- Ketika tambang dan kawasan industri nikel masuk Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, masyarakat alami dampak multi. Dari kehilangan sumber pangan, seperti hutan sagu yang tergerus, sampai pencemaran lingkungan. Tak pelak, investasi masuk wilayah mereka, alih-alih warga nikmati kesejahteraan, malah sebaliknya. Tulisan bagian pertama membahas mengenai hutan-hutan sagu, yang menjadi sumber pangan warga Kawasi tergerus setelah ada industri nikel.
- Perwakilan warga Desa Kawasi bersama organisasi masyarakat sipil mendatangi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, dan KLH untuk menyampaikan keluhan terkait banjir berulang, pencemaran lingkungan, serta penyusutan ruang hidup yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan nikel di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
- Banjir dan kerusakan lingkungan disebut semakin parah sejak ekspansi industri nikel. Catatan Walhi Maluku Utara, banjir rutin terjadi di Desa Kawasi dan Soligi sejak 2023, dengan ketinggian mencapai 1–3 meter dan meninggalkan endapan lumpur merah. Sedikitnya 199 kepala keluarga terdampak, termasuk perempuan, anak-anak, dan bayi.
- Masyarakat dan Walhi mempertanyakan predikat lingkungan yang diterima Harita Group. Mereka menilai penghargaan Proper Biru yang diberikan kepada PT Gane Permai Sentosa dan PT Trimegah Bangun Persada bertolak belakang dengan kondisi lapangan yang menurut mereka menunjukkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, dan tekanan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Ketika tambang dan kawasan industri nikel masuk Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, masyarakat alami dampak multi. Dari kehilangan sumber pangan, seperti hutan sagu yang tergerus, sampai pencemaran lingkungan. Tak pelak, investasi masuk wilayah mereka, alih-alih warga nikmati kesejahteraan, malah sebaliknya.
Akhir Mei lalu, sejumlah perwakilan warga Desa Kawasi, Pulau Obi, datangi sejumlah lembaga negara di Jakarta. Kedatangan mereka untuk sampaikan kondisi warga yang kian terdampak aktivitas tambang PT Harita Nikel dan anak perusahaannya.
Koalisi Pengacara Lingkungan (Kapal), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional dan Walhi Malut turut mendampingi warga. Mereka datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), maupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Tujuan kami menuntut keadilan atas ruang hidup dan penghidupan, wilayah warga yang rusak akibat aktivitas tambang nikel yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional,” kata Nurhayati Jumadi, perwakilan warga Desa Kawasi, di sela kegiatan itu.
Bagi Nurhayati, aktivitas Harita Nikel merusak urat nadi kehidupan warga melalui pencemaran sumber air dan ekosistem laut secara sistematis. Situasi itu menunjukkan, agenda transisi energi telah mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak dasar komunitas lokal.

Dia bilang upaya mereka ini tidak menentang kemajuan tetapi mendesak pembangunan yang berjalan berlangsung secara adil dan menghormati hak hidup warga. Karena itu, mereka pun berharap lembaga negara yang mereka datangi menindaklanjuti aduan tersebut dan bekerja objektif demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam.
Nurhayati khawatir generasi mendatang. “Generasi ke depan dorang hidup bagaimana? Mau hidup di bekas-bekas lubang tambang? Bangun rumah disitu?”
Kekhawatiran Nurhayati sudah terjadi di Obi. Investigasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), Deutsche Welle (DW) dan The Gecko Project, dan tim kolaborasi temukan ribuan dokumen internal yang bocor mengungkap fakta itu.
Dokumen-dokumen itu mengungkap ada pencemaran sistematis di Kawasi yang coba perusahaan tutupi selama lebih dari satu dekade.
Korespondensi melalui email internal perusahaan mengungkap adanya kontaminasi kromium heksavalen (Cr6) di Sungai Tugaraci. Zat kimia ini terkenal sangat beracun dan bersifat karsinogenik. Padahal, sungai itu warga manfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, mandi, bahkan minum.
Regulasi global mengatur keberadaan Cr6, termasuk Indonesia yang menetapkan ambang batas senyawa ini 50 mikrogram per liter. Dalam surat internal itu, terungkap kadar Cr6 sebesar 2-3 kali lipat melebihi baku mutu.
Sayangnya, informasi sungai yang terkontaminasi tak perusahaan bagikan kepada warga sekitar. Perusahaan hanya menyampaikan informasi itu kepada jajaran direksi.
Dalam sebuah surat tahun 2017, manajer umum hubungan pemerintah dan kepatuhan Harita saat itu meneruskan surat kepada para direktur perusahaan. Surat berisi peringatan Tonny Gultom, Direktur Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan perusahaan perihal meningkatnya kontaminasi Cr6 itu.
Tonny berulangkali mendorong perusahaan mematuhi peraturan lingkungan hidup. Dia khawatir, temuan pencemaran itu akan menjadikan perusahaan mendapat proper hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan yang berujung penegakan hukum, denda, bahkan penutupan.
Dalam surat yang bocor itu pula, Tonny sempat mendesak staf perusahaan agar berusaha lebih keras menurunkan kadar Cr6. “Saya masih melihat terlalu banyak nilai Cr6 [kromium-6] yang tidak sesuai standar di semua titik kepatuhan,” katanya kepada staf perusahaan melalui email pada Februari 2014, sebagaimana Mongabay kutip dari The Gecko Project.
Perusahaan berupaya mengendalikan pencemaran dengan membangun kolam pengendapan untuk memperlambat air keluar dari area pertambangan. Perusahaan juga tambahkan fero sulfat ke dalam air limbah untuk menurunkan kadar Cr6.
Pada tahun sama, pengujian Cr6 di lahan pertanian yang jadi sumber pangan warga justru melebihi batas legal. Seorang manajer regional mengakui dalam emailnya bahwa zat itu berasal dari “area yang terganggu oleh penambangan.”
Perusahaan berusaha menutup fakta-fakta ini dari warga Kawasi. Seorang staf perusahaan menulis surat kepada Tonny dan para manajer senior lainnya, bahwa dia sudah meminta seorang pejabat pemerintah untuk “menunda” pemberitahuan kepada masyarakat tentang kontaminasi itu “karena situasi yang tidak kondusif saat ini.”
Hingga 2016, kontaminasi Cr6 terus berlanjut. Tonny pun kemudian mengirim email kepada staf kepatuhan lingkungan dan mengingatkan perlunya menangani masalah itu secara serius.
Dalam emailnya itu, Tonny juga melampirkan laporan ahli geologi perusahaan yang merinci keberadaan kromium dalam deposit nikel dan bagaimana aktivitas penambangan dapat mengubahnya menjadi lebih beracun.
Laporan itu juga menyebut potensi risiko kesehatan akibat kontaminasi ini. Cr6 disebut mudah larut dalam air, menembus membran sel, dan terakumulasi di dalam tubuh. Ia dapat menyebabkan iritasi kulit, masalah lambung, kanker paru-paru, dan memengaruhi perkembangan janin.

Langganan banjir
Nurhayati juga waswas dengan banjir yang rutin datang. “Saat ini banjir rutin harus dirasakan warga Desa Kawasi dan Soligi Obi,” katanya.
“Banjir tiga kali sebulan menjadi bukti nyata ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri.”
Catatan Walhi Malut, banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri Harita Nickel sejak 2023, biasa terjadi antara Juni-Juli. Pada Juni tahun lalu, intensitas banjir meningkat dengan tiga kali kejadian di dua desa, Kawasaki dan Soligi. Tinggi banjir yang capai 1-3 meter meninggalkan endapan lumpur merah setebal 15 sentimeter di area permukiman.
Bencana memicu kerusakan parah di sejumlah titik, meluluhlantakkan permukiman, infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, hingga lahan pertanian warga.
“Dampak paling dirasakan warga adalah tidak berjalannya roda ekonomi dan aktivitas sosial lumpuh total,” kata Astuty Kilwow, Direktur Walhi Malut.
Sekitar 199 keluarga terdampak langsung peristiwa ini, termasuk 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah.
Warga meyakini banjir yang terjadi bukan fenomena alam semata ada juga akibat ulah manusia yang mengubah bentang alam untuk industri nikel.
“Keadaan ini dipertegas oleh temuan Forensik Walhi Malut yang melihat adanya kelalaian besar dari perusahaan dalam menjaga lingkungan,” katanya.
Faizal Ratuela, Pengkampanye Antitambang dan Energi Berkeadilan Walhi Nasional, menyampaikan, temuan Walhi Malut menegaskan ada kegagalan sistemik tata kelola lingkungan perusahaan dan lemahnya pengawasan negara dalam operasional tambang nikel.
Dampaknya, tidak hanya pada materi, tetapi meluas pada kemunduran kondisi sosial-ekonomi serta pelanggaran HAM di lapangan.
Dia pun menyoroti predikat ‘hijau’ yang pemerintah sematkan. Pada Februari 2025, dua anak usaha Harita, PT Gane Permai Sentosa (GPS) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP), meraih penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024 dengan predikat Biru dari KLH. Penghargaan ini seharusnya sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan menerapkan tata kelola lingkungan berkelanjutan.
Bagi GPS, ini merupakan kali ketiga meraih predikat itu, dan kali pertama untuk TBP.
Menurut Faizal, pemberian sertifikat berkelanjutan kepada Harita Group bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan ironi nyata.
Korporasi dengan rekam jejak berkelindan dengan kerusakan ekosistem pesisir, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan pencemaran sumber air warga di Pulau Obi, tak layak menyandang predikat berkelanjutan.
“Label hijau ini tidak lebih dari sebuah kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif,” ujar Faizal.

Baginya, pemberian predikat hijau itu kian menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini. Pasalnya, dalam praktik, agenda transisi yang pemerintah gemborkan, di tingkat tapak justru mereproduksi penindasan, memiskinan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan.
Apa kata perusahaan? Tonny Gultom, Direktur Health and Safety Environment Harita Nickel, mengatakan, sebagai perusahaan pertambangan dan teknologi pengolahan nikel terintegrasi, Harita mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam seluruh aspek operasionalnya. Salah satu pencapaian di bidang lingkungan adalah program reklamasi lahan bekas tambang seluas ± 231,53 hektar per 2024.
Selain itu, pemantauan keanekaragaman hayati oleh pihak ketiga, juga menemukan ekosistem flora dan fauna di kawasan operasional Harita yang masih terjaga. Jenis tumbuhan dan satwa yang terkandung dalam taksa mamalia, populasi burung, herpetofauna dan serangga menunjukkan tren stabil.

Audit menyeluruh
Warga pun mendesak beberapa lembaga negara yang mereka datangi membentuk tim investigasi gabungan guna mengaudit kepatuhan TBP terhadap izin lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan standar HAM.
Mereka juga meminta KLH mengevaluasi, sekaligus me-moratorium izin lingkungan, serta menghentikan sementara operasi tambang yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan hingga proses pemulihan selesai dilakukan.
“Perusahaan juga harus diwajibkan bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan, pemulihan mata pencaharian, hingga pemberian kompensasi atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang warga terdampak alami,” kata Nurhayati.
Selain itu, mereka juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendesak Kepolisian dan TNI yang bertugas di kawasan Harita, menghentikan segala bentuk tindakan yang mengarah pada upaya pembungkaman kebebasan ekspresi warga.
Merespon ‘gugatan’ warga ini, Harita menghormati dan memahami sikap warga itu.
“Perusahaan menghormati ruang penyampaian aspirasi dan pandangan masyarakat sipil, namun kami juga menilai bahwa isu yang kompleks perlu dilihat secara utuh, proporsional, dan berbasis pada data yang dapat diverifikasi,” kata Klaus Oberbauer, Manajer Keberlanjutan Harita Group melalui email balasannya, 28 Mei.
Dia bilang, sebagai perusahaan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel terintegrasi yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia serta menjadi bagian dari PSN, Harita berkomitmen menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam aspek lingkungan, keselamatan, dan sosial.
“Di luar kepatuhan terhadap regulasi nasional, Harita Nickel juga secara sukarela mengikuti proses penilaian independen melalui Initiative for Responsible Mining Assurance atau IRMA. Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat tata kelola, transparansi, dan praktik operasional yang bertanggung jawab sesuai standar yang diakui secara internasional.”
Dia klaim, perusahaan menjalankan berbagai upaya pengelolaan lingkungan di Pulau Obi, termasuk pengelolaan air limpasan, pemantauan kualitas air, reklamasi pascatambang, pengelolaan sisa hasil produksi, serta inisiatif efisiensi energi.
Proper Biru yang Harita peroleh, katanya, menjadi bukti komitmen kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, serta menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.” (Selesai)

*****