Mongabay.co.id

Banjir Bandang Itu Tidak Datang dengan Sendirinya

Minggu sore, 30 Oktober 2016. Semua tampak biasa. Tujuh anak dengan riangnya mandi di sungai di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Usia mereka 10 – 12 tahun. Namun, kegembiraan itu sirna ketika tiba-tiba arus sungai berubah  menjadi besar dan deras.

Ketujuh anak itu terseret air. Empat mampu bertahan dengan memegang rerumputan yang ada di pinggir sungai, sisanya tak berdaya. Hanyut terbawa arus. Tim SAR diturunkan. Pukul 17.45 Wita, ketiganya ditemukan tak bernyawa. Mereka hanyut hingga ke Danau Limboto.

Pada 26 Oktober 2016 banjir bandang telah menghantam sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo. Sehari sebelumnya, hujan mengguyur daerah itu siang hingga malam. Sungai meluap, banjir berarus deras hadir di empat kecamatan, Limboto, Limboto Barat, Pulubala, dan Tolangohula. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 1.500 rumah terendam setinggi 50 – 100 sentimeter.

BNPB menyebutkan, wilayah di Sulawesi umumnya rawan banjir bandang karena topografinya perbukitan dan pegunungan dengan dataran pendek. Kondisi ini menyebabkan mudah banjir bandang dan longsor saat hujan. Hal ini diperparah dengan terbatasnya kawasan resapan air, serta perubahan hutan untuk pertanian dan permukiman. Degradasi lingkungan menyebabkan sungai menjadi dangkal dan sempit.

Benny Puluhulawa, warga korban banjir terparah di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, mengatakan banjir di tempatnya bukan karena intesitas hujan. Namun, lebih disebabkan daerah hulu yang rusak, kawasan hutan yang sudah terjadi penggundulan.

“Sejak hutan itu gundul, sejak itu pula sering banjir. Kali ini yang terpaling sejak lima tahun lalu.”

Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengungkapkan korban banjir yang parah berada di sekitar bantaran sungai. Namun, jika sesuai kondisi lapangan mereka tidak memungkinkan untuk tinggal di situ, ke depannya akan direlokasi. “Sawah, irigasi, tanggul, serta rumah warga yang rusak diupayakan diperbaiki pemerintah.”

Nelson yang merupakan mantan rektor Universitas Negeri Gorontalo dan Universitas Muhammadiyah itu menjelaskan, pemerintah daerah telah berupaya menjaga tata kelola lingkungan. Bahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah daerah telah menuangkan strategi untuk memperbaiki lingkungan. Langkah-langkah yang dilakukan seperti penanaman, perbaikan water catchment area yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan berbagai pihak.

“Termasuk melibatkan pengusaha hutan tanaman industri, perkebunan kelapa sawit, dan pabrik gula yang menguasai lahan cukup besar di daerah ini.”

Danau Limboto di tahun 1930-an yang alami dan begitu damai. Sumber: Wikipedia/Tropen Museum

Sejarah rusaknya hutan

Banjir di Gorontalo setiap tahun terjadi. Aktivitas di hulu hutan yang telah berubah fungsi disebut-sebut penyebabnya. Untuk banjir di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo kali ini disebabkan hulu Daerah Aliran Sungai Paguyaman dan Daeral Aliran Sungai Limboto yang mengalami kerusakan.

Menurut pegiat lingkungan Perkumpulan Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam), Rahman Dako, dua hulu DAS tersebut tidak lepas dari kawasan Suaka Margasatwa Nantu dan Boliyohuto, sebagai penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Kajian yang dilakukan Rahman Dako di kawasan Nantu menyebutkan, hutan Nantu kaya akan hasil kayu, satwa endemik, juga cadangan emas. Meski belum diketahui berapa besar cadangan emas itu, tapi saat ini di wilayah penyangganya sudah ada 12 izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan dari tiga Kabupaten di sekitar SM Nantu dengan total luas wilayah 77, 554 hektare.

“Ini belum termasuk wilayah yang digunakan penambang tradisional.”

Dalam kajiannya Rahman menjelaskan, pada 1950-an, transmigrasi pertama kali masuk ke Paguyaman tepatnya di Desa Sidomulyo, Sidodadi dan Sidomukti yang saat ini masuk wilayah Kecamatan Boliyohuto. Berikutnya pada 1974 transmigrasi tahap II di desa Gandasari dan Sidomakmur yang sekarang masuk wilayah Kecamatan Mootilango. Dilanjutkan pada 1982 di wilayah Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Paguyaman.

“Hutan lebat di daerah ini mulai dibuka untuk transmigrasi dan pertanian. Daerah hutan dengan sumber air yang bagus untuk persawahan, membuat Paguyaman waktu itu menjadi salah satu sentra pertanian di Gorontalo. Ditunjang oleh makin membaiknya akses transportasi, daerah ini mulai diminati banyak orang Gorontalo dari luar Paguyaman yang datang membuka lahan.”

Danau Limboto yang penting bagi kehidupan masyarakat dan satwa sekitar. Foto: Wikipedia

Pada 1992, hadir perusahaan tebu PT. Naga Manis Plantation yang melakukan pembebasan 15.700 hektare tanah. Sayangnya, pembebasan itu dibayar seharga Rp 25 -75/m2 dengan janji masyarakat akan dipekerjakan di perusahaan dan hidup sejahtera.  Tiga tahun beroperasi, perusahaan ini menghentikan produksinya karena merugi.

Setahun sebelumnya, 1991, pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan waktu itu, memberikan konsesi hak pengelolaan hutan (HPH) kepada Perusahaan Taiwi Unit III (Group Barito Pacific Timber) di wilayah Paguyaman dan sekitarnya seluas 55.000 hektare. Barito Pacific Timber adalah perusahaan milik taipan Prajogo Pangestu, yang menjadi ‘raja kayu’ pada saat itu.

Bekerja sama dengan perusahaan lokal, PT. Taiwi Unit III melakukan eksploitasi di daerah Paguyaman yang diikuti oleh maraknya illegal logging untuk mensuplai kebutuhan kayu daerah dan juga ekspor. Saat itu, fokus HPH di Sulawesi Utara (Gorontalo masih bagian dari Sulawesi Utara), berada di Paguyaman, Tilamuta (sekarang Kabupaten Boalemo), Marisa, Paguat, Popayato (sekarang Kabupaten Pohuwato) dan di Atinggola, Kwandang, dan Sumalata (sekarang Kabupaten Gorontalo Utara).

“Dari 7 HPH yang ada di Sulawesi Utara saat itu, 6 berada di Kabupaten Gorontalo.”

Daftar perusahaan HPH yang pernah mengelola konsesi hutan di Gorontalo

No Nama Perusahaan Luas Konsesi (Ha) Wilayah konsesi
1 PT. Wenang Sakti 263.000 Kabupaten Pohuwato
2 PT. Taiwi Unit III (Barito Group) 55.000 Kabupaten Boalemo
3 PT. Centralindo Panca Sakti 21.500 Kabupaten Gorontalo Utara
4 PT. Sapta Krida Kita 57.000 Kabupaten Pohuwato
5 PT. Inemex Intra 50.500 Kabupaten Gorontalo Utara
6 PT. Gunung Latimojong (Gulat) 25.200 Kabupaten Gorontalo Utara

Sumber: Dako (2002)

Rahman menjelaskan lagi, selain HPH, kegiatan pembalakan juga marak, bahkan sempat difasilitasi pemerintah daerah melalui Perusahaan Daerah Gorontalo (PEDAGO, sekarang menjadi BUMD). Bupati Gorontalo saat itu, membuat SK Nomor 611 Tahun 2001 kepada PEDAGO untuk memanfaatkan 10 persen wilayah konsesi perusahaan HPH yang ada di Kabupaten Gorontalo. SK ini memicu cukong untuk merambah hutan dan SK juga membolehkan setiap kepala keluarga untuk mengambil kayu sebanyak 10 m3/Kepala Keluarga di Kabupaten Gorontalo dengan alasan untuk kebutuhan keluarga.

“Alih-alih memenuhi kebutuhan keluarga, hal ini dimanfaatkan para cukong untuk menjualnya ke PT. Korean Shon Choi (KSC) Jaya. PT. KSC adalah perusahan kayu milik pengusaha asal Korea yang mengolah kayu menjadi bahan setengah jadi untuk pembuatan mebel, diekspor ke Korea dan Jepang. Japesda Gorontalo waktu itu getol melawan kebijakan Bupati Gorontalo yang memberi ruang untuk illegal logging ini dan sempat berurusan dengan pengadilan,” ucapnya.

Babirusa di Suaka Margasatwa Nantu, yang relatif terjaga keberadaannya karena pengawasan dan patroli yang cukup ketat. Foto: Rosyid A Azhar

Pada 2010, perusahaan sawit masuk Gorontalo. Saat ini ada 10 perusahaan sawit, 6 di Kabupaten Pohuwato, 1 di Kecamatan Bongomeme dan sekitarnya, serta 3 di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Nantu. Keberadaan sawit yang membuka hutan dan lahan bakal merubah landscape di sekitar Nantu yang diyakini berperan dalam menurunkan debit air di bendungan Paguyaman.

Nama perusahaan perkebunan kelapa sawit di sekitar SM Nantu

No Nama Perusahaan Wilayah Administrasi Total
Boalemo Gorontalo Gtlo Utara
1 PT. Agro Artha Surya 20.184,99 9,29 20.194,27
2 PT. Agro Palma Katulistiwa 20.870,80 20.870,80
3 PT. Umekah Makmur 0,46 25.392,36 25.392,83
Grand Total 20.184,99 20.880,55 25.392,36 66.457,90

Sumber: BKSDA Sulut (2014)

Selain sawit dan perkebunan tebu, tantangan pengelolaan sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa Nantu adalah tambang. Hasil identifikasi Rahman Dako bersama tim mengungkap, saat ini terdapat 10 IUP yang terdapat di sekitar Nantu. Ini belum termasuk tambang tanpa ijin yang tidak tercatat di Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo.  Izin usaha pertambangan ini tersebar di tiga wilayah administrasi, Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Boalemo.

“Total luas IUP di sekitar Suaka Margasatwa Nantu mencapai 128.218,99 hektare dengan luas setiap IUP bervariasi mulai dari 1,012 ha sampai 53.000 hektar,” ujarnya.

Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) & wilayahnya di sekitar Suaka Margasatwa Nantu

No Nama Perusahaan

Luas & Lokasi

Izin Usaha Pertambangan (Ha)

Total Luas (Ha)
Gorontalo Gtlo Utara Boalemo
1 PT.Pertambangan Bumi Indonesia 13,018 13,018
2 PT. Suma Heksa Sinergi 4,605 4,605
3 PT.Makale Toraja Mining 300 300
4 PT.Sungroup Managemen Indonesia 9,420 9,420
5 PT.Dianelsa Nusantara Abadi 6,196 6,196
6 PT.Eka Bumi Indonesia 8,430 8,430
7 PT. Multi Mineral Exploration 4,403 4,403
8 PT.Bina Daya Inti Mineral 6,174 6,174
9 PT.Berati Bina Mineral 9,085 4,150 13,235
10 PT.Tansri Madjid Energi 5,424 5,424
11 PT.Alam Jaya Energi 5,540 5,540
12 PT. Indonesia Bina Mineral 810 810
TOTAL LUAS 39,056 33,539 4,960 77,554

Sumber: Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo (2016)

Rahman menjelaskan, landskap pengelolaan kawasan Suaka Margasatwa Nantu dan DAS Paguyaman telah mengalami perjalanan panjang inkonsistensi. Awalnya, hanya diperuntukkan pertanian dan transmigrasi, namun kini berubah menjadi perkebunan tebu dan areal HPH. Ini disusul dengan maraknya tambang legal dan ilegal yang beserta hadirnya perkebunan kelapa sawit.

Akibatnya, petani mulai merasakan kekurangan air untuk padi di sawah. Inkonsistensi ini berlanjut dengan agresifnya perkebunan sawit yang menambah lahan dengan membeli atau menyewa tanah petani. Dengan bertambahnya penduduk, petani yang miskin dan tidak memiliki lahan bakal terdesak ke pinggir hutan. “Ruang untuk perambahan hutan dan kegiatan ‘ilegal’ lainnya di kawasan Suaka Margasatwa Nantu semakin terbuka,” paparnya.

Exit mobile version