- Satu individu harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] betina ditemukan mati akibat jerat, di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal [Madina], Sumatera Utara, Rabu [11/9/2024] siang.
- Pemasang jerat bernama Irfan Tambunan, warga Hutalimbaru, Kecamatan Kotanopan, mengaku jerat dipasang untuk menangkap babi di kebunnya. Namun, ketika diperiksa ternyata yang kena adalah harimau dalam kondisi tidak bernyawa.
- Lokasi kejadian berhimpitan langsung dengan kawasan hutan TNBG, yang merupakan wilayah jelajah harimau sumatera. Aktivitas masyarakat yang semakin dekat hutan, yaitu berladang serta berkebun, sangat rentan terjadinya interaksi negatif dengan satwa liar, tidak terkecuali harimau sumatera.
- Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia, meragukan keterangan pelaku dikarenakan, biasanya jerat yang digunakan untuk mendapatkan babi hutan adalah tali nilon. Faktanya, yang dipasang adalah sling baja.
Satu individu harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] betina ditemukan mati akibat jerat, di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal [Madina], Sumatera Utara, Rabu [11/9/2024] siang.
Irfan Tambunan, warga Hutalimbaru, Kecamatan Kotanopan, menurut pengakuannya mengatakan jerat dipasang untuk menangkap babi di kebunnya. Namun, ketika diperiksa ternyata yang kena adalah harimau dalam kondisi tidak bernyawa.
“Jerat saya pasang beberapa hari lalu, bukan untuk mengincar harimau,” ujarnya, Rabu sore.
Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padang Sidempuan BBKSDA Sumut, Hermanto Siallagan mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi bersama tim dari Taman Nasional Batang Gadis [TNBG], terkait kematian satwa dilindungi ini.
Menurutnya, lokasi kejadia berhimpitan langsung dengan kawasan hutan TNBG, yang merupakan wilayah jelajah harimau sumatera.
Aktivitas masyarakat yang semakin dekat hutan, yaitu berladang serta berkebun, sangat rentan terjadinya interaksi negatif dengan satwa liar, tidak terkecuali harimau sumatera.
“Belum diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, termaksud pemasang jerat itu adalah pemburu harimau. Semua kita dalami,” jelasnya, Rabu [11/9/2024] sore.
Baca: Konflik Manusia dengan Harimau Sumatera Kembali Terjadi di Mandailing Natal
Temukan barang bukti
Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia, menyatakan hasil investigasi pihaknya menunjukkan bahwa Irfan Tambunan bukan pemain baru dalam perburuan satwa dilindungi maupun tidak, di kawasan TNBG.
“Dia selalu memasang jerat untuk satwa-satwa ukuran besar seperti harimau, beruang, kancil, babi hutan, dan tapir,” ujarnya, Rabu malam.
Menurut dia, bila dikaji dari jerat yang mengenai harimau ini perlu diragukan keterangannya. Kalau jerat untuk mendapatkan babi hutan, yang dipakai adalah tali nilon. Faktanya, yang dipasang adalah sling baja.
“Caranya merakit sling baja beserta ukuran tinggi, begitu rapi. Kuat dugaan pelaku merupakan orang lama dalam perburuan satwa liar. Pengakuannya untuk mencari babi hutan agar terhindar proses hukum,” jelasnya.
Aparat penegak hukum harus mendalami ini. Pemeriksaan di kediaman pelaku harus dilakukan. Targetnya, menemukan potongan atau bagian tubuh satwa liar di rumahnya. Selain itu, untuk mencari tahu apakah ada jerat lain atau alat pemburu lain yang disembunyikan.
“Kalau bisa dibuktikan, semua itu dapat dijadikan barang bukti untuk menjerat pelaku,” ujarnya.
Baca: Hanya 15 Bulan Penjara, Hukuman untuk Penjual Kulit Harimau Sumatera
Dony Saputra, Direktur Sumatera Rainforest Institute [SRI], mengatakan terkait satwa pemangsa yang muncul dekat pemukiman penduduk, bisa disebabkan beberapa faktor.
Aktivitas pertambangan dapat menjadi penyebab. Berikutnya adalah rusaknya habitat akibat alih fungsi lahan serta berkurangnya satwa mangsa di hutan.
“Semua ini perlu kajian. Namun, laju kerusakan habitat yang semakin cepat dapat menyebabkan interaksi negatif manusia dengan harimau sering terjadi,” ujarnya baru-baru ini.
Baca juga: Bila Bertemu Harimau Sumatera, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Data BBKSDA Sumut menunjukkan, interaksi negatif manusia dengan harimau sumatera terjadi dalam dua tahun terakhir di kabupaten pemekaran ini.
Pada Juli hingga September 2023, tercatat lima individu harimau keluar dari kawasan hutan TNBG memangsa ternak-ternak warga. Sementara, pada 24 Juli 2024 lalu, seekor anak sapi milik warga Desa Singengu Jae, Kecamatan Kotanopan, Madina, diterkam harimau.
Harimau sumatera merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi, sebagaimana mandat UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan IUCN [International Union for Conservation of Nature], statusnya Kritis [Critically Endangered/CR], atau selangkah menuju kepunahan di alam liar.