- Lokasi Perairan Natuna yang berbatasan dengan negara lain tak ubahnya surga bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing). Belum lama ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 (Laut Natuna Utara) itu.
- Imam Prakoso, Peneliti Senior dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengatakan, penangkapan kapal ikan asing oleh PSDKP bagian respon terhadap intrusi tahunan kapal asing Vietnam di Natuna. Selama ini, kata dia, intrusi tahunan kapal Vietnam memang terjadi dua gelombang, yakni awal dan akhir tahun. Awal tahun biasanya terjadi antara Maret-Mei, akhir tahun antara September- November.
- Mengatasi pencurian ikan oleh kapal asaing yang terus saja terjadi bisa hanya dengan patroli ataupun penangkapan saja. Pasalnya, langkah itu terbukti tidak berhasil dan intrusi masih terus terjadi di Natuna. IOJI mendorong pemerintah menyampaikan protes secara resmi kepada Pemerintah Vietnam.
- Sepanjang tahun 2025 Ditjen PSDKP telah berhasil mengamankan sebanyak 41 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 6 kapal ikan asing (5 kapal berbendera Vietnam dan 1 kapal berbendera Malaysia) dan 35 kapal perikanan Indonesia.
Lokasi Perairan Natuna yang berbatasan dengan negara lain tak ubahnya surga bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing). Belum lama ini, Kementerian Kelautan dan Peirkanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 (Laut Natuna Utara) itu.
Pung Nugroho Sasongko, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyampaikan kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari Indonesia.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah 6 kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” katanya kepada media, Kamis (6/11/25).
Ipunk katakan, penangkapan kapal tersebut deteksi pusat komando (commamd center) KKP. Operasi udara lantas memvalidasinya dengan melakukan airborne surveillance. Setelah memastikan keberadaan kapal asing tersebut, KP Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah, kemudian melakukan intercept pada Sabtu (1/11/25) sekitar pukul 00.41.
Kapal itu membawa tiga orang, termasuk nakhoda. Kapal berkapasitas 70 grosstonnage (GT) itu membawa alat tangkap jaring trawl.
“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar.”
Sayangnya, tidak ada barang bukti ikan curian yang terdapat di atas kapal. Ipunk me menduga operasi tersebut telah memindahkan (transhipment) hasil tangkapannya ke kapal lain sebelum tertangkap.
“Sehingga hanya kapal yang ini yang bisa kita amankan, diperkirakan ikan yang sudah dipindahkan 70-80 ton,” katanya.
Saat ini, proses penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsung di PSDKP Batam.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Nota protes
Imam Prakoso, Peneliti Senior dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengatakan, penangkapan kapal ikan asing oleh PSDKP bagian respon terhadap intrusi tahunan kapal asing Vietnam di Natuna.
Selama ini, katanya, intrusi tahunan kapal Vietnam memang terjadi dua gelombang, yakni awal dan akhir tahun. “Awal tahun biasanya terjadi antara Maret-Mei, akhir tahun antara September- November.”
Menurut Imam, mengatasi pencurian ikan oleh kapal asaing yang terus saja terjadi bisa hanya dengan patroli ataupun penangkapan saja. Pasalnya, langkah itu terbukti tidak berhasil dan intrusi masih terus terjadi di Natuna.
Lebih dari itu, dia mendorong pemerintah menyampaikan protes secara resmi kepada Pemerintah Vietnam.
“Itu perlu secara eksplisit disampaikan dan dipublikasikan. Bila perlu menggalang dukungan internasional, seperti Uni Eropa untuk tidak segera mencabut sanksi Yellow Card terhadap produk-produk perikanan Vietnam,” katanya.
Saat ini, Vietnam tengah gencar mengusahakan pencabutan sanksi tersebut. Dia khawatir, pencabutan sanksi itu akan semakin menghancurkan ekosistem biota Laut Natuna Utara.
Selain itu, Indonesia-Vietnam juga perlu untuk segera meratifikasi batas wilayah ZEE kedua negara.
“Tekanan-tekanan yang tidak berdasarkan hukum internasional dan menghalangi ratifikasi batas maritim Indonesia-Vietnam yang telah disepakati sudah saatnya dikesampingkan demi lestarinya Laut Natuna Utara dan stabilitas di kawasan,” katanya.
Pada Oktober 2025 angka sementara terdeteksi setidaknya ada 25 kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara zona barat. “Kemudian pada tanggal 4 November 2025, terdeteksi intrusi terjadi sekitar 68 km sebelah utara Pulau Laut,” katanya.

Kerawaanan tinggi
Ipunk menyebutkan bahwa Laut Natuna Utara merupakan salah satu wilayah perairan dengan potensi kerawanan yang tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal.
Selain terpengaruh oleh lokasi perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sumber daya perikanan disana juga melimpah.
Sepanjang tahun 2025 Ditjen PSDKP telah berhasil mengamankan sebanyak 41 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 6 kapal ikan asing lima kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia) dan 35 kapal perikanan Indonesia.
“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.”
Tertangkapnya sati kapal Vietnam ini menambah daftar kapal Vietnam yang terlibat illegal fishing di Indonesia. Merujuk data KKP, pada 2023, tercatat hanya satu kapal asal Vietnam tertangkap. Lalu, bertambah jadi tiga kapal di 2024. Pada 2025 sudah lima kapal.
Praktik penangkapan ikan ilegal sejatinya tidak hanya oleh kapal-kapal asing, juga oleh Kapal Ikan Indonesia (KII). Bahkan, angka cenderung meningkat tajam.
Pada 2023, misal, KII yang tertangkap sebanyak 150 kapal. Meningkat drastis hingga 182 kapal 2024. Sedangkan 2025 ini sudah 35 KII tertangkap.
*****
Inilah Temuan Awal Satgas Illegal Fishing di Sektor Kelautan