- Setelah tertunda selama beberapa tahun, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan segera beroperasi secara penuh di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2026 atau tersisa dua bulan dari sekarang
- Waktu yang tersisa tersebut harus bisa dimanfaatkan untuk merapikan dan mematangkan persiapan dari segala sisi. Termasuk, menyelesaikan segala persoalan yang muncul di berbagai daerah
- Persoalan itu, mencakup biaya pemasangan sistem pemantauan kapal (VMS) yang dinilai mahal, zonasi kapal yang tidak sesuai dengan praktik nelayan kecil, biaya logistik yang tinggi, dan masalah administrasi yang menghambat proses di lapangan
- Terakhir, masalah infrastruktur juga disoal karena mengganggu proses rantai dingin dan itu terjadi di pulau kecil. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, karena diyakini akan menggangu kinerja produksi
Program penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota akan berlaku penuh pada 1 Januari 2026 di seluruh Indonesia. Pemerintah terus mematangkan persiapan, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan di dua bulan tersisa.
Imam Trihatmadja, Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan. Selain itu, segera mengeluarkan kuota penangkapan ikan.
“Paling tidak, tahap awal kuota untuk jenis ikan yang memiliki nilai ekonomis dan berorientasi ekspor spt tuna, udang, cumi, dan kakap kerapu,” katanya, kepada Mongabay.
Imam akui, sampai saat ini masih terdapat keluhan perihal fleksibilitas aturan zonasi untuk nelayan huhate (pole and line) dan pancing ulur (handline) berukuran di bawah 5 GT yang seyogyanya bisa menangkap di zona dan WPPNRI mana pun.
Berbeda dengan kapal skala industri yang selayaknya mengikuti aturan zonasi. Sebab, esensi PIT adalah pengendalian tangkap melalui zonasi dan perizinan.
“Bahwa mesti ada perlindungan kepada nelayan kecil ini kita mesti dorong kepada pemerintah,” katanya.
Begitu juga dengan pemasangan sistem pemantauan kapal (VMS). Menurut Imam, alat ini tidak wajib bagi kapal di bawah 5 GT dengan jangkauan operasi di bawah 12 mil laut. Namun, kapal dengan kapasitas dan daya jelajah lebih dari itu, wajib memasangnya.
Di luar itu, pemerintah juga masih miliki pekerjaan rumah berkaitan dengan terbatasnya infrastruktur pelabuhan.
Karena perlu waktu lama, Imam sarankan pelabuhan yang ada saat ini melengkapi diri sarana pendukung, sumber daya manusia (SDM), serta teknologi dan sistem manajemen pelabuhan yang baik.
Secara khusus, Imam juga memberi catatan implementasi PIT pada zona III yang berjalan sejak pertengahan 2024. Terutama berkaitan dengan ketelusuran produk. Saat berlaku nanti, PIT harus berjalan melalui pendekatan holistik, dari hulu ke hilir.
Selama ini, kapal dari Jawa menangkap ikan di timur, lalu mengirimnya ke Jawa karena pasar ada di pulau tersebut.
“Timur jadi penonton karena industri perikanan belum berkembang.”
Untuk itu, KKP perlu mengkoordinasikan pelaksanaan PIT dengan instansi lain yang terkait dengan investasi, industri, perdagangan, dan infrastruktur. Tujuannya, agar agenda PIT mendapat dukungan lintas sektor.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Pencatatan data?
Pencatatan data yang rapi sangat penting untuk keberhasilan PIT. Jasmine Simbolon, Direktur Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) katakan, pencatatan data logbook sangat penting karena bisa menjelaskan secara rinci apa saja aktivitas kapal di laut.
Jasmine meminta semua kapal, termasuk kapal kecil teregister. Hal ini berkaitan dengan pembagian kuota secara adil.
“Basis utama kebijakan PIT seharusnya adalah data. Kalau logbook tidak tercatat dengan baik, kuota yang ditetapkan bisa salah sasaran. Nelayan yang menanggung beban.”
Persoalan lain adalah yang tuntut pembenahan adalah berkaitan dengan kapal pole and line dan handline. Kedua alat penangkapan ikan (API)itu terdampak langsung oleh ketidaksesuaian aturan zonasi dengan praktik yang biasa dilakukan para nelayan.
Menurut Jasmine, selama ini, pemakaian kedua API tersebut biasa berpindah lokasi antara Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI) 715 dan 716. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau. Sementara, WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara pulau Halmahera.
Perpindahan itu, bisa terjadi karena kebutuhan umpan sering kali tidak tersedia di satu wilayah perairan.
Sebagai solusi, biasanya nelayan akan menyeberang ke wilayah laut berbeda untuk mencari umpan dan kembali ke wilayah laut sebelumnya untuk menangkap ikan.
Abrizal Andrew Ang, Ketua Asosiasi Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI), menilai aturan zonasi terlalu kaku dan menciptakan ruang gerak sempit bagi nelayan. Nelayan akan kehilangan fleksibilitas jika ketentuan soal zonasi tersebut diterapkan secara saklek.
“Bukan cuma nyari umpan saja. Cuaca buruk juga akan memaksa mereka untuk berpindah area (laut). Kalau mereka dibatasi hanya di satu wilayah, itu sulit sekali.”

Terkendala infrastuktur
Saat persoalan zonasi masih membebani pikiran nelayan kecil, di saat yang sama mereka juga harus menerima kenyataan bahwa pemerintah memberikan izin untuk API jenis pukat cincin (purse seine) untuk beroperasi di WPPNRI 715. Nelayan kecil merasa kebijakan tersebut rugikan mereka.
Abrizal mengatakan, industri perikanan global saat ini sedang menuntut semua produk perikanan ramah lingkungan.
Hal ini menjadi peluang bagi pelaku perikanan, meski upaya untuk memenuhi permintaan pasar tersebut tak mudah. Sampai saat ini, isu ketelusuran masih problematik..
Bitung di Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah yang mengeluhkan rencana penerapan PIT. Utamanya, berkaitan dengan ketentuan zonasi dan kewajiban memasang VMS.
Mereka mengaku belum bisa keluar dari tekanan ekonomi, sementara dalam waktu sama harus keluarkan biaya untuk membeli perangkat VMS.
“Alat VMS itu mahal, sementara penghasilan nelayan tidak menentu. Kalau tidak ada subsidi, sulit untuk kami bertahan,” protes Junias Kokonama, perwakilan nelayan pole and line asal Bitung.
Tidak menentunya penghasilan dari menangkap ikan, terjadi karena saat ini nelayan pole and line juga sedang menghadapi persoalan penurunan produksi. Izin operasi kapal pukat cincin menjadi sebab dominan kenapa produksi bisa terus menurun.
Nelayan juga merasakan beban operasional yang semakin tinggi. Meliputi logistik, atau kewajiban membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10%. Persoalan administrasi juga menjadi masalah yang memicu kegiatan produksi.
Dia menyebut, lamanya waktu untuk Penerbitan Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) menyebabkan akses ekspor dan klaim sertifikasi produk menjadi terhambat. Belum lagi infrastruktur di pulau kecil juga menjadi persoalan.
Klaim sertifikasi yang terhambat di antaranya adalah marine stewardship council (MSC) dan fair trade USA. Kedua jenis sertifikasi itu sangat penting, karena menjadi akses untuk membuka kepercayaan pasar global terhadap produk perikanan Indonesia.
“Listrik terbatas, es balok langka, cold storage minim. Itu semua semakin menekan nelayan,” katanya di tengah forum pertemuan reguler Komite Pengelolaan Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Provinsi Sulawesi Utara belum lama ini.
Sementara, tentang kewajiban membayar PNBP, dia menyoroti perbedaan tarif sebesar 10% untuk kapal di atas 60 gros ton (GT) dan 5% untuk kapal di bawah 60 GT. Bagi nelayan, angka itu tetap memberatkan. Dia pun usul agar tarif tersebut turun.
Saat ini, jumlah kapal pole and line terus turun. Junias sebut, sebelumnya jumlah kapal pencari tuna itu capai 30 unit di Bitung, kini tinggal 5-6 saja.
Situasi makin sulit karena kondisi infrastruktur tidak merata. Padahal, sulit berkontribusi besar terhadap produksi tuna nasional dengan produksi capai 119.000 ton pada 2023.

Tienneke Adam, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut katakan, kelaikan infrastruktur akan membawa manfaat besar bagi nelayan.
Masalahnya, nelayan kerap kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap cold storage dan listrik, seperti terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud, salah satu spot penghasil tuna di Sulut.
Bagi masyarakat pesisir Sulut, laut bukan hanya sumber ekonomi, namun juga bagian dari identitas.
Tantangan regulasi, biaya, hingga infrastruktur hanyalah sebagian kecil dari pergulatan panjang untuk memastikan tuna tetap lestari dan bisa terwariskan ke generasi berikutnya.
Di tengah persoalan yang terkesan bertubi-tubi nelayan pole and line dan handline rasakan, Indonesia justru mendapatkan tambahan kuota tangkapan tuna untuk tuna mata besar (Thunnus obesus), cakalang (Katsuwonus pelamis), dan madidihang (Thunnus albacores).
Bagi nelayan kecil, mereka memerlukan harga ikan yang adil ketimbang tambahan kuota. Hal ini menginisiasi MDPI bersama AP2HI dan berbagai multipihak lain untuk menginisiasi pembentukan Indonesian Tuna Price dan juga Indonesia Sustainability Certification.
*****
Polemik Cantrang : Akurasi Data Jadi Modal Utama Perikanan Terukur (6)