- Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan sekitar tiga ton sisik trenggiling ke Kamboja. Tersangka diduga mengetahui komoditas yang dikirim merupakan bagian satwa dilindungi, sementara penyidik masih memburu dua pemilik barang serta mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan jasa kepabeanan dan eksportir.
- Modus penyelundupan dilakukan dengan memanipulasi dokumen ekspor. Sisik trenggiling diubah menjadi komoditas teripang (sea cucumber), kemudian disembunyikan di dalam kontainer bersama muatan teripang dan kardus mi instan untuk mengelabui pemeriksaan Bea Cukai.
- Penyidik menelusuri dugaan tanggung jawab pidana dua perusahaan, PT. Viena Trans Mandiri (VTM) dan PT. Temu Satu Rasa (TSR) yang terlibat dalam proses ekspor. Selain memburu dua pelaku yang diduga sebagai pemilik sisik trenggiling, aparat juga membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
- Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, menyebut penyitaan tiga ton sisik trenggiling menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir. Dengan estimasi 8–10 trenggiling dibunuh untuk menghasilkan satu kilogram sisik. Dengan barang bukti tiga ton trenggiling, itu berarti sekitar 24.000–30.000 ekor trenggiling dibantai.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan Tonni T, sebagai tersangka kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling ke Kamboja. Selain menetapkannya sebagai tersangka, penyidik juga menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba.
Bambang Ari Wibowo, Koordinator Penyidik Seksi I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra, mengatakan, penetapan Tonni sebagai tersangka setelah penyidik peroleh sedikitnya dua alat bukti. Bukti-bukti itu mencakup pengakuan tersangka, keterangan saksi dari Bea Cukai, perusahaan jasa kepabeanan, dan perusahaan eksportir.
“Tonni sudah mengaku sejak awal mengetahui barang yang akan dikirim adalah sisik trenggiling. Dari saksi Bea Cukai, PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), maupun perusahaan eksportir juga menyebut pengiriman dilakukan oleh Tonni,” katanya kepada Mongabay, Selasa (23/6/26).
Penyidik masih memburu dua pemilik sisik trenggiling, yakni, Andi Agung M dan Vu Xuan Ha alias Anthony, warga negara Vietnam.
Petugas juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan PPJK dan perusahaan eksportir yang terlibat rencana pengiriman itu.
Berkas perkara mereka serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pemeriksaan sebelum akhirnya pendaftaran ke pengadilan.
Gakkum menjerat Tonni dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32/2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran ketentuan ini terancam pidana penjara 3–15 tahun serta denda Rp200 juta-Rp5 miliar.

Ganti nama barang
Bambang katakan, dari hasil penyelidikan terungkap bila sisik trenggiling yang hendak dikirim ke Kamboja itu, berasal dari dua orang, yakni, Andi punya 88 boks, serta Vu Xuan Ha alias Anthony 17 boks.
Keduanya meminta bantuan Tonni, mantan pekerja perusahaan ekspedisi untuk mengurus pengiriman ke Kamboja. Tonni lalu menghubungi PT Viena Trans Mandiri (VTM), perusahaan yang bergerak pada jasa pengurusan kepabeanan.
Saat komunikasi awal, Tonni menyampaikan terbuka kepada Ilham, Direktur VTM, bahwa komoditas yang akan dikirim adalah sisik trenggiling. Ilham pun menyebutnya bila sisik trenggiling merupakan barang lartas (larangan/pembatasan) dan meminta Tonni mengganti dengan barang lain.
Tonni pun memanipulasi nama trenggiling menjadi teripang. “Ada miskomunikasi. VTM menyampaikan bahwa sisik trenggiling merupakan barang larangan sehingga tidak bisa diekspor. Sama Tonni datanya malah diubah menjadi sea cucumber atau teripang,” ujar Bambang.
Gakkum juga mengungkap bagaimana muatan dia siapkan sebelum ke pelabuhan.
Dari Bandung dan Tangerang, sisik trenggiling dia bawa ke gudang di kawasan Cakung, Jakarta Timur. PPJK, kata Bambang, menyediakan gudang itu untuk proses penggabungan barang.
Di lokasi itu, dua pekerja VTM mencampur sisik trenggiling dengan teripang dan kardus mie instan sebelum memasukkan ke kontainer. Melalui sambungan telepon dengan Direktur VTM, Tonni mengarahkan agar sisik trenggiling di bagian paling dalam dan menutupinya dengan karung berisi teripang. Sementara kardus mi instan pada bagian depan kontainer.
Setelah proses pemuatan selesai, VTM mengurus pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Bea Cukai dengan menggunakan PT Temu Satu Rasa (TSR) sebagai perusahaan eksportir (undername exporter).
Namun saat pemeriksaan fisik pada 18 Februari 2026, petugas Bea Cukai menemukan isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Di balik muatan teripang dan mie instan itulah petugas temukan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling.

Dalami peran dua perusahaan
Usai menetapkan satu tersangka, penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan VTM dan TSR. Menurut penyidik, TSR memperoleh imbalan karena memperbolehkan identitas perusahaannya sebagai eksportir.
Penyidik pun memeriksa direktur kedua perusahaan. Menurut penyidik, Ilham berdalih tidak memiliki kewajiban memeriksa fisik barang pengguna jasa. Bambang mempertanyakan klaim itu. Apalagi, sejak awal, tersangka sudah menyampaikan niatnya untuk mengirim sisik trenggiling.
Mongabay berupaya mengonfirmasi itu kepada sang direktur melalui nomor kontak yang tercantum di situs web VTM pada 27 Juni, nomor itu tak aktif.
Kemudian, pada 29 Juni, Mongabay kembali menghubungi VTM dengan nomor yang sama sebanyak tiga kali. Satu tersambung dengan seseorang yang mengaku sebagai HRD VTM. Namun dia menolak memberikan keterangan.
Mongabay juga menghubungi TSR melalui nomor telepon yang tertera dalam dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan. Di ujung telepon, perusahaan yang menolak menyebutkan nama maupun atribusinya itu membantah terlibat dalam upaya penyelundupan ini.
“Kasus ini sudah jelas, tersangka utamanya sudah ada. PT Temu Satu Rasa hanya memfasilitasi jasa pemakaian nama,” katanya melalui sambungan telepon.
Gakkum berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana kedua perusahaan itu.
“Kalau nanti ditemukan unsur kesengajaan atau bahkan kelalaian yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Bambang.
Sementara itu, penyidik belum berhasil menemukan Andi Agung. Dua kali surat panggilan mereka kirim ke alamat sesuai KTP di Bandung, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Ketika penyidik bersama Korwas Polda Metro Jaya mendatangi alamat itu, Andi tak lagi tinggal di sana.
Gakkum mengajukan penerbitan daftar pencarian saksi (DPS). Adapun Anthony, penyidik tak mengetahui keberadaannya dan sudah meminta Polda Metro Jata untuk membantu proses pencarian.
“Yang mengetahui asal-usul sisik trenggiling kemungkinan Andi dan Anthony. Tonni hanya mengurus pengiriman hingga tidak bisa menjelaskan dari mana barang itu berasal,” ujarnya.
Berdasar keterangan penyidik, Tonni mendapat upah Rp20-Rp30 juta untuk membantu mengurus pengiriman tiga ton sisik trenggiling itu.

Jaringan perdagangan
Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, mendesak, penyidikan terhadap kasus ini tak hanya berhenti pada sosok Tonni. Menurut dia, barang bukti tiga ton sisik trenggiling itu menunjukkan bahwa, kejahatan ini berlangsung terstruktur dan melibatkan jaringan kuat.
“Dapat dipastikan bukan sekadar aksi tunggal yang dapat disederhanakan dengan penetapan satu orang tersangka. Inilah tantangan penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Mongabay, Minggu (28/6/26).
Menurut dia, kejahatan terhadap satwa liar merupakan kejahatan luar biasa karena menimbulkan kerusakan ekologis yang luas dan berantai.
Untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling, pelaku harus membunuh sedikitnya 8–10 trenggiling. Dalam kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling, berarti sekitar 24.000–30.000 trenggiling pelaku bantai.
“Kejahatan ini harus dihentikan,”
Geopix pun mendorong penyidik untuk terus mengembangkan penyidikan dengan mendalami unsur pidana VTM sebagai PPJK dan TSR, selaku eksportir. Alasan perusahaan berdalih “tidak berwenang mengecek barang” tak boleh jadi dalih untuk terhindar dari pertanggungjawaban hukum.
“Jika penyidikan hanya berhenti pada satu tersangka, padahal jelas-jelas kaitannya dengan jaringan lintas negara, maka kita tidak akan mungkin memberantas kejahatan ini sampai ke akar-akarnya.”
*****