- Seekor anak kucing hutan diselamatkan di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis [5/9/2024].
- Pelepasliaran dilakukan sehari kemudian, di kawasan TNGL yang tidak jauh dari lokasi penemuan.
- Kucing hutan merupakan jenis kucing liar yang paling sering dijumpai di perbatasan hutan. Terutama, wilayah yang berbatasan dengan kebun.
- Selain pakan, ada kecenderungan indukan betina berada di pinggir hutan pada masa melahirkan dan mengasuh. Hal ini diperkirakan, untuk menghindari potensi ancaman sang jantan yang dapat membunuh anak-anaknya untuk mengurangi persaingan. Itu sebabnya, kadang anakan kucing hutan tanpa sengaja ditemukan masyarakat di pinggir hutan tanpa induknya.
Satu individu kucing hutan atau disebut juga macan akar [Felis bengalensis] diselamatkan di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis [5/9/2024].
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, BBTNGL, Palber Turnip, mengatakan anakan jantan tersebut diperkirakan berusia lima bulan.
“Pertama kali terlihat oleh petani dekat kawasan Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL]. Setelah diselamatkan, petugas berusaha menemukan induknya namun tidak ada,” ujarnya, Senin [9/9/2024].
Hasil pemeriksaan medis tim dokter hewan menunjukkan kondisinya sehat. Sifat liarnya tinggi. Pelepasliaran dilakukan sehari kemudian, di kawasan TNGL yang tidak jauh dari lokasi penemuan.
“Harapannya, anak kucing hutan ini bertemu induknya.”
Palber mengatakan, sejak Januari hingga September 2024, sudah 11 kasus penyelamatan kucing hutan dilakukan.
“Sebanyak 7 individu sukses dikembalikan ke habitatnya. Sisanya, tidak tertolong karena usianya sangat muda.”
Palber menambahkan, untuk menjaga keberadaan populasi kucing hutan di habitatnya maka patroli kawasan terus dirutinkan. Selain itu, operasi jerat ditingkatkan dan penyadartahuan kepada masyarakat di sekitar TNGL dilakukan.
“Kepedulian masyarakat makin terlihat yang merupakan hal positif untuk konservasi kucing liar,” ujarnya.
Baca: Fakta Unik Kucing Hutan, Tidak Takut Air dan Piawai Berenang
Jenis paling sering terlihat
Erwin Wilianto, pendiri Yayasan SINTAS Indonesia dan anggota IUCN-SSC Cat Specialist Group mengatakan, kucing hutan merupakan jenis kucing liar yang paling sering dijumpai di pinggiran hutan. Terutama, wilayah yang berbatasan dengan kebun.
Hal ini bukan sesuatu yang tidak wajar atau dikarenakan habitat yang kurang baik. Tapi, lebih karena sumber pakan di area ekoton cenderung melimpah dan mudah didapat, ketimbang di dalam hutan.
“Di kebun sawit, hewan ini juga ditemukan karena tikus serta amfbi mudah didapat. Di beberapa perkebunan, justru kucing hutan dibiarkan karena membantu mengurangi hama tanaman,” jelasnya.
Namun, kemunculan kucing hutan sering disalahartikan oleh beberapa oknum yang mengaku pencinta kucing. Mereka sering mengatakan karena hutan rusak.
“Sehingga muncul jargon, daripada di hutan rusak dan tidak ada mangsa maka lebih baik dipelihara dan ditangkarkan. Ini salah satu bentuk logical fallacy,” jelas Erwin, Senin [23/9/2024].
Baca juga: Kenapa Tidak Ada Kucing Hutan di Kawasan Wallacea?
Selain pakan, ada kecenderungan indukan betina berada di pinggir hutan pada masa melahirkan dan mengasuh. Hal ini diperkirakan, untuk menghindari potensi ancaman dari sang jantan yang dapat membunuh anak-anaknya demi mengurangi persaingan.
“Ini sebabnya, kadang anakan kucing hutan tanpa sengaja ditemukan masyarakat di pinggir hutan.”
Menurut Erwin, dalam beberapa kasus usia kucing hutan yang ditemukan sangat muda. Pertanyaannya, apakah anakan kucing itu ditinggalkan sementara induknya saat mencari makan?
“Hampir sama kucing domestik. Anakan kucing itu berisik kalau ditinggal induknya dan ini mudah ditemukan warga. Poin pentingnya adalah jika menemukan anakan kucing, jangan buru-buru dievakuasi. Pastikan, memang ditinggalkan induknya untuk mencari makan.”
Kedepan, akan lebih baik jika dilakukan analisis kesintasan populasi [Population Viability Analysis/PVA]. Tujuannya, untuk mengetahui berapa jumlah minimum viable populasi kucing hutan saat ini.
“Ini penting untuk perlindungan kucing hutan dan habitatnya,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, terdapat jenis-jenis kucing liar yang dilindungi di Indonesia. Ada kucing merah [Catopuma badia], kucing emas [Catopuma temminckii], macan dahan [Neofelis diardi], macan tutul [Panthera pardus melas], harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae], kucing batu [Pardofelis marmorata], kucing kuwuk atau kucing hutan [Prionailurus bengalensis], kucing tandang [Prionailurus planiceps], dan kucing bakau [Prionailurus viverrinus].
Wawancara Erwin Wilianto: Masa Depan Kucing Liar Indonesia Harus Diperjuangkan