Mongabay.co.id

Buktikan Dugaan Pencemaran di Lakardowo, Sampel Tanah dari Lokasi Pabrik Pengolahan Limbah B3 Diteliti

 

 

Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dibantu tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, melakukan pengeboran lima titik di sekitar pabrik pengolahan limbah B3 milik PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Pengeboran dilakukan untuk mengambil sampel tanah, mulai kedalaman nol hingga sepuluh meter. Sampel ini nantinya akan diuji di laboratorium ITS, terkait komposisi material tanah yang ditemukan di setiap lapisan.

“Untuk diteliti lebih cermat,” terang Harno, petugas Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan, ITS Surabaya.

Pengambilan contoh tanah dilakukan mulai pertengahan Desember 2017, atas rekomendasi Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Tujuannya, membuktikan ada tidaknya material limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diduga telah mencemari lahan dan air sumur warga.

 

Baca: Merespon Dugaan Pencemaran Limbah B3, Wagub Jatim dan Ivan Slank Kunjungi Desa Lakardowo  

 

Warga Desa Lakardowo, Nurasim mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencari tahu sejauh mana pencemaran dari timbunan limbah B3. Sebelum ini, warga telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan pengeboran, namun pihak perusahaan menolak.

“Sebenarnya, Komnas HAM sudah mendesak KLHK untuk segera melakukam pengeboran. Tapi, perusahaan keberatan sebelum ada hasil audit yang dilakukan KLHK,” jelasnya.

 

Nurasim, warga Desa Lakardowo, mengumpulkan sampel tanah untuk diuji di laboratorium di Jakarta, terkait kadar logam berat yang ada dalam tanah. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Nurasim mengungkapkan, warga mengetahui adanya aktivitas penimbunan limbah B3 di lokasi perusahaan sejak 2010. Sebelum perusahaan mendapat izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah pada 2014.

Dari pengamatan sampel tanah yang diambil, ditemukan bekas-bekas plastik kemasan popok bayi, serta material popok yang belum hancur. Warna dan tekstur tanah yang diambil pada kedalaman tertentu menunjukkan warna yang lebih hitam, dan bau yang tidak sedap.

“Diharapkan, sampel ini dapat membuktikan pelangaran yang dilakukan PT. PRIA, yang selama ini selalu dibantah. Warga ingin perusahaan ditutup bila terbukti bersalah,” tuturnya.

 

Baca juga: Resahnya Masyarakat Lakardowo akan Limbah B3

 

Kepala Desa Lakardowo, Utomo mengatakan, dirinya mendukung upaya penyelesaian masalah yang ada. Limbah B3 yang diduga banyak ditimbun dan mencemari lingkungan ini, telah menyebabkan perpecahan warga yang pro dan kontra.

“Ini kan menyangkut warga. Anak-anak sudah banyak kena dermatitis, tapi hasil pemeriksaan dan tindakan terkait kesehatan yang telah dilakukan, hasilnya belum maksimal,” jelas Utomo, yang baru dilantik ini.

 

Pekerja memasang dan mempersiapkan pengeboran tanah di sekitar area pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Lakardowo. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Logam berat

Selain mengambil sampel tanah untuk diuji di Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan ITS Surabaya, Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit) bersama tim LSM lingkungan Ecoton (Ecological Obsevation and Wetlands Conservation) juga mengambil contoh yang sama, untuk diujikan di laboratorium Black Smith Institute, Jakarta.

Manajer Riset Ecoton, Daru Setyo Rini mengatakan, uji laboratorium yang dilakukan Ecoton dan Pendowo Bangkit, bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya logam berat dalam tanah. “Black Smith Institute punya alat XRF yang bisa mendeteksi kadar logam berat dalam tanah.”

Hasil uji laboratorium ITS maupun Black Smith Institute, nantinya akan dipresentasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Perwakilan warga dan perusahaan juga diundang.

“Harapannya, pemerintah sendiri yang akan mengambil tindakan. Pemerintah punya kewenangan melakukan pengawasan, penindakan, penegakan hukum, dan sanksi administratif,” katanya.

Penanganan limbah B3, lanjut Daru, bukan hanya kewenangan pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk, melakukan sidak atau pemeriksaan, serta penindakan atau sanksi administratif bila terbukti melanggar izin maupun aturan lain.

“Perusahaan ini tidak memiliki izin penimbunan. Kalau terbukti, berarti melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 atau PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,” paparnya.

 

Contoh tanah hasil pengeboran, yang akan dibawa ke laboratorium ITS Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya, Manajer Development PT. PRIA Christine, saat ditemui di Surabaya, membantah perusahaannya melakukan pencemaran lingkungan. Alasannya, belum ada bukti yang mengarah pada tuduhan tersebut.

“Waktu sidang di PTUN, warga yang menggugat tidak dapat membuktikan tuduhannya. Mereka memilih mencabut gugatannya pada 2014 lalu,” kata Christine.

Bahkan, kesimpulan hasil uji laboratorium yang dilakukan KLHK, kata Christine, membuktikan bahwa pencemaran yang terjadi pada air sumur warga bukan dari PT. PRIA, melainkan aktivitas peternakan dan faktor alami batuan.

“Kalau pencemaran, seharusnya dengan bukti ini sudah cukup memuaskan,” ujarnya.

 

 

Exit mobile version