Mongabay.co.id

Aliansi Rakyat: Cabut Izin Tambang Pasir Laut Serang

Sejak 2004 hingga 2012, terbit izin eksploitasi tambang secara massif di pesisir Lontar, Banten. Akibatnya, terjadi degradasi lingkungan, perubahan bentang alam, pemiskinan, konflik horizontal, pelanggaran hukum oleh aparat hukum, kriminalisasi warga yang mempertahankan wilayah hidup. Terjadi penolakan warga, bahkan nelayan dikriminalisasi.

Untuk itu, Aliansi Rakyat Gugat Penambangan Pasir Laut dalam aksi Rabu(9/1/13) di depan pendopo Bupati Serang, menuntut bupati mencabut izin usaha pertambangan pasir laut di pesisir Lontar dan seluruh Kabupaten Serang. Juga menghentikan pengeluaran izin pengelolaan wilayah laut dan pesisir dari kepentingan pertambangan. Aliansi ini, antara lain Forum Solidaritas Pemuda Lontar, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Wahana Hijau Fortuna, Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan, Walhi, Jatam, LBH Jakarta, Kiara, Agra dan KontraS.

Ahmad Fanami, seorang nelayan mengatakan, kriminalisasi saat ini bisa mengarah kepada konflik yang dibuat pengusaha dan pemerintah Kabupaten Serang. “Kami warga Lontar dan masyarakat pesisir Serang Utara, menuntut industri tambang di Serang dan Banten, dihentikan. Karena telah menghancurkan sumber ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” katanya dalam rilis kepada media, di Serang, Rabu(9/1/13).

Haris Balubun dari Jatam mengatakan, hingga kini tambang terbukti tidak mampu menyejahterakan rakyat. “Tambang hanya menyisakan kehancuran lingkungan terlebih masyarakat yang hidup sekitar lingkar tambang.”

Saat ini, terpenting, bagaimana mempertahankan dan meningkatkan produktivitas pertanian dan perikanan sebagai solusi lebih memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan. Tak hanya itu, izin tambang yang banyak dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah hanya memberi ruang bahkan legitimasi korupsi dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Dadi Hartadi, dari Wahana Hijau Fortuna mengungkapkan, keberadaan izin usaha pertambangan di perairan pesisir Kabupaten Serang, terbukti menyebabkan konflik horizontal dan berbagai tindakan kekerasan nelayan. “Pencabutan seluruh izin penambangan pasir laut di pesisir Lontar menjadi kebutuhan melindungi hak-hak nelayan tradisional dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Handika Febrian dari LBH Jakarta, juga berkomentar senada. Menurut dia, Bupati Serang, sebagai aktor yang mengeluarkan izin penambangan pasir laut di Lontar harus bertanggungjawab. Caranya, dengan mencabut semua izin penambangan pasir laut yang diterbitkan dan mengembalikan laut sebagai sumber kehidupan milik nelayan.

“Ini harus dilakukan. Karena semua mekanisme perizinan usaha pertambangan pasir laut tidak ditempuh berdasarkan berbagai kajian seperti kajian hukum lingkungan hidup, kajian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kajian tata ruang.”

Irhash Ahmady, dari Eksekutif Nasional Walhi mengungkapkan, dalam UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32/2009 menyebutkan, penyusunan Amdal mewajibkan pelibatan masyarakat. “Jika satu saja warga menolak izin maka aktivitas tidak boleh dilanjutkan. Kalau dilanjutkan pemberi (pemerintah) maupun peminta izin dapat dipidana.” UU ini, katanya, tidak bisa mempidana warga yang berjuang melindungi ruang hidup dari ancaman.  “Nah, dalam kasus penolakan di Lontar, justru masyarakat mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi serta diancam pidana,” ucap Irhash.

A. Marthin Hadiwinata dari Kiara pun angkat bicara. Dia menyatakan, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melarang kegiatan penambangan pasir di kawasan yang secara teknis, ekologis, dan sosial, bisa menimbulkan kerusakan lingkungan maupun merugikan masyarakat sekitar. Secara ekologis, berdasarkan Perda Tata Ruang Kabupaten Serang, pesisir di Kecamatan Pontang, Kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Tanara merupakan kawasan rawan bencana geologi dan bencana abrasi.

Dikutip dari Kabar Banten.com, salah satu izin penambangan pasir laut diberikan Bupati Serang, kepada PT Jetstar, 23 Desember 2011 dengan volume 3 juta meter kubik tanpa menyebutkan nilai kontrak. Dalam surat izin itu hanya tercantum luas penambangan 1.000 hektar dengan ketebalan pengambilan pasir sedalam dua meter dan kontrak berlaku dua tahun.

Kepada pemegang izin kontrak penambangan, selain wajib membayar sejumlah uang juga ada 11 kewajiban perusahaan, antara lain, mencegah dan mengantisipai pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan serta gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Kewajiban menjaga dan memelihara bangunan milik pemeritah maupun perorangan sebagai akibat penambangan atau penyedotan pasir. Kewajiban lain, tidak menimbulkan keresahan masyarakat di lingkungan sekitar, apabila timbul keresahan, pemegang izin wajib menyelesaikan bersama-sama dengan pemda.

Fakta di lapangan, sudah beberapa kali terjadi kerusuhan di lokasi Pulau Panjang dan Lontar, Pemkab Serang tidak bertindak tegas terhadap perusahaan. Hingga, pada 2 September 2012, terjadi demo di tengah laut menyebabkan seorang nelayan tertembak kaki.

Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indroyono Susilo mengatakan, dari hasil penelitian para ahli lingkungan, dampak negatif yang ditimbulkan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia bukan saja abrasi pantai. “Juga menimbulkan banyak pulau kecil di Kepulauan Riau yang tenggelam.”

Menurut hasil penelitian Sucopindo oleh dua pakar Dr. Ir. Sofyan dari BPPT dan Prof. Suroso dari Universitas Airlangga membuktikan, pasir laut yang dibeli Singapura dengan harga murah ternyata memiliki kandungan pasir kuarsa (S1O2) dengan kadar 95%-98%. Pasir kuarsa, menjadi bahan baku membuat gelas kaca rumah, alat-alat laboratorium, alat-alat optik (lensa kacamata). Termasuk kaca untuk kamera pesawat terbang dan kaca antipeluru.

Exit mobile version