- Kabar baik lagi lingkungan di tengah begitu banyak kabar menyedihkan mengenai ancaman kriminalisasi warga dan perusakan alam di mana-mana. Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menyuarakan penyelamatan Karimunjawa, bebas dari hukuman setelah bandingnya pengadilan kabulkan. Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara yang memutus Daniel tujuh bulan penjara karena dinilai bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menyebutkan, Daniel terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”
- Tri Utomo, Sekertaris Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah yang turut mengawal kasus ini sejak awal mengatakan, bebasnya Daniel merupakan kabar baik bagi para pejuang lingkungan dimanapun berada. Dia juga berharap, publik turut mengawal proses hukum empat tersangka yang diduga merusak Karimunjawa dengan membuat tambak budidaya udang.
- Rapin Mudiarjo, kuasa hukum Daniel mengapresiasi dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Sudah seharusnya Daniel bebas dari hukuman. Sejak awal, Daniel murni membela kepentingan alam yang dirusak.
Kabar baik lagi lingkungan di tengah begitu banyak kabar menyedihkan mengenai ancaman kriminalisasi warga dan perusakan alam di mana-mana. Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menyuarakan penyelamatan Karimunjawa, bebas dari hukuman setelah bandingnya pengadilan kabulkan. Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara yang memutus Daniel tujuh bulan penjara karena dinilai bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Senang, terharu! Awalnya tidak percaya sama sekali,” kata Harry Luntungan Tangkilisan, ayah Daniel, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/5/24).
Surat keputusan hakim Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah diterima Harry dari Gita Paulina, penasehat hukum Daniel dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia Selasa (21/5/24) petang. Dia seakan tak percaya karena dalam surat berformat PDF itu menyatakan anaknya bebas dari vonis tujuh bulan penjara Pengadilan Negeri Jepara atas kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah kerabat juga sampaikan hal serupa dan akhirnya dia pun percaya Daniel benar-benar lepas dari jeratan hukum pasal karet itu.
Mendengar kabar bahagia itu, Harry yang semula berencana membeli kopi berbalik arah ke rumah memberi tahu keluarganya. Bersamaan dengan itu, rekan-rekan Daniel, cerita Harry, juga mulai berdatangan. Kedatangan mereka selain memberikan ucapan selamat juga mengajak bersama-sama menjemput Daniel ke rutan. Belum juga berangkat, Daniel sudah sampai rumah bersama seorang penasehat hukumnya.
“Eee tau tau sudah nongol, bersyukur sekali,” kata Harry, senang.
Sebulan lalu, Kamis (4/4/24) Pengadilan Negeri Jepara nyatakan Daniel terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinyatakan bersalah karena disebut tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.
Banding dikabulkan
Sehari setelah vonis hukum, Tim Kuasa Hukum Daniel mengajukan banding dan permintaan dikabulkan. Dalam Surat Petikan Putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG yang diterima Mongabay, dinyatakan, pria kelahiran Jakarta itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Meski begitu, dalam satu poin surat berjudul “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang putuskan, Daniel terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi poin lain dalam surat yang ditandatangani Suko Priyowidodo, Hakim Ketua, Selasa (21/5/24).
Hakim juga memerintahkan Daniel segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selain itu, barang bukti berupa telepon seluler dan akun Facebook Daniel yang sebelumnya disita agar dikembalikan.
Tri Utomo, Sekertaris Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah yang turut mengawal kasus ini sejak awal mengatakan, bebasnya Daniel merupakan kabar baik bagi para pejuang lingkungan dimanapun berada.
Dia berterima kasih kepada pihak-pihak yang banyak membantu mengawal proses hukum maupun berjuang bersama-sama membela lingkungan. Tri berharap, publik turut mengawal proses hukum empat tersangka yang diduga merusak Karimunjawa dengan membuat tambak budidaya udang.
“Yang kita tahu mereka punya modal banyak, punya jaringan, kita harus komitmen dan konsisten mengawal proses ini,” katanya. Dia menjemput Daniel di rutan usai menerima kabar Daniel bebas.
Yaswin Ibensina, Tim Advokasi dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia terharu Daniel bebas. Dia mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang.
“Gerakan masyarakat sipil bisa sedikit bernapas lega untuk menjaga gerakan sipil ke depan,” ujar Yaswin.
Dia berharap, pembebasan Daniel ini murni sesuai hati nurasi para hakim. Jangan sampai, katanya, kebebasan ini bagian dari ‘cuci mulut’ pemerintah atas peristiwa intimidasi di acara Forum Rakyat untuk Air di Bali.
Rapin Mudiarjo, kuasa hukum Daniel mengapresiasi dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Menurut Rapin, bebasnya Daniel ini merupakan langkah awal. Kalaupun nanti jaksa mengajukan kasasi, mereka berkomitmen terus mendampingi Daniel.
Dia mengatakan, sudah seharusnya Daniel bebas dari hukuman. Sejak awal, dia murni membela kepentingan alam yang dirusak. Apalagi, katanya, kerusakan Karimunjawa akibat tambak udang sudah berhektar-hektar. Bukan hanya lingkungan terganggu, ekonomi masyarakat seperti nelayan maupun pembudi daya rumput laut juga terganggu.
“Harusnya ini dipertimbangkan, recovery-nya seperti apa,” kata Rapin.
******
Daniel Frits, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Kena Penjara 7 Bulan