- Yogi Purdadi dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan atas perbuatannya sebagai perantara penjual cula badak jawa.
- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Joni Mauliddin, menyatakan Yogi bersalah karena melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
- Dalam fakta-fakta persidangan terungkap, Yogi telah 4 kali memuluskan penjualan cula badak hasil kejahatan pemburu Sunendi sejak 2020-2022.
- Pakar perdagangan satwa liar ilegal, Dwi Nugroho Adhiasto, menaruh perhatian pada langkah Polda Banten melakukan digital forensik. Cara ini bisa menemukan alur perburuan hingga perdagangan. Polisi perlu pengetahuan khusus dalam memecahkan kasus perdagangan satwa ilegal.
Petualangan Yogi Purwadi berakhir sudah. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Joni Mauliddin, menyatakan lelaki yang berperan sebagai perantara penjual cula badak jawa ini bersalah.
Sekitar 40 menit persidangan yang dimulai pukul 15.00 WIB itu, Yogi hanya tertunduk dan mengepalkan tangan, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Farianti Havilah membacakan amar tuntutan.
Menurut Vera, tak ada yang meringankan terdakwa. Yogi secara sah dan meyakinkan berperan aktif dalam jaringan perdagangan ilegal WNA China bernama Chen ZheHui alias Ai.
Beberapa kali, hakim menyebut pola transaksi yang sama. Yogi datang ke rumah Liem Hoo Kwan Willy alias Willy untuk minta disambungkan ke Ai. Alasannya, keterbatasan bahasa yang menyulitkannya berkomunikasi.
Dalam fakta-fakta persidangan terungkap, Yogi telah 4 kali memuluskan penjualan cula badak hasil kejahatan pemburu Sunendi sejak 2020-2022.
Hakim juga mengungkap komunikasi Willy dengan Ai melalui video call. Penawaran sering diputuskan saat itu juga, juga penimbangan cula di rumah Willy.
Kesepakatan harga selalu diputuskan Ai. Selain sebagai perantara penawaran, Willy kerap memfasilitasi transaksi hasil buruan, cash maupun transfer.
Hakim memutuskan berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yogi Purwadi dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan,” ucap Joni, saat membaca amar putusan, Kamis (25/7/2024).
Baca: Perantara Penjual Cula Badak Jawa, Yogi Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang eksepsi Willy terhadap penjualan cula badak
Pada sidang eksepsi Willy sebelumnya, Selasa (23/7/2024), terungkap awal mula transaksi antara Yogi dan Willy.
Digital Forensik Polisi Daerah (Polda) Banten, Praja Caesar Hariarti, menerangkan awal perkenalan tersebut. Informasi berasal dari handphone Willy yang disita polisi.
“[Bos ini nomor saya Yogi, thanks u]. Setelah itu, Yogi kembali WhatsApp, [Selamat malam bos, bos kata yang punya barang bisa diusahakan dananya sampai hari Jum’at, tidak bos?] Willy menjawab, [Selamat malam Pak Yogi barusan Ai nelpon suruh bantu ngomong harganya bisa dikurangi, untuk barang dulu beli susuknya, Ai sendiri ganti timer uang tanggal 11 baru dikirim uang baru,” kata Caesar, menjelaskan chat di persidangan tersebut.
Pada 5 Desember 2021, katanya, Yogi mengirim 8 foto cula. Saat itu, mereka janjian di sebuah mall di Jakarta Utara. Yogi mengirim foto bangunan sekaligus share lokasi ke Willy.
Berdasarkan surat dakwaan, nominal yang disepakati senilai Rp275 juta. Uang kontan itu dibawa Yogi menggunakan kantong plastik hitam. Dia mendapat jatah Rp5 juta dari Sunendi setelah sampai di rumahnya.
Kuasa Hukum Willy, Carrel Ticualu, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus perburuan 26 badak jawa di TNUK. Dalihnya, Willy korban salah tangkap.
“Klien kami dituduh sebagai pembeli alias penadah barang terlarang, tapi fakta di persidangan ada orang namanya Ai.”
Carrel minta polisi membuka semua riwayat chat, demi membuktikan kliennya hanya penerjemah, bukan penadah. Kliennya juga mengaku tak tahu cula itu dilarang, dia pikir tanduk biasa. Mana mungkin usianya yang lebih 70 tahun mau ditahan.
“Willy bisa ketemu Yogi karena bapaknya Yogi berhubungan dengan Erick,” ucapnya.
Seharusnya, Willy jangan ditangkap supaya Ai nanti datang lagi.
“Dia tidak berani lagi ke Indonesia,” imbuh Carrel.
Baca: 26 Badak Jawa Mati Diburu, Pengamanan Ujung Kulon Lemah?
Menakar kerugian ekosistem akibat perburuan badak jawa
Saksi dari pihak Taman Nasional Ujung Kulon [TNUK] juga dihadirkan di PN Pandeglang. Majelis hakim menanyakan kepada Kepala Seksi PTN II Handeuleum, Ujang Acep, terkait kerugian akibat perburuan satwa terancam punah itu.
“Berapa nilainya?” tanya Hakim.
“Kalau kerugian, saya kira karena satu-satunya badak di dunia yang ada di Indonesia. Kerugian dari ekosistem adalah ada satu rantai yang hilang,” terang Acep.
Acep menuturkan, tidak punya kapasitas menghitung kerugian secara ekonomi. Yang jelas, katanya, badak jawa (Rhinoceros sondaicus) punya peran penting bagi kehidupan satwa-satwa di bawahnya. Badak mampu meregenerasi struktur tumbuhan, menjaga pertumbuhan pohon di hutan tropis
“Para ahli yang mengerti masalah ini.”
Berdasarkan tanya-jawab hakim dengan Acep, diketahui Sunendi sempat disodorkan peta wilayah TNUK. Ini dilakukan, untuk mengetahui lokasi dan persembunyiannya selama berburu satwa dilindungi.
Ada tujuh lokasi perburuan. Dua tempat dalam satu blok. Namun, Acep tidak menyebutkan detil namanya.
“Tahun ini kami menemukan satu tulang betis. Total 6 tulang terdiri 2 tulang rusuk dan 4 betis,” terangnya.
Seluruh tulang dikirim ke Institut Pertanian Bogor (IPB) University untuk tes Deoxyribo Nucleic Acid atau DNA. Tujuannya, untuk mengetahui jenis kelamin badak yang dibunuh. Kepada hakim, Acep menjelaskan ihwal populasi badak jawa sebelum ditemukan tulang-tulang tersebut, berjumlah 81 individu.
Baca juga: Ada Indikasi Oknum Orang Dalam Terlibat Perburuan Badak di Ujung Kulon
Tantangan berat perlindungan badak jawa
Pakar perdagangan satwa liar ilegal, Dwi Nugroho Adhiasto, menaruh perhatian pada langkah Polda Banten melakukan digital forensik. Ini bisa menemukan alur perburuan hingga perdagangan.
“Cara tersebut paling penting untuk menjerat siapa yang terlibat,” terangnya, Jumat (26/7/2024).
Biasanya, pola komunikasi jaringan perburuan memakai kode tertentu. Kulit harimau menggunakan kata ganti jaket dan gading gajah diganti singkong. Polisi perlu pengetahuan khusus dalam memecahkan kasus perdagangan satwa ilegal.
Menyoal hukuman Yogi, Dwi mengapresiasi putusan hakim. Sebab, dalam pola kejahatan yang paling berat itu dakwaan kepada pemburu. Perantara atau kurir itu biasanya dihukum paling ringan.
“Kasus sebelumnya, tidak ada vonis bagi perantara diatas 4 tahun. Hanya hitungan bulan. Menurut perspektif saya, penegak hukum kali ini mulai paham soal tipologi dan modus operandi kejahatan satwa.”
Dwi menjelaskan, perburuan dimulai saat ada pembelian. Sehingga, aktor pembeli harus dijerat dakwaan lebih tinggi. Perdagangan cula badak, berbeda dengan satwa liar dilindungi lain. Jaringannya eksklusif, harganya mahal, dan tidak semua orang mampu membeli.
“Mereka tidak akan menawarkan kepada kelompok lain atau secara online. Jaringan mereka kecil dan tertutup,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang didapat Mongabay, 14 pemburu badak di TNUK ini masih memiliki hubungan keluarga. Ada Sunendi dan Sahru yang merupakan saudara kandung. Mereka pemimpin perburuan.
Masih adal hal lain yang belum terungkap di persidangan. Seperti, peran Ai yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta motif para terdakwa terlibat perburuan satwa kebanggaan Indonesia tersebut.