- Tidak hanya pencabutan sertifikat hak milik, lahan transmigran di Kotabaru pun berlubang karena tambang batubara PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
- SSC memiliki luas konsesi sekitar 8,139.93 hektar. Sebelah baratnya tumpang tindih dengan IUP pertambangan bijih besi PT Banjar Asri. Dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan rangkaian perubahan dan nama-nama yang memiliki rekam jejak di industri batubara, hingga yang tergolong politically exposed persons (PEPs).
- SSC merupakan anak usaha dari Sebuku Coal Group (SCG). Dalam grup yang sama, ada juga PT Sebuku Tanjung Coal (STC) yang berada di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, yang saat ini juga berkonflik agraria dengan sejumlah warga serta PT Sebuku Batubai Coal.
- Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, kondisi yang transmigran di Kotabaru alami sebagai bentuk kegagalan negara lindungi warganya. Sebab, pemerintah yang harusnya berikan rasa aman dan keadilan, malah terkesan mempermudah korporasi. Akibatnya, masyarakat kehilangan ruang hidup.
Chandra, warga Rawa Indah, Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak bisa menyembunyikan kekagetan saat melihat lubang tambang batubara menganga di kawasan eks transmigran, sebelah selatan desanya, tepatnya, di koordinat -3.510633, 116.239397. Padahal, citra satelit Google Maps menunjukkan lahan itu masih berupa tambak ikan air payau.
“Kami masyarakat di sini tidak pernah melihat lubang tambang itu,” kata pria 48 tahun itu setelah melihat rekaman drone, pertengahan Maret 2026.
Dia pun segera melihat berkas pengelolaan lahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dia peroleh tahun 2020. Hasil tumpang susun menunjukkan posisi lubang tepat berada di hak penggunaan lahan (HPL).
Lubang tambang batubara itu dari aktivitas PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Di pemberitaan sebelumnya, izin perusahaan ternyata menimpa lahan transmigran yang secara sepihak Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel cabut pada 2019.
Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) membekukan sementara status izinnya. Ratusan alat berat terparkir di sekitar luabang tambang.

Suherman, warga transmigran, melihat langsung delapan dump truk yang terparkir di lahan kakeknya, puluhan alat berat juga tersusun rapi di lahan milik warga lain. Padahal, seluruh area itu punya sertifikat hak milik (SHM) sah. Para ahli waris, katanya, belum menerima kompensasi, sedang lahan sudah jadi area parkir perusahaan.
Temuan lain, lahan usaha satu yang masih atas nama kakeknya juga berubah fungsi menjadi jalan hauling. Harusnya, lahan yang terdiri dari pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II yang masing-masing keluarga transmigran dapat akhir 1980-an itu semula untuk menunjang ekonomi warga.
“Mana selama ini perusahaan katanya tidak mengetahui pemilik lahan, padahal kita selalu hadir,” katanya.
Di tengah proses penilaian ganti rugi yang masih berlangsung, petani ini mengaku pantau perkembangan data lahan melalui aplikasi BUMI milik ATR/BPN. Menurut dia, sejumlah bidang tanah milik warga mulai kembali muncul dalam sistem.
“Saya sadar peta itu berubah pada 5 April 2026 sekitar pukul tujuh malam. Iseng saya buka link BUMI ATR/BPN.”
Setelah data SHM eks transmigran Rawa Indah kembali, penampakan izin konsesi batubara yang sebelumnya berada dalam batas administrasi Desa Bekambit dan Bekambit Asri, justru hilang.
Menggunakan data Nusantara Atlas dan MapBiomas Indonesia, Mongabay menemukan perubahan tutupan lahan di dalam izin perusahaan terjadi secara bertahap.
Pada 2024, misal, sektor non-hutan dan pertanian mendominasi kawasan ini. Luas hutan masih sekitar 1.095,7 hektar terdiri dari hutan 833,02 hektar dan kawasan mangrove 262,68 hektar.

Dalam klasifikasi data, belum teridentifikasi adanya lubang tambang yang menganga. Namun, tahun 2026, luas hutan dari catatan Mapbiomas hanya sekitar 559 hektar.
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, mengatakan, kondisi transmigran di Kotabaru alami sebagai bentuk kegagalan negara lindungi warga. Pemerintah yang seharusnya berikan rasa aman dan keadilan, malah terkesan mempermudah korporasi. Akibatnya, masyarakat kehilangan ruang hidup.
Apalagi, hingga kini, surat keputusan yang pemerintah janjikan tak kunjung terbit hingga warga masih menunggu kepastian hukum atas tanah mereka.
“Atas pengembalian sertifikat milik masyarakat Bekambit itu hanya statement, belum memberikan bukti konkrit seperti SK-nya langsung diberikan terhadap masyarakat.”
Mongabay coba mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp, 19-21 April 2026, tetapi pesan tak mendapat respons.
Siapa SSC?
Konsesi batubara SSC sekitar 8,139.93 hektar. Sebelah barat tumpang tindih dengan IUP pertambangan bijih besi PT Banjar Asri.
Dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang Mongabay akses 8 April menunjukkan rangkaian perubahan dan nama-nama yang memiliki rekam jejak di industri batubara, hingga yang tergolong politically exposed persons (PEPs).
Misal, Effendy Tios yang memiliki rekam jejak di sektor pertambangan, mengantongi 500 lembar saham di komposisi awal pemegang saham SSC. Dia adalah Chief Executive Officer (CEO) yang menjabat sebagai Direktur Utama SILO Group (PT Sebuku Iron Lateritic Ores) 2004, perusahaan pertambangan bijih besi laterit di Pulau Sebuku, Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan kuasa pertambangan seluas 8.086,65 hektar.
Effendy juga mendirikan PT Bumi Pasir Mandiri (BPM) bergerak di penambangan batu kapur, dan aktif mengembangkan kawasan industri Sebuku Indonesia Industrial Park (SIIP) melalui kerjasama dengan PLN.
Lalu, Humas Soputro yang di awal mengantongi 500 lembar saham merupakan pendiri PT Kobexindo Tractors Tbk, perusahaan penyedia alat berat untuk sektor pertambangan seperti Doosan dan NHL Terex. Kobexindo berperan menyediakan armada perusahaan tambang di Kotabaru, termasuk yang beroperasi di wilayah kerja Silo Group.
Perubahan pada Juli 2009 memasukkan nama I Putu Gede Semadiyasa sebagai komisaris dan Abdul Aziz sebagai direktur, sementara saham beralih ke PT Duta Mitra Mining dan PT Mitra Persada Local.
Semadiyasa merupakan lulusan Teknik Mesin yang juga menjabat sebagai Manager Silo, berpengalaman di sektor pertambangan dan menjabat komisaris PT Millenium Capital Management 2009. Sementara, MCM terjerat kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara triliunan rupiah, serta kena sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023 atas pelanggaran transaksi efek.
November 2009, saham sepenuhnya beralih ke dua perusahaan, PT Bara Laut Persada bergerak di sektor logistik dan PT Bara Laut Utama, yang masing-masing memiliki 500 lembar saham. Saat itu, posisi I Putu Gede Semadiyasa menjabat Komisaris dan Abdul Aziz sebagai Direktur.
Perubahan besar terjadi lagi pada 2011 melalui penyesuaian anggaran dasar dan susunan pengurus.
Jajaran direksi meluas dengan masuknya Henry Yulianto, Hendra Agus, dan Handoko Kartawidjaja. Phiong Phillipus Darma dan Ferry Noviar Yosaputra menjadi Komisaris, dengan Humas Soputro tetap sebagai komisaris utama dan Effendy Tios sebagai direktur utama. Kepemilikan saham tetap.
Phiong Phillipus Darma terkenal sebagai eksekutif senior dari Salim Group of companies. Phillipus memiliki pengalaman di sektor sumber daya. Dia terlibat dalam akuisisi Silo, karena bagian dari komisaris perusahaan. Dia juga anggota Komite Pengarah PT Ithaca Resources, perusahaan batubara yang sedang berkembang di Kalimantan Timur.
Ferry Noviar Yosaputra merupakan eksekutif juga dewan komisaris senior di beberapa perusahaan publik Indonesia, terutama aktif di sektor ritel, media, dan sumber daya, pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi unit usaha Grup Salim (1990–1997) juga Kepala Divisi Hero Group (1984–1990).
Dia juga terkait dengan beberapa perusahaan sumber daya melalui posisinya sebagai Komisaris PT Ithaca Resources dan Silo. Dia juga menjadi komisaris di PT Agrabudi Jasa Bersama dan PT Adidaya Tangguh.

Pada 2015, perusahaan kembali melakukan perubahan anggaran dasar serta susunan direksi dan komisaris. Dalam perubahan ini, Ieneke Santoso tercatat masuk sebagai direktur, melengkapi jajaran yang sudah ada.
Ieneke Santoso duduk sebagai Direktur PT Megah Eraraharja, perusahaan yang juga terafiliasi dengan Grup Salim. Dalam kapasitas tersebut, namanya muncul dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pada Februari 2022 dia terkait dengan pelepasan sebagian saham PT Indoritel Makmur Internasional.
Perubahan kembali pada 2017. Soenarko Mohammad Dashar menjadi Direktur Utama, sementara Effendy Tios bergeser menjadi Wakil Direktur Utama.
Soenarko merupakan Mayor Jenderal TNI Angkatan Darat (Purnawirawan), mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus 2007-2008. Dia Direktur Utama di PT SILO.
Pada 2019, Belly Djaliel jadi Direktur Utama. Dia merupakan pebisnis properti yang menjabat sebagai Direktur di PT Intan Agung Makmur, perusahaan real estate yang berdiri Juni 2023 dan pernah bermasalah karena memiliki 234 Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang.
Perusahaan ini juga pernah menjadi sorotan setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengkonfirmasi adanya sertifikat HGB atas lahan yang sebelumnya kawasan lindung.
Belly Djaliel memiliki hubungan erat dengan Agung Sedayu Group sebagai salah satu direktur di beberapa anak usahanya, termasuk Direktur I di PT Multi Artha Pratama, Direktur di PT Intan Agung Makmur, dan Direktur III di entitas terkait PIK 2.
Perubahan terakhir dalam dokumen terjadi pada 2021, mencakup persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyesuaian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2020.
Sejumlah nama lama kembali tercatat, di antaranya Humas Soputro sebagai Komisaris Utama, Phiong Phillipus Darma dan Ferry Noviar Yosaputra sebagai komisaris, serta Belly Djaliel sebagai Direktur Utama.
Henry Yulianto, Hendra Agus, dan Ieneke Santoso menjabat posisi Direktur, dengan Effendy Tios menjabat Wakil Direktur Utama.
Henry Yulianto pernah duduk di posisi strategis di SILO. Dia memimpin operasional produksi 6-8 juta ton bijih besi per tahun dengan 1.600 karyawan, menghadapi tantangan seperti larangan ekspor konsentrat minerba 2014 dan restrukturisasi tenaga kerja akibat UU Minerba 2009.
Dia juga pernah terlibat sengketa lahan dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Haji Isam, yang berujung pencabutan izin tambang SILO oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Sementara, Hendra Agus Sugandi menjabat Chief Financial Officer (CFO) di PT SILO atau bagian dari Sebuku Group, sejak September 2010 hingga sekarang.
Dia juga aktif terlibat dalam negosiasi strategis, seperti penandatanganan perjanjian listrik dengan PLN pada 2021 untuk mendukung Sebuku Indonesia Industrial Park (SIIP), termasuk SPJBTL 75 MVA dan MoU 310 MVA.
Banyak konflik
SSC merupakan anak usaha dari Sebuku Coal Group (SCG). Dalam grup yang sama, ada juga PT Sebuku Tanjung Coal (STC) yang berada di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, yang saat ini juga berkonflik agraria dengan sejumlah warga serta PT Sebuku Batubai Coal.
Pada Februari 2026, perempuan bernama Yoni Gunawan menuding perusahaan merusak sekitar 350.000 tanaman porang di lahan seluas 2,5 hektar di Desa Pantai Baru, Pulau Laut Tengah, tanpa ganti rugi yang memadai.
Selain itu, pada Maret 2026, Direktur Jenderal ATR/BPN memerintahkan pengusutan dugaan tumpang tindih SHM milik warga dengan Hak Pakai STC di Desa Selaru, merujuk pada data BPN Kotabaru per Agustus 2023.
Bukan kali pertama perusahaan-perusahaan ini berurusan dengan pemerintah. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah bahkan sempat menyelidiki penerbitan izin usaha pertambangan lima perusahaan.
Pencabutan terjadi pada tiga perusahaan, termasuk PT Banjar Asri yang mengeruk bijih besi dan masih terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Hilmy Abdullah, Corporate Social Responsibility (CSR) SSC, bilang, sejak perusahaan dibekukan sementara oleh KESDM hingga proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung, tidak ingin mengambil risiko. Mereka memilih menghentikan sementara operasional perusahaan.
“Dampak dari pembekuan ini cukup besar karena tidak ada keuntungan yang masuk.”
Dia bilang, perusahaan tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Karena itu, mereka tetap mengikuti instruksi pemerintah dan membuka ruang sesuai keinginan masyarakat hingga kasus ini benar-benar selesai.
Adapun proses pembebasan lahan di area IUP, katanya, terjadi sejak 2020-2025. Meski begitu, tidak semua warga tak bersedia melepas lahan. Sebagian warga sudah menerima ganti rugi dengan nilai yang bervariasi.
Perbedaan nilai ganti rugi dan minimnya berkas kepemilikan SHM menjadi salah satu penyebab belum tercapainya kesepakatan, hingga memicu konflik lahan.
“Perusahaan tentu siap mengikuti hasil penilaian tersebut, agar ada titik terang antara perusahaan dan masyarakat yang menggugat.”

*****