- Insiden longsor tragis kembali melanda fasilitas penyimpanan tailing PT QMB New Energy Materials di kawasan IMIP 9, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 18 Februari 2026.
- Peristiwa yang terjadi saat operator alat berat sedang bekerja ini mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia dan sedikitnya tujuh unit alat berat tertimbun material limbah.
- Masifnya limbah tailing dikhawatirkan dapat melepaskan kromium heksavalen yang mengakibatkan penyakit pernapasan dan risiko kanker bagi warga lokal.
- Organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan bukti kegagalan sistemik dalam tata kelola limbah dan keselamatan kerja industri nikel.
Longsor kembali terulang di fasilitas penyimpanan tailing PT QMB New Energy Materials yang berada di kawasan industri nikel, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) 9, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (18/2/26) . Seorang pekerja tewas dan tujuh alat berat tertimbun material limbah.
Dalam keterangannya, Dedy Kurniawan, Head of Media Relations Department IMIP menjelaskan, longsoran pada Rabu (18/2/26) pukul 14.00 WITA itu terjadi di area dumpingan limbah QMB, salah satu tenant di kawasan IMIP.
“Penyebab sementara diduga karena kondisi tanah pada area bawah yang lembek. Beberapa unit excavator, bulldozer, dump truck ikut terbawa longsoran,” katanya, mengutip CNBC.
Menyusul kejadian itu, tim Quick Response Center (QRC) di lapangan langsung menghentikan aktivitas di area itu dan mengevakuasi para pekerja ke titik aman.
Saat ini, lokasi kejadian telah terpasang barikade sambil menunggu proses investigasi dari Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Sulteng.
“Tim IMIP dan pihak terkait terus bekerja maksimal melakukan penyelidikan menyeluruh. QRC merupakan Gugus Tugas yang bertujuan mengintegrasikan fungsi tanggap darurat pada seluruh tenant di dalam kawasan,” katanya.
Richard Fernandez Labiro, Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mengatakan, perusahaan-perusahaan pengolahan nikel dengan teknologi high pressure acid leach (HPAL) mesti mengutamakan segi keamanan Fasilitas Penyimpanan Tailing daripada keuntungan perusahaan.
QMB adalah perusahaan pengolah bijih nikel kadar rendah dengan teknologi pelindian asam bertekanan tinggi (HPAL) untuk menghasilkan mixed hydroxide precipitate (MHP) yang merupakan bahan baku baterai kendaraan listrik. Proses produk MHP ini menghasilkan limbah beracun dalam bentuk tailing.
Menurut perkiraan YTM, perusahaan QMB menghasilkan tailing 14,4 juta ton–19,2 juta ton/tahun. Hal itu berdasar kapasitas produksi perusahaan yang mencapai 96.000 ton/tahun.
“Itu berarti untuk mengekstraksi satu ton MHP, QMB akan menghasilkan 15–200 ton tailing,” katanya dalam keterangan persnya, sehari setelah insiden maut itu.
Jebolnya tanggul kolam penampungan limbah di komplek IMIP ini bukan kali pertama. Pada Maret 2025, insiden serupa terjadi hingga menewaskan tiga pekerja kontraktor di lokasi sama. Tidak hanya itu, sebanyak 1.092 warga Desa Labota juga terpapar logam berat akibat jebolnya tanggul fasilitas tailing PT Huayue Nickel Cobalt hingga memicu banjir.
YTM menilai, kecelakaan kerja berulang ini kian menegaskan kegagalan fasilitas pengolahan tailing sejak teknologi HPAL diperkenalkan pada 2021. Teknologi HPAL ini menghasilkan limbah beracun dan korosif dalam volume yang sangat masif.
Setiap ekstraksi satu ton MHP menghasilkan sekitar 150-200 ton tailing yang mengandung asam sulfat serta logam berat berbahaya seperti kromium heksavalen. Paparan limbah ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat memicu penyakit pernapasan hingga risiko kanker.
Richard bilang, tailing dapat melepaskan kromium heksavalen yang mengakibatkan penyakit pernapasan dan risiko kanker yang mengancam kesehatan warga. Karakteristik ekologis wilayah yang memiliki curah hujan ekstrem dan aktivitas seismik aktif meningkatkan ancaman itu.

Kawasan industri di area rawan bencana
Kawasan industri ini berdiri di atas jalur sesar aktif Matano, menjadikannya wilayah yang sangat rawan terhadap gempa bumi dan tanah longsor. Penimbunan jutaan ton tailing di atas permukaan tanah dalam kondisi geografis seperti ini sangat berbahaya karena meningkatkan potensi kegagalan struktur dan pencemaran lingkungan.
YTM melihat perusahaan-perusahaan pengelola HPAL di IMIP menggunakan Fasilitas Penyimpanan Tailing Kering (Dry-Stack Tailings) di darat. Pemerintah tidak mengizinkan pembuangan tailing ke laut dalam.
Meskipun di tampung di darat, limbah taili kering masih memiliki kadar air sekitar 30-35%, hingga mudah jenuh dan berubah menjadi lumpur yang tidak stabil saat terpapar hujan tinggi. Kondisi tanah yang rentan terhadap aktivitas hidrologi di Morowali membuat metode penimbunan ini berisiko tinggi memicu longsor. Terlebih, limbah yang dihasilkan juga terus melonjak seiring ekspansi agresif proyek HPAL di kawasan tersebut.
Saat ini, YTM mengidentifikasi sebanyak lima proyek telah beroperasi– menghasilkan 37-50 juta ton tailing per tahun. Proyeksinya, angka ini meningkat pesat hingga 107 juta ton per tahun seiring beroperasinya proyek-proyek baru.
Analisis citra satelit memperlihatkan masifnya perluasan area pembuangan di IMIP 9 yang mencapai 8,5 hektar hanya dalam kurun waktu lima bulan.
“Fasilitas Penyimpanan Tailing berpotensi mengalami longsor jika berada di sesar aktif. IMIP juga beroperasi di sesar aktif Matano… sehingga potensi kegagalan Fasilitas Penyimpanan Tailing sangat besar.”
Dia bilang, pembangunan fasilitas penyimpanan tailing tidak menghitung risiko bencana di Morowali. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Morowali (2019-2039) menyebut, Kecamatan Bahodopi, lokasi IMIP beroperasi, adalah “kawasan rawan bencana” gempa bumi, tanah longsor, dan banjir.
YTM mendesak, pemerintah lakukan evaluasi menyeluruh, memastikan pengelolaan fasilitas penyimpanan tailing di IMIP untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja dan warga.
Pemerintah harus memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak boleh mengalami kegagalan.

Kegagalan sistemik
QMB adalah satu dari lima perusahaan yang menggunakan teknologi HPAL untuk memproduksi MHP. Kelima perusahaan itu memiliki kapasitas produksi 251.000 ton MHP/tahun dan menghasilkan 37,6 juta–50 juta ton/tahun.
Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) melakukan pemantauan melalui analisis citra satelit, merekam hanya dalam waktu lima bulan area pembuangan tailing di IMIP 9 telah meluas. Data satelit di Agustus 2025 terlihat belum ada penampakan tumpukan tailing di IMIP 9, dan pada Januari 2026 area dumping tailing sudah sekitar 8,5 hektar.
“Ini membuktikan betapa masifnya limbah yang dihasilkan industri nikel dan risiko yang semakin besar,” ujar Riski Saputra, peneliti AEER.
AEER bersama koalisi masyarakat sipil lain, seperti, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) menegaskan, longsor berulang di fasilitas penyimpanan limbah membuktikan gagalnya tata kelola limbah industri nikel.
FSPIM menilai implementasi K3 di kawasan industri nikel seringkali hanya bersifat simbolis sementara produksi terus dipacu. Selain itu, tidak adanya tindakan sanksi dari pemerintah menjadikan perusahaan cenderung mengabaikan aspek keselamatan demi mengejar keuntungan.
Lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi poin kritik utama dari serikat buruh. “Penerapan K3 dalam kawasan IMIP sangat bobrok dan tak sesuai aturan yang diatur dalam UU K3,” kata Tesar Anggrian Bonjol, Juru Kampanye FSPIM.
Damar Punca Mulya, Sekjen KPBI menilai masih lemahnya sanksi bagi perusahaan pelanggar penerapan K3 dalam berbagai aturan turunan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. “Aturan yang ada perlu diperbarui.”
Koalisi pun mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh dan menghentikan sementara aktivitas pembuangan tailing di IMIP. Mereka menuntut investigasi independen untuk mencari penyebab kegagalan fasilitas serta revisi Undang-Undang 1/1970 tentang Keselamatan Kerja agar lebih efektif.
Reformasi hilirisasi nikel juga perlu pemerintah lakukan agar tidak hanya mengejar devisa dengan mengorbankan nyawa buruh dan lingkungan. Langkah itu perlu untuk memastikan transisi energi yang berkeadilan, di mana perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja menjadi syarat utamanya. Jika tidak, insiden serupa dikhawatirkan akan terus terulang.

Temuan KLH: sejumlah pelanggaran pada 2025
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada Juni 2025 menemukan pelanggaran lingkungan serius di IMIP. Termasuk, menemukan penimbunan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas 10 hektar dengan volume yang diperkirakan mencapai lebih dari 12 juta ton.
Temuan itu didapat setelah KLH melakukan pangawasan terhadap pusat pengolahan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
“Hasil pengawasan menunjukkan terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen amdal IMIP. Pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukan lahan seluas lebih kurang 179 hektar yang berbatasan langsung dengan IMIP,” kata Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, kala itu seperti dalam tulisan Mongabay, sebelumnya.
Menteri meminta IMIP, selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Juga minta menghentikan seluruh kegiatan di luar persetujuan lingkungan.
Kualitas udara di industri IMIP juga tidak sehat. Pemantauan udara ambien menunjukkan kadar TSP (dust) dan PM 10 melebihi baku mutu. Hal ini karena 24 sumber emisi pada tenant IMIP yang tidak memasang alat continuous emissions monitoring system (CEMS).
IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, mengakibatkan air limbah mencemari lingkungan. Tim pengawas juga menemukan, tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi yang buruk berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Kala itu, Irjen. Pol. Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, menyatakan, KLH akan menerapkan multi-instrumen hukum guna merespons temuan itu. “Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” katanya.
Audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP juga akan dilakukan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, akan lanjut proses hukum pidana dan perdata.
KLH/BPLH berkomitmen menegakkan hukum lingkungan dan memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan industri IMIP. “Langkah-langkah tegas akan diambil terhadap perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan.”
Hingga kini, belum ada kabar lanjutan dari sanksi maupun audit lingkungan yang KLH lakukan, tragedi terjadi lagi.
*****