Mongabay.co.id

Ketika Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Integrasikan Sistem Informasi Kelola Hutan

 

Layar lebar di ruangan pertemuan itu menampilkan laman Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SI-PHPL). Ia memperlihatkan cara memasukkan data oleh pelaku usaha, maupun perajin kayu. Di sana, berisi informasi dari masing-masing perusahaan atau perajin antara lain, siapa pemasok, jenis kayu masuk, atau produksi apa saja di hutan, sampai informasi para pembeli. Satu per satu, dari empat perwakilan pelaku usaha bercerita, ada dari Bali, Jepara, Banten dan Kalimantan Tengah.

“Silakan dari Jepara,” kata Ida Bagus Putera Pratama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHPL), lewat tele wicara mempersilakan, pelaku UKM dari Jepara, CV Kina Citratama, memperkenalkan diri, sekaligus demonstrasi pakai SI-PHPL.

Kina Citratama merupakan perajin furnitur dengan produksi 48 meter kubik pertahun, hasil kayu hutan rakyat dan ekspor 12 kontainer pertahun. Mereka punya sertifikasi legalitas kayu sejak 2015.

Pagi itu, Selasa (29/8/17), di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, rilis SI-PHPL. Hadir dalam peresmian itu,  Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian, Agus Rahardjo, Ketua KPK dan Viva Yoga Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Putera mengatakan, peluncuran sistem ini, bisa sebagai sebuah proklamasi kemerdekaan. Ia kemerdekaan dari berbagai bentuk kelemahan dan kekurangan dalam tata-kelola hutan produksi, khusus penatausahaan hasil hutan dan pengamanan hak-hak negara.

“Secara konseptual, SI-PHPL memang sederhana, sistem yang mengintegrasikan sistem informasi-sistem informasi yang ada di PHPL,” katanya.

Selama ini, Direktorat PHPL sudah punya sistem informasi yang  terpisah sendiri-sendiri,  seperti Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).

Nanti, katanya, SI-PHPL juga mengakomodasi sistem informasi lain yang sedang dibuat KLHK, seperti SI-Hura (hutan rakyat), SI-KPHP, SI-HHBK, SI-Ganis.  Dia berharap, ia jadi cikal sistem informasi di KLHK dengan mengintegrasikan sistem informasi-sistem informasi di berbagai devisi.

SI-PHPL, katanya, mengintegrasikan sejumlah sistem eksisting, sekaligus menjawab beberapa persoalan. Pertama, sistem informasi terpisah-pisah menyebabkan potensi inkonsistensi data  hingga SI-PHPL memungkinkan rekonsiliasi data hingga jadi dasar akurat pengambilan kebijakan.

Kedua, sistem ini bisa terakses publik hingga mengatasi masalah intransparansi. Ketiga,  akurasi data dan transparansi lebih baik akan meningkatkan akurasi pemungutan dan pendokumentasian penerimaan negara. Akuntabilitas kinerja pengelolaan hutan produksi pun meningkat.

Keempat, SI-PHPL mendukung kebijakan self-assessment dalam penatausahaan hasil hutan berjalan. Ia memudahkan pelaku usaha dan wajib bayar dalam memenuhi kewajiban-kewajiban terkait penatausahaan kayu serta pembayaran PNBP, termasuk membantu pelaku usaha memiliki database dan rekod mutasi kayu yang akurat. (Lihat tabel).

Hingga kini, kata Putera, sosialisasi sistem ini sudah jalan di tujuh provinsi. Implementasi penuh, katanya,  akan dilakukan setelah sosialisasi beberapa bulan ke depan. “Kami akan menerbitkan Perdirjen tentang tata laksana teknis menjalankan SI-PHPL. Kami juga siapkan team help-desk, yang siap menjawab bila ada masalah atau kesulitan.”

Siti Nurbaya Menteri LHK berharap, SI-PHPL membantu mengurangi moral hazard yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan mendorong semua pihak bekerja profesional. Sistem ini, katanya, juga menjawab tuntutan masyarakat mengenai informasi tata kelola hutan yang transparan, akurat dan terbarukan.

Ke depan, katanya, sistem ini akan dilengkapi teknologi drone to map hingga data setiap industri dilengkapi peta. Harapan Siti, SI-PHPL mulai operasional 1 Januari 2018 setelah sosialisasi dan bikin peraturan soal prosedur operasional.

 

Sumber: KLHK

 

Agus Suhardjo, Ketua KPK mengatakan, dengan sistem yang bisa terawasi bersama ini merupakan langkah perbaikan mendasar dan sistematis. Pengelolaan seperti ini, katanya, memungkinkan informasi bermanfaat bagi pengawasan dua pihak. Ia bisa untuk pengawasan internal, dalam waktu sama, katanya, beri informasi kepada pelaku usaha dan rakyat.

Dia berharap, SI-PHPL ke depan bisa terintegrasi  di seluruh direktorat jenderal, lalu ke antar kementerian seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN maupun Kementerian Perindustrian.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengapresiasi langkah KLHK. Dia bilang, menuangkan proses dan prosedur pemerintahan jadi sistem informasi, terlebih online merupakan kemajuan besar.

Meskipun, katanya, dengan ada sistem inipun belum pasti semua persoalan selesai. “Tapi ini satu langkah besar, satu loncatan.”

Sistem macam ini, katanya, harus terus dikembangkan dan memastikan bisa berjalan. SI-PHPL ini, katanya, tak sekadar soal kecepatan, dan transparan juga akurasi tinggi hingga terbangun mekanisme bahwa kayu-kayu beredar itu legal.

DPR juga menyambut baik sistem ini. “Ini bisa jadi sistem informasi terintegrasi  dari perencanaan sampai perdagangan hasil hutan termasuk informasi pendapatan negara,” kata Viva Yoga Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR.

 

Berikan akses seluasnya pada publik

Respon datang dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK).  M Kosar, koordinator  JPIK mengatakan, konsern JPIK terhadap SI-PHPL soal hak akses bagi publik secara luas terhadap data dan informasi di dalamnya.

JPIK, katanya, sebagai salah satu jaringan pemantau independen sangat memerlukan data dan informasi pengusahaan, termasuk penatausahaan hasil hutan demi kepentingan pemantauan.

“Kami membutuhkan data resmi dari pemerintah untuk memverifikasi hasil atau temuan lapangan,” katanya.

Soal kedalaman data atau jenis-jenis data yang bisa terakses publik, ucap Kosar,  harus jelas. Saat ini,  KLHK belum memiliki daftar informasi publik (DIP). “Nah, ini mesti diperjelas dulu di internal KLHK. Jadi publik tak hanya bisa mendapatkan akses di beranda atau data-data yang tak bisa digunakan untuk memverifikasi kebenaran dari suatu kinerja pemilik izin.”

Dia menekankan, sistem ini harus bisa mengunci otomatis bahan baku atau kayu dari sumber tidak jelas asal usul.

“Ini berarti kayu tak ber-SVLK (sertifikasi verifikasi legalitas kayu-red) tak bisa masuk dalam rantai pasokan industri, terutama kayu-kayu dari IPK (izin pemanfaatan kayu-red) yang tak berizin dan tak ber-SVLK,” ucap Kosar.

Sistem informasi ini, katanya, juga harus terintegrasi atau menyediakan sistem pelaporan mudah dan bisa ditelusuri publik. Pemerintah, katanya, harus menangani dan menindaklanjuti laporan publik dengan penegakan hukum dan sanksi tegas apabila ada pemilik izin melanggar.

 

Sumber: KLHK

 

Exit mobile version