Mongabay.co.id

Hutan Harapan Terancam Pembukaan Jalan Tambang Batubara

Manajemen PT Reki tegas menolak pembukaan jalan karena jelas-jelas akan mengganggu proses restorasi ekosistem Hutan Harapan.  Jika pemerintah mengizinkan akan mencoreng citra negara ini di mata dunia.

Tak hanya terganggu oleh illegal logging, dan perambahan, kini ancaman baru menghampiri Hutan Harapan. Sebuah perusahaan tambang, PT Musi Mitrta Jaya (MMJ), anak usaha Atlas Resources Tbk, hendak membuka jalan untuk pengangkutan batubara membelah Hutan Harapan. Manajemen PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki) menolak tegas rencana ini.

Manajemen PT Reki meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersikap tegas dengan menolak permohonan pinjam pakai kawasan oleh perusahaan tambang yang akan membuka hutan. PT Reki sudah menyampaikan tiga kali penolakan kepada Kemenhut. Terakhir, 16 Mei 2013, tetapi hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Surya Kusuma, Kepala Humas PT Reki mengatakan, rencana pembukaan jalan di Hutan Harapan ini sangat mengganggu tujuan pemulihan kembali ekosistem hutan yang rusak. Bukan itu saja, aturan juga tidak memperbolehkan ada pertambangan dalam kawasan restorasi ekosistem (RE). “Ini akan berdampak negatif pada satwa langka Sumatera, tanaman, hasil tanam juga dampak buruk bagi kelangsungan hidup suku asli di hutan ini,” katanya di Jakarta, Rabu (12/6/13).

Dia mengatakan, sejak awal PT Reki, sebagai pemegang konsesi kawasan tak mengetahui ada rencana ini. Mereka tahu kala ada undangan pertemuan dari Kemenhut membahas usulan pinjam pakai PT MMJ pada 20 Desember 2012. “PT MMJ presentasi bahwa jalan itu untuk lalu lintas pengangkutan batubara. Kami langsung tolak karena ini akan menghambat pemulihan hutan.”

PT Reki pun menyampaikan penolakan secara resmi usulan pinjam pakai PT MMJ 23 Desember 2012 kepada Kemenhut. Tak ada respon. Surat penolakan dikirim lagi 20 April 2013. Kementerian pun mengundang lagi PT Reki.

Dalam pertemuan itu, perwakilan PT Reki tetap menolak usulan ini. Kemenhut galau atas penolakan ini.  PT Reki pun diminta mempersiapkan alasan penolakan berdasarkan yuridis (regulasi) dan kajian ilmiah paling lambat 17 Mei 2013 kepada Kemenhut. “Kami minta Kemenhut mencari alternatif jalan pengangkutan di luar PT Reki.”

Kemenhut berpendapat, dalam kawasan RE memang tidak boleh ada kegiatan pertambangan. Ini sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No 14 Tahun 2013 sebagai perubahan PP Kehutanan no 38 tahun 2012 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

Namun, dari Kemenhut seakan memberi angin dengan menyatakan, tambang tak boleh tetapi untuk transportasi hasil tambang masih bisa dilakukan. “Ini aturan sudah jelas tidak boleh ada aktivitas tambang. Kalau memang masih dicari-cari juga aturan agar bisa, saya tak tahu lagi,” kata Surya.

Manajemen PT Reki telah menyampaikan penolakan ketiga pada 16 Mei 2013 dengan menyertakan alasan penolakan plus kajian ilmiah. “Kini kami tinggal menunggu sikap resmi pemerintah untuk menolak jalan lewat Hutan Harapan ini.”

Dalam masa penantian surat respon dari Kemenhut, manajemen PT Reki pun berupaya mengetahui rencana pembuatan jalan ini, termasuk izin-izin lingkungan dan lain-lain. Dari penelusuran, ternyata sudah keluar dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari pemerintah daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi.

Merekapun tambah bingung, karena selama ini tak pernah diajak bicara sama sekali. “Kami tak tahu sebagai organisasi yang pegang izin dari pemerintah. Kami baru tahu Desember 2012 karena diundang Kemenhut itu.”

PT Reki berhitung. Rencana pembuatan jalan sepanjang 51,3 km, dengan lebar 30 sampai 50 meter. Dengan jalan sepanjang dan selebar ini tutupan hutan yang bakal rusak sekitar 154 hektar. Sedang dampak susulan, kiri kanan yang akan terganggu sekitar 5.300 hektar.

Belum lagi dampak lain. Hutan terbelah, satwa di atas dan bawah jalan akan terpisah. Dari perhitungan, jalan ini akan dilewati 400 truk per hari dan per jam sekitar 35 truk, kapasitas sampai 100 ton. “Ada aktivitas sangat sibuk di dalam hutan dan bising. Satwa akan menjuhi kebisingan. Saya tak dapat bayangkan.”

Selama ini, di Hutan Harapan, tak pernah ada konflik harimau dan manusia. “Kalau kami bertemu harimau, dua-dua mundur. Tidak terjadi apa-apa.” Bayangkan, jika jalan terbuka, harimau terdesak, konflik dengan manusia pun kemungkinan bakal terjadi. Begitu juga gajah akan menjauh.

PT Reki juga berencana membuat lokasi penelitian berstandar internasional. “Tapi semua rencana ini  bisa terhambat jika pembuatan jalan ini dapat izin dari pemerintah pusat. Apalagi proses mereka sudah diam-diam.”

Mangarah Silalahi, Kepala Pusat Sumberdaya Burung Indonesia, menyatakan hal senada.  “Kami menolak tegas karena bertentangan dengan RE. Kalau ini disetujui Menteri Kehutanan akan memperburuk citra Kehutanan sendiri di mata dunia. Karena satu sisi berkomitmen terhadap penyelamatan hutan, tapi memberi jalan bagi tambang yang akan mengemisi karbon,” katanya.

Bukan itu saja. Jika pemerintah sampai memberikan izin pinjam pakai, lembaga-lembaga yang menaungi PT Reki kemungkinan akan menggugat ke Pengadilan. “Kami berharap pemerintah tak keluarkan izin agar citra pemerintah baik di mata internasional.  Apalagi ini RE pertama di Indonesia dan terbesar.”

Urip Wiharjo, Kepala Departemen Restorasi Hutan PT Reki mengungkapkan penjaga pintu terakhir pemberian izin ini ada di Kemenhut. “Kementerian harus lihat betapa penting kawasan ini dan jadi komitmen nasional dengan upaya pengurangan emisi.”

Dia mengatakan, RE ini mencoba memulihkan areal terdegradasi tanpa mengurangi manfaat ekonomi dari fungsi hutan produksi. Jika berbicara hutan, tak hanya kayu, ada manfaat lain, seperti mengembangkan madu hutan atau madu dari lebah liar, tanaman-tanaman getah hutan  atau getah kayu jelutung.  Ada juga gaharu, damar, sampai jernah (semacam buah rotan yang diambil resinya n bisa menjadi pewarna, kosmetik dari hasil utan). “Tak perlu tebang pohon tapi bsia diambil manfaatnya.” Sayangnya, kala proses pemulihan berjalan malah muncul tumpang tindih (overlapping) kepentingan di atas kawasan itu.

Hutan Harapan adalah eks pengusahaan hutan produksi yang dialihkan ke restorasi ekosistem untuk dikelola dan dipulihkan. Izin pengelolaan Hutan Harapan berdasarkan SK Menhut No 293/Menhut-II/2007 mengenai IUPHHK RE seluas 52.170 hektar di Sumsel. Lalu, SK Menhut No 327/Menhut-II/2010, tertanggal 23 Mei 2010 tentang izin IUPHHK RE seluas 46.385 hektar di Jambi.

Hutan Harapan ini lembaga non profit yang dibantu lembaga donor. Cikal bakalnya, Bird Life Internasional, RSPB dan Burung Indonesia membentuk Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia. Lalu, yayasan ini membentuk PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki). Pendanaan PT Reki lewat yayasan ini.

Kronologis Seputar Usulanbuka Jalan Tambang di Hutan Harapan
 Argumen Ilmiah Tolak Jalan Tambang di Hutan Harapan 

Penaman pohon di Hutan Harapan. Restorasi ini berupaya mengembalikan kembali ekosistem kawasan hutan yang rusak. Foto: PT Reki
Peta rencana jalan koridor PT MMJ. Garis merah menunjukkan jalan yang akan melintasi dan membelah Hutan Harapan. Foto: PT Reki
Exit mobile version