Mongabay.co.id

Vonis Hakim: 2 Tahun Penjara untuk Penjual Cula Badak Sumatera

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Erintuah Damanik   menjatuhkan   hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Suharto dan Herman, Senin (8/1/2018).

Suharto adalah mantan pasukan elit TNI, Kopassus berpangkat Kapten, yang merupakan pemilik satu buah cula badak sumatera. Sementara Herman merupakan agen yang mencari pembeli cula tersebut. Keduanya ditangkap pertengahan Agustus 2017 lalu, saat menunggu pembeli di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan,   melanggar pasal 40 ayat (2)   UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No 7/1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

 

Baca: Mau Jual Cula Badak Sumatera, Pasutri di Medan Tertangkap Petugas

 

Pertimbangan lain, perbuatan mereka mengancam keberlangsungan hidup badak sumatera yang terancam punah serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa dilindungi.

“Dari pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar undang-undang. Hal yang meringankan adalah kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa akan datang,” ucap Erintuah Damanik saat membacakan putusan tersebut.

 

Dua terdakwa perdagangan cula badak sumatera ini tertunduk lesu saat dihukum penjara 2 tahun, denda Rp100 dan subsider 3 bulan kurungan oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/1/2017). Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Septebrina Silaban, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Uara, yang menuntut kedua terdaksa 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim, sehingga putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga memerintahkan, barang bukti yang dikembalikan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PamGakkum LHK) Wilayah Sumatera segera dimusnahkan. Sedangkan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa barang bukti dan kedua terdakwa disita untuk negara.

 

Badak sumatera yang merupakan satwa langka dilindungi. Foto: Rahmadi Rahmad/Mongabay Indonesia

 

Sidang

Dalam dakawaan disebutkan, Suharto bersama Herman, Minggu (13 Agustus 2017) jam   10.34 WIB, dengan sengaja memperniagakan cula badak. Dari pemeriksaan, Herman HR Bin Harun yang pekerjaan sehari-harinya sebagai wiraswasta dan penjual barang antik, mengaku ditelepon seseorang berinisial A yang berdomilisi di Jambi. Pelaku mendapatkan cula badak dari pasangan suami istri atas nama Suharto Bin Kolot Hadi Sumarto, dan istrinya berinisial P, berdomilisi di Medan.

Suharto, saat dimintai keterangannya mengatakan, pada awalnya tidak ada niat menjual cula tersebut. Namun, saat Herman menemuinya di Medan, ia terbujuk untuk menjualnya. Suharto mengatakan, cula itu bukan miliknya melainkan punya seseorang bernama Syawal, warga Kota Tengi Tinggi, Sumut. “Syawal pinjam uang Rp2 juta, tapi saya hanya ada Rp1 juta. Dia memberikan cula tersebut sebagai jaminan.”

 

Ini dia cula badak sumatera yang diamankan dari tangan Suharto saat ditunjukkan di Maskas SPORC Brigade Macan Tutul, Marindal, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Saat ditanya apakah ia mengetahui cula   badak   merupakan bagian potongan tubuh satwa dilindung dan dilarang untuk diperjual belikan, Suharto mengaku tidak tahu. Namun, ketika ditanya mengenai dirinya mantan aparat negara yang harusnya mengerti perbuatan terlarang tersebut, dia enggan berkomentar.

 

Baca juga: Dicari! Sudirman, Tersangka Penyelundup Satu Ton Trenggiling di Medan

 

Yuyun Kurniawan, Rhino Conservation Specialist Sumatra – Kalimantan WWF Indonesia, sempat dipanggil majelis hakim untuk dihadirkan sebagai saksi ahli.   Dalam keterangannya, ia mengatakan, sesuai pengalaman dan pengetahuan yang didapatnya, dan berdasarkan referensi dapat dijelaskan bahwa morfologi bagian dari tubuh  badak   itu adalah cula.

“Bagian dari cula   badak   sumatera yang asli, ada di bawah atau dasar, serta   pada pangkalnya,” jelasnya.

Yuyun mengatakan pihaknya terus melakukan perhitungan dan kajian populasi   badak   sumatera liar di alam. Namun, sangat sulit menemukan dan memastikan berapa populasi sebenarnya, diduga tak lebih dari 100 individu. “Kantong populasinya ada di Sumatera dan Kalimantan,” tandasnya.

 

https://youtu.be/pCu0o4nGQRs

 

 

Exit mobile version