- Habitat yang terfragmentasi, menuntut adanya areal preservasi bagi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu-satunya spesies harimau yang tersisa di Indonesia dan terancam punah.
- Di Sumatera, banyak landskap habitat harimau terfragmentasi perkebunan skala besar. Kawasan ini bisa dijadikan koridor fungsi sekaligus koridor fisik satwa. Artinya, kawasan ini harus tetap terjaga, tidak boleh berubah menjadi permukiman, dan lainnya.
- Areal Preservasi juga mencakup unsur-unsur penting dalam Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang meliputi nilai-nilai biologis, ekologis, sosial atau budaya yang sangat penting.
- Namun, penetapan areal preservasi menuai sejumlah kekhawatiran akan tersingkirnya hak-hak masyarakat adat. Untuk itu, sangat penting adanya pengakuan dan keterlibatan masyarakat adat di wilayah ini.
Hutan di Pulau Sumatera yang terfragmentasi, kian membatasi ruang gerak harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu-satunya spesies harimau tersisa di Indonesia dan terancam punah.
Erwin Wilianto, Founder Save Indonesian Nature & Thereatened Species /SINTAS Indonesia dan anggota Cat Specialist Group, mengatakan harimau dapat bergerak hingga 10 kilometer sehari untuk mencari pakan maupun pasangan. Tergantung ketersediaan sumber daya di habitatnya.
“Ada catatan bahkan, satu individu harimau sumatera membutuhkan ruang gerak lebih dari 60 kilometer persegi (6.000 hektar),” terangnya, kepada Mongabay Indonesia awal Agustus 2025.
Menurut Forum HarimauKita (FHK), diperkirakan populasi liar harimau sumatera sekitar 568 individu. Tersebar dalam 23 lanskap habitat dengan luas sekitar 9 juta hektar, sementara luas total Pulau Sumatera sekitar 47 juta hektar.
Lanskap habitat ini sudah mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir, awalnya ada 29 lanskap. Ancaman terbesar kehidupan harimau adalah deforestasi habitat, perburuan, serta konflik manusia dengan harimau.
“Melihat kondisi ini, areal preservasi menjadi sangat penting, dan harus segera di implementasikan,” kata Iding Achmad Haidir, Ketua FHK, Minggu (3/8/2025).
Areal preservasi muncul dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Istilah ini menggantikan Kawasan Ekosistem Esensial, namun punya definisi yang mirip, yakni sebagai areal di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Artinya, akan ada banyak landskap yang bisa dijaga, dan akan ada banyak spesies lain juga yang terdampak. Ini sesuai dengan pendekatan areal preservasi yang harus multispesies,” lanjutnya.
Areal preservasi juga mencakup unsur-unsur penting dalam nilai konservasi tinggi (NKT) yang meliputi nilai-nilai biologis, ekologis, sosial atau budaya yang sangat penting.
“Tetapi belum tahu apakah semua unsur itu harus masuk dalam penetapan areal preservasi. Semuanya masih dalam pembahasan.”
Selain itu, instrumen-instrumen hukum juga perlu digali ulang. Seperti adanya penetapan KSN (Kawasan Strategis Nasional) dalam tata ruang sejumlah Taman Nasional di Sumatera. Misalnya Taman Nasional Kerinci Seblat, yang meliputi empat provinsi, yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan.
“Instrumen-instrumen seperti ini, diharapkan dapat saling menguatkan, terutama untuk penetapan areal preservasi ini,” jelas Iding.

Berbasis bentang alam
Forum HarimauKita mendorong pengelolaan berbasis landskap, karena satwa liar tidak mengenal batas kawasan. Hal ini memunculkan gagasan untuk membangun koridor satwa. Salah satu kawasan yang bisa dijadikan sebagai areal preservasi adalah kawasan yang biasa dijadikan sebagai koridor satwa.
Di Sumatera, jelas Iding, banyak landskap habitat harimau terfragmentasi perkebunan skala besar. Kawasan ini bisa dijadikan koridor fungsi sekaligus koridor fisik satwa. Artinya, kawasan ini harus tetap terjaga, tidak boleh berubah menjadi permukiman, dan lainnya.
“Ini yang harus dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk menyediakan eksisting lahan untuk dijadikan koridor fisik dan fungsi.”
Selain itu, ada beberapa instrumen-instrumen pasar yang bisa dijadikan untuk memperkuat areal preservasi ini. Misalnya, kata Iding, di perkebunan sawit ada RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) -sebuah organisasi global yang bertujuan untuk membuat industri minyak sawit berkelanjutan. RSPO mengembangkan dan menerapkan standar global untuk produksi dan pengadaan minyak sawit berkelanjutan.
Kemudian ada HSC (High Carbon Stock) assessment yakni sebuah metode untuk mengidentifikasi dan memetakan area hutan dengan nilai karbon tinggi yang perlu dilindungi dari konversi menjadi perkebunan sawit.
Di kehutanan ada Sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council) -sistem sertifikasi pengelolaan hutan yang diakui secara internasional, yang memastikan bahwa hutan dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Jika perlindungan harimau sumatera beserta habitatnya dimasukkan dalam instrumen-instrumen ini, tentu akan lebih powerful, sekaligus memperkuat peraturan yang sudah ada. Para pengusaha berbasis lahan juga bisa dituntut oleh pasar untuk lebih peduli terhadap konservasi keanekaragaman hayati,” lanjut Haidir.

Sebagai informasi, dikutip dari Yayasan Madani Berkelanjutan, hingga tahun 2020 luas perkebunan sawit di Sumatera mencapai 7.907.812 hektar. Ini lebih luas dibandingkan di Kalimantan yang mencapai 5.990.789 hektar, serta pulau-pulau lainnya di Indonesia.
Luas lahan yang dikuasai perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Sumatera, juga terluas di Indonesia. Dikutip dari batukarinfo.com, luasnya mencapai 4,02 juta hektar, sementara di Kalimantan sekitar 2,84 juta hektar.
Sementara penambangan batubara juga terus berlangsung di Sumatera. Cadangan batubara di Sumatera yang kemungkinan besar akan digali sebanyak 11.866,66 juta ton atau sepertiga cadangan nasional (Indonesia).

Keterlibatan masyarakat
Di dataran tinggi Sumatera Selatan, masyarakat Besemah membagi ruang hidup mereka di landskap “Besemah Libar” dengan koridor satwa yang mereka sebut “bakal agung”. Jalur ini tidak hanya sering dilewati harimau sumatera, juga kijang, rusa, dan satwa lainnya.
“Kami tidak membangun kebun atau rumah di wilayh ini, karena memang sudah jalur puyang (harimau sumatera). Kasus serangan harimau biasanya terjadi di jalur ini, yang jadi korban biasanya para pendatang,” kata Boedi Majari, warga Desa Agung Lawangan, Kecamatan Pagar Alam, Sumatera Selatan, awal Agustus 2025.
Pengetahuan semacam ini, menurut Iding, dapat menjadi areal preservasi dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk dapat mengakses wilayah adat mereka.
“Harus hati-hati, jangan sampai masyarakat juga kehilangan hak mereka untuk berkebun dan mengelola wilayah mereka.”

Sejauh ini, penetapan areal preservasi dianggap berpotensi besar mengancam keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Seperti yang disampaikan dalam dokumen Policy Brief KEHATI tentang areal preservasi ini, ancaman terutama berasal dari Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan pemilik lahan, termasuk masyarakat adat, untuk melepaskan hak atas tanahnya jika tidak bersedia atau tidak mampu melakukan konservasi.
“Pasal 9 ayat (2) tersebut berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat adat, terutama yang sudah lama menempati lahan hutan di luar kawasan konservasi. Ancaman pencabutan hak atas tanah, penetapan area preservasi ini dikhawatirkan menyingkirkan masyarakat adat dari tanah atau area yang ditetapkan sebagai area preservasi,” tulis dokumen tersebut.
Situasi ini diperparah oleh ketiadaan pengakuan khusus terhadap masyarakat adat sebagai subjek hukum, serta prinsip “hak menguasai negara” yang mengabaikan hak ulayat mereka. Alih-alih diakui sebagai penjaga lingkungan, masyarakat adat justru berisiko dikriminalisasi atau bahkan direlokasi dari tanah leluhur mereka, padahal praktik-praktik kearifan lokal mereka telah terbukti efektif dalam konservasi.
“RUU Masyarakata Adat yang dapat menjadi dasar kuat pengaturan perlindungan hak dan pemberian peran bermakna bagi Masyarakat Adat di Indonesia harus segera disahkan,” tulis dokumen tersebut.
Iding menambahkan, semua proses penetapan areal preservasi harus melibatkan masyarakat, khususnya masyarakat adat.
“Masyarakat berhak dan harus terlibat dalam semua proses ini, dan harus kita kawal bersama,” tegasnya.
*****