- Hiu paus (Rhincodon typus) adalah ikan terbesar di dunia. Spesies pemakan plankton ini, sudah hidup sejak 60 juta tahun lalu.
- Hiu paus biasa bermigrasi, mengembara ke perairan tropis dan beriklim hangat. Tubuh besarnya memiliki corak unik seperti titik-titik dan usia hidupnya hingga 70 tahun.
- Di Indonesia, hiu paus memiliki habitat tetap di Teluk Cendrawasih, Papua Tengah dan Teluk Saleh, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, ada juga Teluk Tomini, Gorontalo, dan Kaimana, Papua Barat.
- Kebiasaan hiu paus yang suka melintas jarak jauh, ternyata bisa melewati 13 negara dan laut lepas. Temuan itu didapat setelah penelitian terbaru (2026) dilakukan pada 70 individu yang ada di Indonesia selama 10 tahun dari 2015 hingga 2025.
Hiu paus (Rhincodon typus) adalah ikan terbesar di dunia yang ukurannya bisa mencapai 10 meter dengan berat sekitar sembilan ton saat dewasa. Spesies pemakan plankton ini, sudah hidup sejak 60 juta tahun lalu.
Hiu paus biasa bermigrasi, mengembara ke perairan tropis dan beriklim hangat. Tubuh besarnya memiliki corak unik seperti titik-titik dan usia hidupnya hingga 70 tahun.
Satwa akuatik ini diyakini pertama kali diketahui pada 1828 di Cape Town, Afrika Selatan. Saat itu, seorang ahli zoologi, Andrew Smith menemukan hewan laut sepanjang 46 meter yang diyakini sebagai hiu paus di tahun berikutnya.
Sebagai kota yang menjadi lokasi pertemuan Samudera Hindia dan Atlantik, perairan Cape Town cocok menjadi tempat megafauna berkunjung. Terlebih, hiu paus suka berada di perairan dangkal, meski bisa menyelam hingga kedalaman 914 meter.
Karakteristik perairan tersebut dimiliki Indonesia, yang juga dikenal memiliki sejumlah lokasi hiu paus. Selain Teluk Cendrawasi di Papua Tengah, ada juga Teluk Saleh di Nusa Tenggara Barat.
Kebiasaan hiu paus yang suka melintas jarak jauh, ternyata bisa melewati 13 negara dan laut lepas. Temuan itu didapat setelah penelitian terbaru (2026) dilakukan pada 70 individu yang ada di Indonesia selama 10 tahun dari 2015 hingga 2025.
Konservasi Indonesia yang memimpin penelitian itu, melakukan penandaan pada seluruh individu di empat lokasi berbeda. Selain Teluk Cendrawasih dan Teluk Saleh, dua lokasi lainnya adalah Kaimana (Papua Barat) dan Teluk Tomini (Gorontalo).
Analisis data pelacakan satelit dilakukan juga saat mereka berada di kawasan perairan Indo Pasifik. Analisis tersebut melibatkan para pakar dari Elasmobranch Institute Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, dan Conservation International.

Mochamad Iqbal Herwata Putra, peneliti yang terlibat, menjelaskan riset ini membuka cakrawala baru dan lebih jauh tentang pergerakan hiu paus. Hal yang membuka peluang pemetaan lebih lengkap tentang pola pergerakan, habitat penting, dan faktor lingkungan.
Temuan pola migrasi ini mengubah cara pandang tentang konservasi hiu paus. Terlebih, hiu paus bisa berpindah lokasi dari pesisir ke laut lepas, bukan hanya di satu lokasi.
“Mereka mengikuti ketersediaan pakan dan kondisi lingkungan laut,” ungkap Focal Species Conservation Senior Manager Konservasi Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Dengan aktifnya pergerakan, konservasi hiu paus tidak lagi hanya fokus pada satu lokasi, namun dengan ekosistem laut yang terhubung keseluruhan. Di antara lokasi-lokasi itu, terdapat perairan yang menjadi habitat musiman, bukan tetap.
Akan tetapi, dia menyebut, habitat tetap seperti Teluk Cendrawasih dan Teluk Saleh tak tergantikan, karena memiliki peran berbeda dan strategis. Untuk itu, perlindungan mutlak dilakukan.

Jalur migrasi hiu paus
Lebih istimewa lagi, sebagian besar jalur migrasi hiu paus lokasinya di luar kawasan perlindungan. Hal ini ditegaskan Edy Setyawan, Lead Conservation Scientist dari Elasmobranch Institute Indonesia.
Kepada Mongabay, dia mengatakan, pergerakan lintas batas laut lepas terjadi pada wilayah yang pengelolaannya masih terbatas. Selain Indonesia, hiu paus juga melintasi Australia, Pulau Natal, Timor Leste, Kepulauan Gilbert, Guam, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan kawasan luas di luar yurisdiksi nasional atau laut lepas.
Karena bermigrasi jauh, perlindungan bersama dengan melibatkan praktik lokal dan internasional sangat penting. Tujuannya, agar praktik pariwisata berbasis hiu paus, perikanan lebih berkelanjutan, atau penyesuaian lalu lintas laut bisa dilakukan untuk mengurangi risiko.
Untuk itu, harus ada kesepakatan bersama antarnegara untuk perlindungan, termasuk menjadi agenda priorotas tiap negara. Perlindungan bisa secara spasial seperti kawasan konservasi laut (MPA) dan juga melalui regulasi.
“Misalnya, mengurangi kecepatan kapal besar di lokasi-lokasi yang highly used. Bisa juga dengan pengembangan dan implementasi bycatch release. Yang regulasi ini, bisa diterapkan di international waters di luar batas masing-masing negara,” terangnya, Kamis (7/5/2026).
Kawasan perlindungan saja tidak cukup, harus ada peraturan khusus untuk melindungi megafauna laut lain. Perlindungan yang tepat bukan kawasan perlindungan antarnegara, melainkan wilayah perlindungan yang dilakukan masing-masing negara dan berlaku untuk Indonesia.
Indonesia dinilai sudah saatnya membuat perlindungan khusus untuk populasi juvenil hiu paus yang menyebar di Teluk Cendrawasih, Teluk Saleh, Kaimana, Teluk Tomini, dan Derawan (Kalimantan Timur).
“Khusus dalam arti, bukan cuma MPA. Tapi mencakup MPA dan aturan-aturan khusus yang berpihak pada perlindungan whale shark.”
Artinya, pendekatan konservasi yang hanya fokus pada lokasi tertentu sudah tidak lagi memadai. Sebab, perlindungan tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan ruang dan fase awal hidup hiu paus.
“Meskipun kawasan konservasi laut di lokasi-lokasi agregasi tetap penting dilakukan.”

Dinamika laut
Anindya Wirasatrya, Guru Besar Oseanografi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, kepada Mongabay mengatakan hiu paus melakukan migrasi jarak jauh karena memanfaatkan dinamika laut.
Layaknya jalan tol yang memiliki jalur khusus dan istimewa, dinamika laut juga demikian. Termasuk, fenomena alam bernama upwelling, yaitu massa air laut dari lapisan dalam yang lebih dingin, padat, dan kaya nutrien seperti nitrat dan fosfat bergerak naik ke permukaan.
Upwelling menjadi penting, karena bisa menyuburkan perairan, meningkatkan jumlah fitoplankton, dan menarik banyak ikan. Kondisi itu membuat suatu perairan memiliki waktu berbeda untuk menyediakan makanan.
Saat suatu perairan tersedia makanan yang cukup, maka hiu paus masuk ke dalamnya. Mencakup juga perairan dangkal berdekatan pinggir pantai yang menjadi pusat kegiatan manusia.
Fenomena oseanografi itu membawa hiu paus jauh dari lokasi awal. Misalnya, jika ada hiu paus mencari makan di perairan dangkal, bisa saja terbawa jauh hingga ke kawasan lain seperti di selatan Jawa.
Dia menjelaskan, arus dan produktivitas perairan mengarahkan pergerakan hiu paus, dan pada saat tertentu akan berhenti pada satu wilayah yang berperan sebagai penyedia makanan.
“Ini menunjukkan sistem laut saling terhubung,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dengan memahami pola pergerakan melibatkan fenomena alam, ini menjadi upaya mitigasi risiko lebih tepat sasaran. Caranya, dengan memahami informasi spasial jalur migrasi dan habitat untuk mengurangi tangkapan perikanan, serta mengatur lalu lintas kapal untuk mengurangi insiden tabrakan hiu paus.
“Mitigasi risiko juga bisa untuk merancang pariwisata bahari berkelanjutan.”
Hiu paus adalah spesies payung dan flagship Indonesia yang dilindungi penuh sejak 2013. Di dunia, hewan laut ini populasinya menurun hingga 50 persen. Untuk bisa pulih sedia kala, diperlukan waktu minimal 100 tahun.
IUCN menetapkan hiu paus dengan status Endangered/EN atau Genting, sedangkan CITES memasukkannya ke kelompok Appendix II, yaitu terancam punah jika tidak diatur dalam kegiatan perdagangan dunia.
Referensi:
Putra, M. I. H., Wirasatriya, A., Sianipar, A., Hasan, A., Setyawan, E., Syakurachman, I., … & Manessa, M. D. M. (2026). Integrating behavioral movement and environmental preferences to map critical habitat of whale sharks using long-term satellite tracking in the Indo-Pacific Ocean. Frontiers in Marine Science, 13, 1808805. https://www.frontiersin.org/journals/marine-science/articles/10.3389/fmars.2026.1808805/full?utm_source=F-NTF&utm_medium=EMLX&utm_campaign=PRD_FEOPS_20170000_ARTICLE
*****