dialami Daniel sebagai bentuk kriminalisasi untuk membungkam kritik atas praktik pencemaran di TN Karimunjawa.

“Ini hanya satu dari sekian banyak kasus di Indonesia. Polanya selalu sama, jerat UU ITE untuk membungkam,” katanya.

Sekar oun melihat, ancaman penjara terhadap Daniel sekaligus sebagai ancaman bagi para pejuang lingkungan di Indonesia.

Safenet mendesak,  pemerintah mereview UU ITE, terutama Pasal 28 yang kerap dipakai untuk melawan balik atas kritikan. Bahkan, beberapa pekan lalu, Komite Human Rights juga sempat meminta pemerintah tak gunakan UU ITE untuk menjerat para pembela HAM dan lingkungan.

Sekar bilang, permintaan itu cukup masuk akal lantaran ada banyak pasal karet UU ITE yang tidak memiliki indikator jelas dan multi interpretatif.

“Ini yang kemudian banyak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Apalagi,  tidak ada ruang untuk memantau objektivitas penggunaan pasal itu.”

 

Tepian pantai yang diduga terdampak tambak udang di Karimunjawa. Foto: dokumen Savekarimunjawa

 

Sekar bilang, aktivis lingkungan bukanlah pelaku kejahatan. Begitu juga dengan Daniel, bukan pelaku kriminal yang layak menyandang status terdakwa. Dengan Daniel jadi pesakitan pengadilan hanya akan memperburuk usaha perbaikan lingkungan ke depan.

“Ini nyata-nyata kriminalisasi. Pemerintah seharusnya berada di sisi masyarakat sipil yang selama ini banyak menjadi korban kriminalisasi seperti ini. Karena dampaknya akan luas, bukan hanya pada Daniel, juga Karimunjawa secara umum.”

Andi Rezaldy, perwakilan Kontras menyebut, jerat pidana pada Daniel sebagai upaya membungkam suara kritis para aktivis. Cara ini banyak dilakukan ketika Orde Baru selama berkuasa 32 tahun.

“Ini watak Orde Baru yang belum sepenuhnya hilang. Itu cara mereka membungkam,” katanya.

Alih-alih, indeks kebebasan sipil justru alami penurunan.Menurut Reza, saat ini, skor indeks kebebasan sipil Indonesia hanya 46 dari 100. Total ada 127 bentuk pelanggaran atau serangan terhadap kebebasan sipil. Ia terdiri dari 41 kasus pembubaran paksa, 37 kasus intimidasi, 35 kasus penangkapan sewenang-wenang, serta 25 kasus kriminalisasi.

“Jika melihat data ini, artinya ada peran dari aparat penegak hukum untuk membatasi kebebasan sipil melalui perangkat hukum. Apa yang dialami Daniel adalah contohnya,”  kata Reza.

Ada tiga alasan, katanya, hingga pengadilan harus setop kasus Daniel. Pertama, yang disampaikan Daniel merupakan bentuk kritik atas pencemaran di kawasan konservasi TN Karimunjawa dan itu dijamin Undang-undang.

Kedua, memperhatikan Daniel merupakan aktivis lingkungan hidup. “Merujuk Pasal 66 UU PPLH, Daniel tidak bisa dijerat pidana maupun perdata. Sebaliknya, harus dilindungi.”

Ketiga, Komnas HAM menyampaikan pandangan terkait kasus ini. Komnas nyatakan, yang dilakukan Daniel tidak bisa terjerat pidana atau perdata.

“Majelis harus mempertimbangkan pendapat Komnas HAM. Hingga berdasar beberapa alasan ini, Daniel seharusnya dibebaskan,” kata Reza.

Didit Wicaksono, dari Greenpeace Indoensia mengatakan, persidangan kasus Daniel hanya akan melahirkan stigma bahwa para pejuang lingkungan adalah pelaku kriminal. Tentu, ini bertolak belakang dengan upaya-upaya mewujudkan lingkungan lebih baik.

“Saat lingkungan sedang memerlukan usaha perbaikan lebih serius, para aktivis lingkungan justru diperlakukan seperti pelaku kriminal. Ini memperpanjang rapor merah peradilan kita.”

Rizki dari Walhi Jateng pun pada 24 Maret lalu membuat petisi di Change.Org menyuarakan pembebasan Daniel. Sampai Selasa (26/4/24),  sudah ada 7.000-an penandatangan petisi.

 

KLHK melakukan penyidikan atas tambak-tambak udang ilegal yang beroperasdi di kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Foto: KLHK

 

KLHK tindak perusak lingkungan TN Karimunjawa

Sementara,  Daniel terjerat hukum karena terus memprotes perusakan kawasan konservasi ini, Direktorat Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, malah baru menetapkan tersangka perusak lingkungan di TN Karimunjawa.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan empat tersangka perusak lingkungan di TN Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Langkah itu setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas keterlibatan mereka.

Keempat tersangka dimaksud adalah SL (50) asal Kota Surabaya dan MSD (47),  S (50) serta TS (43) sama-sama tercatat sebagai warga Jawa Tengah.

Rasio Ridho  Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, mengatakan, penetapan keempat tersangka itu sebagai tindak lanjut operasi gabungan pada 31 Oktober-5 November 2023.  Operasi yang melibatkan tim dari Kemenko Marves, Polda dan Pemprov Jateng, serta  Pemkab Jepara untuk merespons aduan pengelola terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang di TN Karimunjawa.

“Atas laporan itu, kami melakukan tindakan persuasif dengan memasang papan larangan untuk tidak membuang limbah tambak udang ke perairan,” kata Roy, sapaan akrabnya dalam rilis kepada media.

Iimbauan tidak diindahkan para penambak udang. Buntutnya, bukan hanya terumbu karang rusak juga mencemari perairan hingga mengakibatkan wisatawan alami gatal-gatal.

Berdasar barang bukti, dan keterangan para ahli, Gakkum menetapkan keempat orang sebagai tersangka. “Tambak udang yang mereka lakukan tanpa izin dan menyebabkan perairan san terumbu karang di TN Karimunjawa rusak.”

Roy menyebut, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan paling singkat tiga tahun, paling lama 10  tahun.  Denda paling sedikit Rp3 miliar, paling banyak Rp10 miliar.

Dia bilang, perusakan lingkungan di TN Karimunjawa merupakan kejahatan serius. Mereka menyebabkan ekosistem rusak, merugikan masyarakat dan negara.

Dia berharap,  majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dapat menjatuhkan hukuman setimpal demi  terwujudnya keadilan. “Penetapan tersangka kepada empat pelaku ini bukan hanya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku lain, juga sebagai upaya melindungi TN Karimunjawa,” katanya.

 

Telusuri pemodal

Taqiudin, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, mengatakan, penertiban tambak udang dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, kepolisian, TNI, serta Pemerintah Jepara itu sebagai bentuk sinergi melindungi TN Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.

TN Karimunjawa, katanya,  memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Selama ini,  kawasan itu jadi ekowisata bahari dan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

“Para tersangka telah merusak terumbu karang tentu mengganggu aktivitas pariwisata dan keseimbangan ekosistem.,” kata Taqiuddin.

 

*****

 

Pejuang lingkungan asal Jepara yang menyuarakan penyelamatan kawasan konservasi itu, Daniel Fritz Maurits Tangkilisan justru hadapi hukuman penjara 10 bulan atas tudingan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto: IG Greenpeace Indonesia

 

 

Kritik Tambak Udang Cemari Perairan Karimunjawa Berbuntut Jerat Hukum Aktivis Lingkungan

Exit mobile version