- Warga Padang Halaban, Sumatera Utara, kembali waswas eksekusi putusan pengadilan yang memenangkan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) atas lahan 83 hektar yang mereka tempati. Padahal, HGU PT SMART sudah Kedaluwarsa, kedudukan hukumnya pun sudah usang.
- Sebelum eksekusi, banyak aparat yang mondar-mandir masuk desa. Warga pun ketakutan, tidak tenang dalam beraktivitas dan horor pelanggaran HAM kembali menghantui mereka.
- Swardi, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut, mengingatkan, kasus Padang Halaban sudah masuk LPRA. Sehingga, harapannya, penyelesaian konflik agraria berjalan tanpa praktik eksekusi.
- Adinda Zahra Noviyanti, Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, juga khawatir akan potensi pelanggaran HAM. Kehadiran aparat di Padang Halaban sejak pertengahan Januari, menurutnya, menciptakan situasi intimidatif terhadap warga.
Nestapa menimpa warga Padang Halaban, Sumatera Utara (Sumut) di awal tahun. Rabu (28/1/26), PN Rantau Prapat eksekusi putusan pengadilan di lahan sengketa lahan antara petani Padang Halaban dengan perusahaan sawit, PT SMART.
Eksekusi sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian sedikitnya 700 orang melibatkan pasukan TNI sekitar 80 prajurit.
Alat-alat berat menghancurkan setidaknya 90 rumah petani dan tanaman-tanaman pertanian.
Swardi, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut mengatakan, pasca rumah dan ladang hancur, warga berkumpul di masjid karena tidak ada lagi tempat tinggal.
Rencananya, sementara waktu mereka tinggal di sana dan membuat dapur umum. Listrik di desa juga sudah putus dan kondisi Rabu malam gelap gulita.
“Rabu malam situasi di lokasi eksekusi tampak sepi. Aparat keamanan juga sudah ditarik mundur serta alat-alat berat juga sudah dikeluarkan dari lokasi termasuk tidak ada tenda-tenda petugas di situ.”
Para petani, terutama orang lanjut usia hanya bisa menangis.
“Kasihan mereka tak tahu bagaimana masa depannya.”

Berupaya bertahan, tak berdaya
Pada Jumat (23/1/26), Sekretariat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) di Kampung Baru Sidomukti, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), penuh sesak.
Pagi itu, petani Padang Halaban berkumpul dan berkonsolidasi, untuk menolak rencana eksekusi lahan mereka yang diklaim masuk konsesi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
Mereka tahu setelah petugas jurusita PN Rantau Prapat memberikan surat pemberitahuannya, Kamis (15/1/26).
Misno, Ketua KTPHS, menyatakan, warga Padang Halaban yang tergabung dalam KTPHS dan masyarakat sekitar perkebunan aksi solidaritas mengecam serta menolak rencana eksekusi. Mereka, katanya, akan berjuang sampai akhir mempertahankan tanah.
Karena, jika pengadilan ambil paksa, maka sekitar 300 keluarga akan kehilangan tempat tinggal dan lahan mereka.
“Hentikan eksekusi kembalikan Tanah kami!” serunya.
Dia bilang, warga menguasai dan mengusahakan lahan 83 hektar untuk melakukan aktivitas pertanian sebagai sumber penghidupan.
Perkebunan tidak lagi memiliki hak atas tanah itu karena masa berlaku hak guna usaha (HGU) habis sejak 1 April 2024.
Lagipula, konflik agraria dan perjuangan KTPHS selama 17 tahun masuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) pada 2025. Ia menjadi skala prioritas penyelesaian di Pansus DPR hingga rencana eksekusi justru akan memunculkan konflik lebih luas lagi.
Qisty Pane, warga lokal, mengecam sikap negara yang tidak berpihak pada petani.
“Negara ini tidak adil kepada rakyat miskin, Mereka cenderung berpihak pada investor yang sama sekali tidak memberikan manfaat di daerah tempat mereka mengumpulkan pundi-pundi uang,” katanya pada Mongabay, Minggu (24/1/26).
Perempuan 35 tahun itu bilang, kelompok tani di sana menanam tanaman bernilai ekonomis tinggi dan masyarakat lokal cari buat kebutuhan konsumsi sehari-hari. Mereka menggunakan proses alami dengan pupuk organik.
“Pak Presiden Prabowo, jangan hancurkan masa depan petani-petani itu hanya demi untuk sawit!”

Teror pra eksekusi
Ketakutan melanda warga Desa Selamet menjelang eksekusi. Pasalnya, kehadiran aparat TNI dan Kepolisian makin intens di wilayah mereka.
Karena itu, mereka memilih berkumpul dan bertahan di posko bersama. Tidur dan masak di tempat yang sama, takut aparat mendatangi dan mengetuk rumah mereka sewaktu-waktu.
Kondisi itu, berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga. Anak-anak dan orang tua terlihat menangis, sebagian anak tidak masuk sekolah karena situasi yang mencekam.
Di tengah situasi itu, warga juga mendengar kabar rencana penutupan akses masuk ke desa dan pemasangan portal. Sejak 25 Januari, 16 eksavator berada di sekitar lokasi. Kehadiran alat berat itu makin memperkuat kekhawatiran warga akan penggusuran.
“Kami di posko terus karena takut rumah kami didatangi. Anak-anak dan orang tua menangis. Kami sangat takut,” kata warga lain.
Wisnu, anggota KTPHS, mengatakan, kehadiran aparat bersenjata menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Dia meminta seluruh aparat segera pergi dari desa.
Penyelesaian konflik agraria, katanya, seharusnya melalui mekanisme yang sedang berjalan. Bukan dengan pengerahan aparat. Dalam hal ini, Padang Halaban sudah masuk ke ranah kerja Pansus Reforma Agraria.
Dia bilang, warga menganggap tanah bukan sekadar tempat tinggal. Melainkan satu-satunya sumber penghidupan. Karena itu, mereka menolak tinggalkan lahan itu, meski di bawah tekanan.
“Walaupun sepahit apapun itu akan dipertahankan. Karena kami dengan masyarakat tidak mempunyai tempat tinggal selain inilah yang kami harapkan.”

Khawatir pelanggaran HAM
Swardi mengingatkan, kasus Padang Halaban sudah masuk LPRA. Hingga, harapannya, penyelesaian konflik agraria berjalan tanpa praktik eksekusi.
Warga, katanya, merupakan korban pelanggaran HAM. Karena itu, negara wajib melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi mereka.
Negara pun wajib memberikan pemulihan reparasi dalam konteks HAM.
“Yaitu, mengembalikan hak mereka seperti sebelum peristiwa pelanggaran HAM.”
Peran negara jadi signifikan untuk menyelesaikan kasus HAM. Namun, ada putusan pengadilan membuat negara ragu-ragu untuk turun sekalipun Wakil Menteri HAM pernah menyambangi wilayah konflik, Mei 2025.
Dia mendesak penyelesaian yang tidak kaku terhadap putusan. Karena pemaksaan akan membuat konflik sosial meluas.
“Pelaksanaan eksekusi putusan tidak menggaransi penyelesaian persoalan. Warga yang memiliki sejarah tentang tanah itu tentu akan mengkonsolidasikan diri kembali dan pastinya menimbulkan konflik sosial baru nantinya.”
Adinda Zahra Noviyanti, Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, juga khawatir akan potensi pelanggaran HAM. Kehadiran aparat di Padang Halaban sejak pertengahan Januari, menurutnya, menciptakan situasi intimidatif terhadap warga.
“Sejak surat pengamanan dikeluarkan oleh kepolisian dan sekitar 20 Januari, diterima oleh masyarakat, aparat terus-terusan mendatangi kampung,” katanya.
Warga tegas menolak tawaran. Setelah itu, pola pendekatan aparat berubah.
“Ketika masyarakat keukeuh menolak, kepolisian kemudian mulai bergerilya mendatangi warga satu per satu, datang langsung ke rumah,” katanya.
Situasi itu berlangsung selama beberapa hari terakhir. Adinda mengatakan, selama empat hari berturut-turut warga terus berhadapan dengan bujukan penerimaan tali asih, meski berkali-kali menolak
KontraS pun menyoroti kontradiksi isi surat rencana pengamanan eksekusi dengan praktik di lapangan. Dalam surat tersebut, katanya, kepolisian mencantumkan komitmen penerapan standar hak asasi manusia.
“Tapi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Aparat bukan melakukan pengamanan untuk melindungi masyarakat, melainkan meneror dan mengintimidasi secara tidak langsung.”
Dia bahkan menilai kepolisian melampaui fungsi dasarnya, yaitu mengambil peran humas perusahaan untuk membuat masyarakat angkat kaki dari tanah mereka.
Atas kondisi itu, KontraS Sumut menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penggusuran warga Padang Halaban, termasuk segala bentuk kompensasi uang.
“Yang dibutuhkan warga adalah tanahnya, bukan uang. Penggusuran dengan dalih apa pun, termasuk tali asih, kami tolak!”
KontraS juga mendesak pimpinan kepolisian segera mengambil langkah korektif. Penarikan aparat menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran HAM yang lebih luas.
“Agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut.”

Dandik Adhisura, Ketua IKOHI, menyatakan, konflik agraria yang menimpa warga Padang Halaban merupakan kelanjutan pelanggaran HAM berat yang belum pernah negara selesaikan.
“Warga Padang Halaban merupakan korban pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk kejahatan atas kemanusiaan,” kata Dandik.
Dia bilang, praktik pengusiran warga Padang Halaban terjadi sejak 1970. Dalam hukum HAM internasional maupun nasional, pengusiran orang masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Dalam konteks itu, katanya, konflik agraria yang terjadi hari ini tidak melupakan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Negara, katanya, wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga.
“Karena ini adalah korban pelanggaran HAM, maka kehadiran negara menjadi imperatif untuk menuntaskan. Negara adalah pemangku kewajiban HAM,” katanya.
Namun, Dandik menekankan tanggung jawab HAM tidak hanya melekat pada negara. Dalam satu dekade terakhir, kerangka kerja bisnis dan HAM juga mewajibkan korporasi menghormati hak asasi manusia.
Dalam kasus Padang Halaban, dia justru menilai terdapat praktik-praktik yang membuka ruang kekerasan terhadap warga. Salah satunya, pengajuan permohonan eksekusi lahan yang berpotensi memicu tindakan represif.
“Alih-alih menghormati HAM, korporasi justru menciptakan ruang-ruang yang berpotensi terjadinya praktik kekerasan terhadap rakyat, misalnya dengan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi.”

Kata Komnas HAM
Komnas HAM menekankan, konflik di Padang Halaban bukan sekadar sengketa tanah, melainkan masalah hak asasi manusia yang telah berlangsung puluhan tahun.
Saurlin P. Siagian, komisioner Komnas HAM, menilai, situasi di Padang Halaban bukan sekadar sengketa tanah, melainkan masalah HAM yang berlangsung puluhan tahun.
Masyarakat, katanya, baru berani bersuara setelah Reformasi 1998, meski advokasi terhadap warga sudah terjadi hampir tiga dekade.
“Sudah 28 tahun para aktivis memantau dan mendampingi warga di sini. Ada organisasi petani, buruh, dan aliansi kelompok tani seperti GERAK yang rutin bolak-balik untuk melakukan pendampingan,” kata Saurlin.
Walau Mahkamah Agung secara normatif memutuskan kemenangan bagi SMART, Komnas HAM melihat situasi aktual di lapangan bukan sekadar mengacu putusan formil. Penyelidikan mereka, pada 2013, menunjukkan, masyarakat Padang Halaban sudah menguasai lahan turun-temurun sebelum HGU SMART terbit.
“Ini masalah HAM yang terkait hak atas perumahan yang layak, hak atas kesejahteraan, dan hak hidup. Putusan pengadilan tidak serta-merta memberikan legalitas untuk penggusuran.”
Paksaan dalam bentuk penggusuran, katanya, bisa menimbulkan pelanggaran HAM yang lebih luas.
Dia bilang, Komnas HAM merekomendasikan SMART berdialog dengan warga untuk menemukan solusi damai pada 2014. Saat itu, luas lahan yang warga tempati hanya sekitar 87 hektar, jauh menyusut dari ribuan hektar yang sebelumnya mereka kuasai sebelum kehadiran HGU perusahaan.
“Rekomendasi kami melibatkan pemerintah daerah, termasuk Bupati Labuhanbatu Utara, untuk mencari areal pengganti atau solusi lain. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi.”
Dia mengimbau penundaan setiap rencana penggusuran. Supaya, dialog antar pihak dapat berjalan, dan hak-hak warga, termasuk tempat tinggal dan mata pencaharian, terlindungi.
Warga, katanya, hanya ingin hidup dan bertahan, bukan menjadi kaya raya.
Dia mengingatkan tanggung jawab pemerintah daerah. Bupati, katanya, wajib memastikan warga tidak kehilangan mata pencaharian dan hak hidup.
“Kita berharap eksekusi ditunda sampai hak-hak warga dipastikan terlindungi. Tujuannya agar pembangunan sejalan dengan perlindungan HAM dan kesejahteraan masyarakat.”

*****