Mongabay.co.id

KPK Minta Pengukuhan Kawasan Hutan Selesai 2016, Apa Kata Kementerian?

Nota Kesepakatan Bersama (NKB) 12 kementerian dan lembaga mengenai percepatan pengukuhan kawasan hutan sudah berusia tiga tahun sejak penandatanganan 11 Maret 2013. Saat ini, capaian pengukuhan kawasan hutan sekitar 66-70% dari luasan 120 juta hektar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pengkoordinasi dan supervisi menargetkan sisa 30% bisa selesai tahun ini. Aturan penyelesaian konflik lahan wargapun akan ditingkatkan dari peraturan bersama menteri menjadi peraturan Presiden.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK mengatakan, 30% kawasan hutan yang belum selesai pengukuhan itu merupakan sumber banyak konflik, baik dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor-sektor lain. “Harap sebelum Desember 2016, bisa selesaikan,” katanya, kala evaluasi NKB di Jakarta, pekan lalu.

Dia yakin, berbagai permasalahan dalam proses pengukuhan kawasan hutan bisa selesai. Terlebih, berbagai kebijakan dukungan dibuat. Salah satu peraturan bersama empat kementerian yang terbit 17 Oktober 2014, antara Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional akan menjadi perpres. “Kalau ini sudah selesai mungkin bisa lebih cepat,” katanya.

Dalam kebijakan ini mengatur tata cara penyelesaian permasalahan tanah dalam kawasan hutan. “Peraturan bersama ini sedang disempurnakan dan ditingkatkan menjadi peraturan Presiden agar lebih efektif,” kata Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Siti mengatakan, banyak kemajuan dicapai dalam pelaksanaan rencana aksi tindaklanjut NKB ini. Ia telah mendorong percepatan kawasan hutan, dari semula 2009, baru 11,44% menjadi sekitar 66% sampai akhir 2015.

Tak mudah

Bambang Soepijanto, Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam mengatakan, pengukuhan kawasan hutan kalau numerik gampang, akhir tahun bisa selesai yang tersisa 30%. “Kalau spasial, belum tentu bisa. Karena harus bebas dari persoalan-persoalan klaim kawasan,” katanya.

Pengukuhan yang diminta KPK ini, katanya, sudah ‘bersih’ numerik dan spasial. “Jangan sampai ketika di-overlay, persoalan-persoalan masyarakat tak diputuskan. Hak-hak masyarakat yang ada dikeluarin. Hal-hal seperti itu tak sederhana. Maka kala ngukur batas, kalau ada persoalan berhenti nih. Kalau berhenti tak nutup batas. Tak temu gelang. Itu harus clear.”

Untuk itulah, dalam amar terakhir lembar pengukuhan ada menyatakan, bila masih ada hak masyarakat, harus dikeluarkan. “Spasial itu memang butuh waktu, sampai lebih dua tahunlah. Sekarang aja yang ada di Inkuiri Nasional 40 kasus.  Jadi perlu waktu. Kasih kami kesempatan untuk bekerja,” katanya.

Bambang mengatakan, akan melaporkan kepada Presiden kala 30% pengukuhan kawasan hutan tak selesai. “Nanti Presiden akan berikan notice (maklumat) secara teknis.”

San Afri Awang, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan hal sama. Tak mudah menyelesaikan pengukuhan spasial kawasan hutan 30% itu.

Menurut dia, tak mungkin menyelesaikan bersih sampai akhir tahun. Dalam rencana strategi kementerian, katanya, penetapan 100% itu pada 2019. Tiap tahun KLHK ada target capaian. “Anggaran kita kan terbatas. Tahun ini saya harus mencapai 75%, tahun besok 83%.”

“Kalau numerik, jangankan akhir tahun, minggu besok saya bisa selesai. Numerik itu kan beda sama spasial. Yang kita perlukan itu spasial. Ngomong 10.000 hektar, itu di mana? Kan didukung data spasial.”

Penetapan 66-70% ini saja meskipun sudah bersih, kata Awang, masih memungkinkan jika ada pihak yang mengklaim. “Kita sadar betul, masih ada beberapa masalah belum selesai, atau kita gak tau ada masalah. Biasa muncul belakangan. Kita buka seluas-luasnya. Saya sadari penuh itu.”

Exit mobile version