Mongabay.co.id

Catatan dari Sumbar: Dari soal Deforestasi, sampai Hak Kelola Rakyat

Alat berat milik penambang emas ilegal sedang mengeruk emas di aliran Sungai Pamong Besar Kecamatan-Sangir-Solok-Selatan. Foto-Vinolia/ Mongabay Indonesia

Dalam kurun 25 tahun, Sumatera Barat kehilangan hutan seluas 578.372 hektar karena berbagai hal seperti, alih fungsi hutan, pembalakan dan tambang ilegal dalam hutan.

Alih fungsi hutan terjadi legal dan ilegal. Secara legal, pemerintah mengeluarkan izin hutan tanaman, salah satu yang ditolak bersama adalah izin hutan tanaman industri di Siberut Mentawai. Untuk pembalakan dan penambangan liar masih ada terutama dari kawasan hutan, terakhir di Sijunjung, Dharmasraya dan Solok selatan.

Untuk tambang ilegal,  dari analisis citra satelit lansat TM oleh unit GIS Warsi terdapat 2.950 hektar hutan rusak karena tambang. Analisis di Dharmasraya, tercatat tambang emas liar 1.340 hektar dan Solok Selatan 1.610 hektar. Dari analisis, aktivitas penambangan sebagian masuk dalam hutan lindung Batang Hari II.

Meski kerusakan hutan di Sumbar, tak terlalu signifikan, ke depan kalau tak ada pengendalian, berpotensi perusakan hutan lebih parah, seiring pertambahan penduduk.

Selain itu, jika kemiringan ditambang maka bencana ekologis, longsor, banjir akan menghantui Sumbar terutama kabupaten-kabupaten yang kini terus nambang ilegal seperti Solok selatan, Pasaman, Dharmasraya dan Sijunjung.

“Menurut kami isu paling penting bagaimana bisa tambang ilegal diarahkan, misal, nambang tak boleh di kawasan lindung karena dalam UU sudah ada pasal mengatur tambang rakyat. Tinggal diterbitkan mana wilayah pertambangan rakyat (WPR-red). Jika ada WPR berarti cuma boleh nambang di kawasan itu. Setelah itu terbit izin pertambangan rakyat (IPR-red),” kata Rudi Syaf, dari Komunitas Konservasi Indonesia Warsi  di Padang, 21 Desember lalu.

Dia menilai, tindakan penegakan hukum oleh kepolisian terbukti tak menunjukkan hasil berarti, penegakan hukum susah dilakukan karena berhadapan dengan massa (rakyat).

Setelah izin WPR dan IPR selesai, langkah selanjutnya pembinaan masyarakat penambang bagaimana cara menambang baik alias tak merusak lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan. “Contoh,  tidak menggunakan merkuri dalam aktivitas pemisahan emas melainkan menggunakan teknologi gravitasi,” katanya.

Untuk itu, katanya,  sangat penting upaya-upaya menghadang laju perubahan hutan tentu dengan konsep menyelamatkan ekologi dan kehidupan masyarakat sekitar hutan. Selain pengaturan izin pertambangan rakyat, penyelamatan hutan dengan  pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) terbukti menekan laju deforestasi.

“Jika kehilangan hutan tak diantisipasi sekarang, dapat mengancam kehidupan masyarakat Sumbar.”

PHBM,  belakangan mulai diadopsi pemerintah nasional dikenal dengan perhutanan sosial. Pemerintah Sumatera Barat, katanya,  sudah menargetkan perhutanan sosial seluas 500.000 hektar tercantum dalam peta jalan PHBM.

Target PHBM tahun ini belum tercapai antara lain karena keterbatasan personil baik pemerintah maupun lembaga non pemerintah. “Sekarang memang ada KPH dinbawah Dinas Kehutanan provinsi, namun belum semua ada di tiap daerah. Ada daerah-daerah yang areal untuk perhutanan sosial. “Kendalanya belum ada personil mendampingi,” sebut Rudi.

Masalah lain, katanya. menyebabkan belum target pemerintah yakni kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengurusan izin perhutanan sosial.

Selama ini,  masyarakat terbukti tidak bisa mandiri mengajukan izin perhutanan sosial karena mekanisme masih cukup rumit. Kalau tak ada yang mendampingi seperti LSM maupun pemerintah, katanya, mereka secara mandiri belum mampu.

“Ada dokumen-dokumen mesti diisi, ada batas hutan nagari harus dibuat dan diaplikasikan dalam bentuk peta, nah yang seperti itu masyarakat belum mampu.”

Beberapa perhutanan sosial belum terwujud tersebar di beberapa wilayah di Sumbar, seperti, di Pasaman, Lima Puluh Kota, Dharmasraya, Agam. Namun, katanya,  di beberapa titik ada yang berhasil.

Lubang bekas tambang batubara di Sawahlunto di Sumatera barat. Foto Walhi Sumbar.

Sedangkan soal tata usaha, katanya,  lewat pengembangan dan pemanfaatan  hasil hutan bukan kayu, seperti madu, rotan, resam, jernang, dan teh gambir. Juga pengembangan agroforest dan peningkatan kapasitas masyarakat mengelola tanaman ekonomi di PHBM dan penyangga berupa pala, kopi, kakao, durian, petai, karet, dan surian.

Selain itu,  juga pengembangan pertanian organik berupa padi organik, dan kacang organik.

“Inisiatif pertanian organik didukung dengan pengembangan peternakan sapi untuk unit pengolahan pupuk organik (UPPO-red)  dan rice milling khusus padi organik,” katanya.

Tahap selanjutnya,  pengembangan tata niaga. Kegiatan berupa mempromosikan produk masyarakat dalam pameran dan temu usaha, mempromosikan produk masyarakat melalui media dan  membangun branding produk lokal. “Warsi juga menyediakan sentra produk masyarakat melalui beranda Sumatera.”

Warsi memandang perlu peningkatan perhatian dan kerjasama para pihak untuk mendukung dan terus mengembangkan PHBM di Sumbar.

 

Masih tertindas

Kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya alam dipandang belum mengakomodir kepentingan dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas wilayah dan ruang hidup.

“Walhi menyakini, menjaga hutan tak bisa hanya bergantung pemerintah sebagai otoritas tunggal,” kata Era Purnama Sari, Perwakilan Board Panitia Cakrawala 2017.

Terjadi penangkapan, penahanan masyarakat adat di dalam kawasan hutan, seperti di Nagari Koto Malintang, Kabupaten Agam, kini. Pengaturan sumber daya alam gagal membuat kepentingan masyarakat adat tidak terakomodir adil.

Perempuan juga Direktur LBH ini mengatakan, beberapa fakta sengkarut sumber daya alam Sumbar dapat dilihat dari berbagai aspek. Pertama, dari 105 IUP minerba aktif di Sumbar, 79 IUP clean and clean (CNC) dan 26 IUP non CNC. Lalu ditemukan 19 IUP CNC tumpang tindih dengan kawasan hutan serta tak memiliki izin pinjam kawasan.

Kedua, selama 2012-2017,  baru 45.976 hektar hutan kelola masyarakat Sumbar melalui skema perhutanan sosial, padahal pemerintah provinsi menargetkan 500.000 hektar.

 

***

Pengelolaan sumber daya alam di berbagai pelosok Indonesia termasuk Sumbar sedang mengalami tekanan luar biasa. Setiap tahun ada 684.000 hektar hutan hilang. Artinya,  setiap detik hutan di Indonesia hilang tiga kali lapangan bola.

Semua persoalan ini, katanya,  bermuara pada kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Saat ini, setidaknya, ada satu perubahan kemajuan kebijakan, seperti perhutanan sosial, Tora 9 juga hektar. “Penting bagi Sumbar merespon kebijakan dalam mempermudah pengurusan perizinan dan pengembangan perhutanan sosial,”  kata Lili Hasanudin, dari Asia Foundation.

Muslim Tawakal, dari PW Muhammadiyah mengatakan, kerusakan di muka bumi karena tangan-tangan jahil seperti penebangan hutan, perburuan satwa, merusak hutan bakau, penimbunan rawa, pembuangan sampah di sungai dan pemanfaatan sumber alam berlebihan. Untuk itu, katanya, harus jadi perhatian penting bagi pemerintah dalam pengaturan pemanfaatan sumber alam ini.

 

Dua orang dari tim teknik tambang PT. NAL meninjau Lubang tambang H tempat terjadinya ledakan tambang. Foto Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

 

 

Exit mobile version