- Pengakuan dan perlindungan wilayah adat di nusantara ini masih minim. Peta wilayah adat belum terintegrasi ke dalam kebijakan Kebijakan Satu Peta pemerintah pusat terus memicu konflik tenurial dan perampasan ruang hidup berskala besar di berbagai daerah.
- Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mengatakan, kedaulatan pengetahuan tidak akan pernah terwujud selama negara belum mengakui wilayah adat secara utuh.
- Masyarakat adat dan lokal paling terdampak ketika industri ekstraktif, baik pertambangan maupun perkebunan masuk. Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, kesehatan, ekonomi hingga konflik agraria.
- Berdasarkan data BRWA, dari 33,6 juta pemetaan partisipatif wilayah adat di Indonesia, hanya 2,4 juta hektar tersertifikasi alias diakui dalam peraturan daerah. Sisanya, masih berkutat dalam lingkaran verifikasi, registrasi dan pencatatan. Bahkan, dari luas wilayah adat itu, lebih 7,3 juta hektar tumpang tindih dengan konsesi korporasi.
Pengakuan dan perlindungan wilayah adat di nusantara ini masih minim. Peta wilayah adat belum terintegrasi ke dalam kebijakan Kebijakan Satu Peta pemerintah pusat terus memicu konflik tenurial dan perampasan ruang hidup berskala besar di berbagai daerah.
Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mengatakan, kedaulatan pengetahuan tidak akan pernah terwujud selama negara belum mengakui wilayah adat secara utuh.
Seluruh instrumen ruang hidup, katanya, mulai dari peta bentang alam, cerita lisan, ingatan kolektif, hingga praktik tata guna lahan tradisional harus diperlakukan sebagai basis utama penyusunan kebijakan pembangunan, bukan sekadar pelengkap dokumen akademik.
“Pengabaian data masyarakat adat berimplikasi pada pengabaian hak, perampasan ruang hidup, dan konflik tenurial. Pendataan ruang hidup ini diperlukan untuk memastikan relasi masyarakat adat dengan wilayahnya tidak terabaikan dalam pengambilan keputusan,” katanya dalam diskusi di Pesta Rimbahari, Universitas Indonesia, Mei lalu.
Dia bilang, sistem registrasi mandiri yang dilakukan komunitas adat adalah navigasi penting untuk memaksa negara hadir dan memberikan perlindungan hak secara terukur dan adil.
Aldya Saputra, Deputi II BRWA menegaskan, wilayah adat bukan sekadar hamparan tanah kosong atau komoditas ekonomi biasa. Melainkan ruang kehidupan utuh layaknya rumah.
Dalam ruang hidup itu, terdapat batas-batas adat jelas yang mengatur di mana hak diri dan komunitas berlaku untuk mengelola.
“Yang penting sekali adalah ada panggilan yang membatasi di mana hak diri kita. Di mana di dalam hak itu kita bisa mengelola, tapi pada akhirnya kita diwajibkan untuk melindungi. Nah, disitulah yang kami sebut sebagai ruang kehidupan masyarakat adat atau wilayah adat.”
Iqbal Putut, Kepala Program Studi Sarjana Geografi Universitas Indonesia (UI), bilang, pentingnya menjaga keberlanjutan biokultural melalui integrasi pengetahuan lokal dan teknologi pemetaan modern.
Menurut dia, wilayah adat adalah kesatuan ekosistem dan kebudayaan yang saling mengikat.
Dalam hal ini masyarakat adat memiliki peran krusial menjaga kelestarian lingkungan. Alasan merawat alam, katanya, karena alam adalah rumah mereka.
Namun, realitanya, keharmonisan dan masyarakat terus terusik oleh benturan kepentingan industri dan pembangunan.
“Masyarakat yang tinggal di sana, sebagai orang yang sudah urut-turut (turun-temurun) tinggal di sana, punya hak, merasa punya hak, dan memang harusnya memiliki hak. Tapi nanti ada kepentingan lain, memanfaatkan sumber daya alam. Terjadilah konflik. Bagaimana tumpang tindih tadi terjadi di Indonesia, bukan cuma gosip, tapi memang ada faktanya.”

Industri ekstraktif
Masyarakat adat dan lokal paling terdampak ketika industri ekstraktif, baik pertambangan maupun perkebunan masuk. Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, kesehatan, ekonomi hingga konflik agraria.
Luckyto Siabeng, perwakilan Pejuang Muda Wija To Cerekang, Sulawesi Selatan mengatakan, hutan merupakan ruang hidup yang memberikan kesejahteraan turun-menurun. Namun, keberadaan masyarakat adat kerap kali tak dihiraukan.
Pemerintah cenderung memihak investor untuk mengeksploitasi, ketimbang memperdulikan hak-hak masyarakat adat yang menjaga kelestarian hutan.
Bukaan hutan untuk keperluan pembangunan korporasi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, kesehatan hingga kesenjangan ekonomi masyarakat adat.
Seperti di Luwu Timur ini, wilayah Masyarakat Adat To Cerekang terkepung ekspansi industri ekstraktif. Deforestasi untuk pembangunan ini terjadi seiring perkembangan zaman yang kian modern.
Meski demikian, katanya, menjadi ‘modern’ seharusnya tak mengorbankan masyarakat adat yang mengandalkan hutan. Sebaiknya, harus berjalan beriringan demi menjaga benteng pertahanan ekologis terakhir.
“Bagi Masyarakat Adat Cerekang, hutan adat bukan ruang kosong yang bisa dieksploitasi, melainkan ikatan biokultural antara manusia, leluhur, wilayah, dan pengetahuan.”
Luckyto bilang, menjaga hutan bukan sekadar merawat tradisi luhur, juga bentuk kedaulatan hidup, perlawanan terhadap pembangunan yang merusak. Masyarakat adat berhak menentukan cara wilayah dan pengetahuannya.
Begitu juga yang terjadi di Kalimantan Utara, ruang hidup Masyarakat Adat Dayak Lundayeh di perbatasan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, kian rapuh kena hantaman arus pembangunan, ego sektoral administrasi pemerintahan, dan tuduhan yang menyudutkan.
Paulus Belapang, Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh mengatakan, leluhur mereka mewarisi pengetahuan tata kelola hutan lewat hukum adat, jauh sebelum ada konsep konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
Kini, mereka justru kena tuduh sebagai pembakar hutan yang menyebabkan kepungan asap.
“Masyarakat adat ini selalu dipojokkan. Katanya kami pembakar, perambah, perusak hutan. Faktanya, kami memelihara hutan ini turun-temurun. Tidak ada ceritanya kami merusak.”
Paulus bilang, sistem berladang mereka adalah siklus tahunan yang terukur dan tidak merusak ekosistem skala besar. Justru sebaliknya, korporasi ekstraktif yang menjadi biang kerok kehancuran alam Kalimantan Utara.
Eksploitasi skala besar itu berdampak pada area berburu yang kian jauh, tanaman pangan, dan obat yang makin langka hingga pencemaran sungai.
Aktivitas perusahaan juga menimbulkan konflik agraria, saling klaim lahan kerap terjadi.
“Kita dituduh menduduki lahan mereka secara ilegal, padahal itu wilayah ulayat kami.”

Ruang hidup dan tanah ulayat mereka terhimpit mega proyek hilirisasi dan energi berlabel proyek strategis nasional (PSN) , sedang infrastruktur dasar di wilayah mereka justru memprihatinkan.
“Kami di Komunitas Dayak, dari segi pendidikan cukup tertinggal. Kami percaya ada risiko dengan ada PSN, tapi kami juga berharap ini membantu anak-anak kami melihat dunia luar melalui akses pendidikan.”
Paulus mengatakan, mereka juga harus berhadapkan dengan pola pemetaan wilayah administrasi desa yang sepihak tanpa koordinasi lembaga adat.
Akibatnya, batas-batas administratif desa baru seringkali memotong, mencaplok, atau mengabaikan peta wilayah adat yang secara historis sudah diakui antar-suku sejak ratusan tahun lalu.
“Pemerintah menetapkan wilayah desa tanpa koordinasi dengan mengikuti wilayah adat.”
Tak hanya hutan, laut, pesisir dan pulau kecil juga tak lepas dari cengkraman industri ekstraktif. Gempuran investasi nikel, pariwisata korporat, hingga konservasi sepihak oleh negara tanpa menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan.
Dampaknya, kemiskinan struktural. Nelayan tradisional kehilangan ruang tangkap, petani kehilangan tanah komunal, dan pejuang adat yang bersuara berhadapan dengan ancaman kriminalisasi.
Setidaknya, itu Masyarakat Adat Negeri Akoon di Pulau Nusalaut, Maluku Tengah, rasakan.
“Ketika akses terhadap hutan dan laut dirampas, masyarakat kehilangan pangan, ruang hidup, dan tempat ritual adat,” ucap Linda Marwa, pemudi adat Akoon.
Kondisi ini, kata Linda, juga memicu krisis identitas, anak muda memilih pergi dari kampung telah korporasi kuasai.
Linda bilang, Masyarakat Adat Negeri Akoon sangat bergantung dengan laut. Selama berabad-abad, masyarakat menjaga laut mereka melalui pengetahuan leluhur lewat sasi.
Ada sasi adat di darat dan sasi laut di pesisir. Ketika sasi ditutup, tidak boleh ada satu pun warga yang memanen komoditas tertentu seperti kelapa atau biota laut, memberi waktu bagi alam untuk memulihkan diri.
“Sasi bukan sekadar aturan biasa, tetapi bentuk pengetahuan turun-temurun untuk menjaga keseimbangan manusia dan alam.”

Pemetaan partisipatif
Berdasarkan data BRWA, dari 33,6 juta pemetaan partisipatif wilayah adat di Indonesia, hanya 2,4 juta hektar tersertifikasi alias diakui dalam peraturan daerah.
Sisanya, masih berkutat dalam lingkaran verifikasi, registrasi dan pencatatan. Bahkan, dari luas wilayah adat itu, lebih 7,3 juta hektar tumpang tindih dengan konsesi korporasi.
Iqbal mengatakan, untuk mengatasi tumpang tindih ini, pengetahuan modern harus berintegrasi secara setara dengan pengetahuan tradisional.
Karena literasi spasial masyarakat adat dominan berbentuk dari lisan dan kesejarahan, Iqbal menilai, pemetaan partisipatif penting. Teknologi geografi untuk menerjemahkan batas adat ke dalam format visual yang dipahami birokrasi negara.
“Peta bukan sekadar gambar, melainkan instrumen politik dan hukum untuk mengakui hak masyarakat adat. Ini digunakan sebagai kekuatan penduduk.”
Tely Dasaluti, Ketua Tim Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal KKP, sepakat dengan Iqbal soal harus ubah paradigma lama.
Negara hadir bukan untuk membentuk adat baru, melainkan melegalisasi hak yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu.
“Masyarakat adat itu sudah ada dengan sendirinya. Tugas kita adalah mengakui dan memperkuat.”
KKP kini berhati-hati memisahkan karakteristik masyarakat pesisir menjadi tiga kelompok yakni, masyarakat adat, masyarakat lokal, dan masyarakat nasional, agar kebijakan tidak salah sasaran.
Sebab, katanya, proses pembuktian ruang laut ini problematik dan perlu pendekatan sosial-kultural.
“Kami menggandeng antropolog untuk membaca nilai sosial-kultur dan hubungan antropologis masyarakat dengan ruang laut mereka.”
Seluruh data kelola wilayah yang valid kini mereka masukkan dalam basis data terpadu KKP agar transparan. KKP juga memuji efektivitas sistem konservasi masyarakat adat seperti sistem buka-tutup kawasan tangkap tradisional di Maluku Utara dan Buru yang jauh lebih efektif dalam menjaga populasi biota laut secara swadaya dibandingkan model konservasi sepihak negara.
Prasetyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Kementerian Kehutanan, menegaskan, masyarakat adat memiliki keterikatan biokultural yang sangat erat dengan kawasan hutan.
“Masyarakat adat memiliki semangat dalam melakukan proteksi pengamanan terhadap hutan adat sehingga praktik pengelolaan sumber daya hutan dapat terus berlangsung.”
Menurut dia, hutan adat bukan sekadar kawasan ekologis, melainkan sumber kehidupan turun-temurun melalui pengetahuan tradisional dan kearifan lokal yang terbukti menjaga keberlanjutan hutan dan keanekaragaman hayati.

Kritik untuk akademisi
Satu sisi, kehadiran akademisi dinilai kerap kali hanya memposisikan masyarakat adat sebatas objek penelitian dan informan semata. Praktik itu seringkali bersifat eksploitatif karena pengetahuan komunitas diambil tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah pengetahuan.
Deby Rambu Kasuatu, perempuan adat dari Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur mengatakan, ketika data dan pengetahuan lokal peneliti panen, masyarakat ditinggalkan begitu saja.
“Riset terhadap masyarakat adat tidak boleh lagi bersifat eksploitatif. Harus ada dekolonisasi riset yang mengembalikan kendali pengetahuan kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah. Kedaulatan pengetahuan inilah yang akan menjadi fondasi keadilan sosial dan ekologis.”
Dia menuntut masyarakat adat terlibat penuh sejak awal sebagai tim riset, guna mencegah terputusnya relasi antara pengetahuan, ruang hidup, dan generasi penerus.
Herry Yogaswara, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengakui ada celah antara produksi riset dan kebijakan publik. Salah satu tantangan yakni hambatan administratif di tingkat nasional.
“Praktiknya harus berbasis ethical clearance, meski tantangannya saat ini nomenklatur masyarakat adat sendiri masih belum terakomodasi secara jelas dalam riset nasional pemerintah.”
Dia juga menyoroti pentingnya menghubungkan produksi pengetahuan dengan kebijakan publik agar riset tidak berhenti sebagai dokumen akademik semata. Melainkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat adat dan pengakuan terhadap pengetahuan lokal mereka.
Sjamsul Hadi, Direktur Bidang Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, mengatakan, saat ini pemerintah berupaya memperkuat benteng hukum perlindungan ini melalui UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Regulasi ini menempatkan pengetahuan tradisional dan praktik budaya sebagai bagian penting dari objek pemajuan kebudayaan.
“Dekolonisasi riset dalam kebijakan kebudayaan perlu diwujudkan melalui pengakuan pengetahuan, praktik tradisional, wilayah, dan aset budaya sebagai hak hidup yang dilindungi negara,” kata Sjamsul.
Dia bilang, pemerintah juga sedang menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Hak Kebudayaan Masyarakat Adat serta menghimpun data melalui Pangkalan Data Sidakerta BKMA. Tujuannya, untuk menginventarisasi aset budaya komunitas di nusantara.

*****
JKPP Petakan 82 Juta Hektar Wilayah Adat Pesisir dan Pulau Kecil