- Dua individu beruk masuk perumahan Citra Maja City, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/1/2025).
- Setelah dievakuasi, satwa bernama latin Macaca nemestrina ini menunjukkan perilaku jinak. Artinya, sudah dipelihara sejak lama.
- Beruk bukan satwa endemik Pulau Jawa, habitat aslinya di Pulau Sumatera. Ada campur tangan manusia, baik melalui perdagangan maupun pemberian yang menyebabkan satwa ini tidak berada di habitat alaminya.
- Rehabilitasi bukan solusi akhir. Hal penting yang harus dijalankan adalah mencegah orang memelihara primata sejak awal.
Dua individu beruk masuk perumahan Citra Maja City, Kabupaten Lebak, Banten. Apakah tanda rusaknya habitat?
Tuduh Rahardianto Laban, Kepala Resort Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang, mengatakan satwa bernama latin Macaca nemestrina ini telah dievakuasi.
“Kondisinya jinak. Ini menandakan sudah dipelihara lama, kemungkinan saat kecil. Untuk itu, perlu penanganan medis dan rehabilitasi intensif, sebelum dilepaskan kembali ke alam,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Dua tahun lalu, kasus serupa terjadi di kabupaten yang memiliki hutan lindung seluas 3.471 hektar. Selain itu, beberapa kasus monyet ekor panjang turun ke perumahan juga ditemukan di wilayah Kabupaten Serang.
“Satwa yang sudah jinak, butuh waktu lama untuk bisa beradaptasi di hutan.”
Baca: Topeng Monyet Keliling: Jeritan Satwa Atas Nama Ekonomi

Beruk, jelas Rahardianto, bukanlah satwa endemik Pulau Jawa. Habitat aslinya di Pulau Sumatera.
“Jadi, ada campur tangan manusia, baik melalui perdagangan maupun pemberian yang menyebabkan satwa ini tidak berada di habitat alaminya. Diharapkan, masyarakat yang memiliki satwa liar, terutama yang dilindungi, segera menyerahkan kepada kami.”
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“Diperkuat lampiran Permen 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” paparnya.
Foto: Tingkah Unik Monyet Ekor Panjang

Perdagangan masih terjadi
Rosek Nursahid, pendiri Profauna Indonesia mengungkapkan, meski regulasi yang ada cukup ketat, namun perdagangan satwa liar masih marak. Primata seperti beruk dan monyet ekor panjang, sering diperdagangkan melalui pasar burung atau pemberian orang lain.
“Asal beruk ini sulit ditelusuri, tetapi saya yakin sebagian besar diambil dari hutan. Bukan hasil penangkaran,” ucapnya, Kamis (23/1/2025)
Penangkaran primata di Indonesia, menurut Rosek, sebagian besar difokuskan pada kebutuhan medis dan ekspor. Bukan untuk memenuhi pasar dalam negeri.
“Biaya penangkaran itu mahal. Jadi, bagi masyarakat, lebih mudah menangkap satwa dari alam.”
Lemahnya penegakan hukum, menjadi salah satu penyebab maraknya perdagangan dan pemeliharaan satwa. Menurut Rosek, para pemelihara satwa liar ilegal harus dihukum, bukan diberi apresiasi ketika menyerahkan peliharaannya.
“Hukum dibuat untuk mencegah perdagangan satwa liar. Jika pelanggarnya diberi apresiasi, akan sulit menghentikan masalah ini,” paparnya.
Baca juga: Monyet Misterius Ini Hasil Hybrid Bekantan dengan Lutung Perak?

Meningkatkan status perlindungan
Ismail Agung Rusmadipraja, Senior Manajer Edukasi dan Penyadartahuan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), menekankan pentingnya upaya preventif agar masalah ini tidak terjadi lagi. Salah satu rekomendasinya adalah meningkatkan status perlindungan beruk dan monyet ekor panjang.
“Saat ini, keduanya belum masuk daftar satwa dilindungi secara hukum di Indonesia, sehingga eksploitasi terus terjadi.”
Selain itu, sosialisasasi tentang bahaya memelihara primata harus digalakkan.
“Orang harus paham, memelihara satwa itu bukan soal tren atau kesenangan pribadi. Ini berisiko bagi kesehatan dan kesejahteraan satwa itu sendiri.”

Rehabilitasi bukan solusi akhir. Hal penting yang harus dijalankan adalah mencegah orang memelihara primata sejak awal.
“Kerja sama pemerintah, organisasi, masyarakat, dan semua pihak sangat diperlukan,” paparnya.
Beruk di Pulau Bangka, Dulu Dihormati Kini Terancam Hidupnya