- Dua kapal ikan asing (KIA) Vietnam kembali ditangkap di perairan Laut Natuna Utara, pada akhir Juni lalu.
- KIA Vietnam sengaja memanfaatkan momen cuaca buruk di Natuna, sehingga laut kosong dari kapal nelayan dan kapal patroli.
- Baharkam Polri meminta kapal dimusnahkan baik ditenggelamkan atau dibakar. Supaya ada efek jera kepada para pelaku .
- IOJI mencatat intrusi kapal asing tak pernah teratasi di Laut Natuna Utara. Kia Vietnam mencuri ikan saat kapal patroli tidak ada di laut Natuna.
Cuaca buruk di Laut Natuna Utara dijadikan modus kapal ikan asing (KIA) Vietnam mencuri ikan (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing atau IUUF). Sepinya laut dari nelayan karena cuaca buruk membuat kapal asing leluasa mencuri ikan.
Modus itu terungkap saat dua KIA berbendera Vietnam ditangkap kapal patroli milik Korpolairud Baharkam Mabes Polri Bisma-8001, pada Jumat, (28/6/2024) di Laut Natuna Utara (LNU).
“Ketika patroli di perbatasan, didukung intelijen dan IT, terdeteksi bahwasannya laut Natuna itu sering masuk KIA di perairan Indonesia, sehingga didapatkan dua kapal asing melakukan penangkapan ikan,” kata Kombes Dadan Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, saat konferensi pers di Batam, Selasa (03/7/2024).
Dipolairud berhasil mengamankan barang bukti dua kapal ikan asing yang berukuran besar dengan dua set jaring pair trawl (pukat harimau) dan 500 kilogram ikan yang terdapat di dalam kapal. “Di dalam kapal pertama kita amankan satu orang nahkoda kapal, dan 14 orang anak buah kapal. Kapal kedua diamankan satu nahkoda empat anak buah kapal,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto mengatakan, cuaca buruk memang menjadi modus maraknya KIA Vietnam melakukan pencurian ikan di Laut Natuna Utara. “Cuaca buruk sangat luar biasa, nelayan dan kapal patroli tidak mampu masuk Natuna Utara. Tetapi kapal Bisman ini mampu masuk ke cuaca buruk. Ini memberikan gambaran kapal patroli kita mampu dicuaca buruk sekalipun,” katanya.
Sebelumnya, awal Mei 2024 PSDKP berhasil juga menangkap dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa alat tangkap trawl sangat merusak ekologi laut. “Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” katanya saat itu.
Baca : Dua Kapal Pencuri Ikan Ditangkap di Laut Natuna Utara

Sudah Beroperasi 10 Tahun
Dadan menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, setidaknya KIA Vietnam ini sudah beroperasi melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia selama 10 tahun lamanya.
Setiap bulan, sepasang kapal pukat itu mengangkut sekitar 110 ton ikan ke Vietnam. “Jika dikalkulasi kapal ini sudah melakukan kegiatan dengan kerugian negara Rp264 miliar, masih banyak kapal yang beroperasi di wilayah Natuna itu sendiri,” katanya.
Dadan juga menyampaikan permintaan yang dilayangkannya kepada Dirjen PSDKP KKP, bahwa semestinya kapal asing ini dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditenggelamkan. “Perlu kami sampaikan permintaan dari Baharkam, kapal ini kita harapkan dimusnahkan atau ditenggelamkan,” katanya.
Jika kapal dimusnahkan dengan cara diledakan atau ditenggelamkan akan membuat efek jera kepada para pelaku. “Sampai saat ini penyidikan akan terus kami lakukan,” lanjutnya.
Sedangkan dari PSDKP KKP, Turman mendukung KIA Vietnam ini dimusnahkan. Namun semua kembali ke proses persidangan dan pengadilan yang menentukan jaksa dan hakim.
Dua kapal Vietnam yang ditangkap yaitu Kapal KG 9324 TS diamankan di koordinat 05 54.277 LU 105 49.645 BT. Sementara kapal KG 90520 TS diamankan di koordinat 05 54.634 LU 105 49.526 BT.
Kedua nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki dokumen resmi. Nahkoda dua kapal itu ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Baca juga : Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Natuna, Mulai Mengancam Zona Konservasi

IOJI : LNU Tak Pernah Bebas dari Kapal Asing
Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan, Laut Natuna Utara (LNU) adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak pernah bebas dari aktivitas penangkapan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh kapal ikan Vietnam. Berdasarkan pantauan IOJI, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, di LNU selalu ada kapal ikan Vietnam yang beraktivitas dengan alat tangkap pair trawl yang bersifat merusak.
“Pada bulan Maret hingga November, frekuensi aktivitas ilegal tersebut biasanya meningkat dan pada bulan Desember hingga Februari frekuensinya menurun. Pola ini berulang,” katanya kepada Mongabay, Rabu, (3/7/2024).
Selain kapal ikan Vietnam, IOJI juga mengamati pergerakan KRI di Laut Natuna Utara. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa pada saat intensitas patroli TNI AL meningkat, kapal ikan Vietnam di LNU menurun dan sebaliknya. Fenomena ini menunjukkan bahwa kehadiran KRI memiliki efek tangkal (deterrence) terhadap kapal ikan Vietnam di LNU.
Menurut Imam, selain patroli, upaya diplomasi dan hukum perlu tetap dilakukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Vietnam agar pemerintah Vietnam melaksanakan kewajibannya sebagai negara bendera yaitu memastikan kapal-kapal ikan yang mengibarkan Vietnam tidak melakukan pencurian ikan di LNU.
“Salah satu contohnya adalah membangun komunikasi dengan European Union agar mekanisme card system EU dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan Vietnam. Opsi lainnya adalah dengan membawa sengketa ini untuk diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan UNCLOS,” katanya.
Katanya, penegasan dan publikasi batas wilayah ZEE Indonesia-Vietnam masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan pasca kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Vietnam pada Desember 2022. (***)

Bakamla Tangkap KIA Vietnam di Natuna, Apa Kabar Kesepakatan Bilateral Kedua Negara?