Mongabay.co.id

Kukang Kurus Tercabut Giginya Ini Dijual di Pasar Terbuka, Kok Bisa?

Pasar Wage di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, sesungguhnya hampir sama dengan pasar-pasar tradisional lainnya. Di salah satu sudutnya, ternyata ada pedagang yang memperjualbelikan satwa dilindungi, salah satunya adalah kukang (Nycticebus sp). Pedagang kukang sama sekali tidak takut meski satwa tersebut dilindungi.

Hingga akhirnya pada Selasa (13/2/2018), tim gabungan yang terdiri dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jateng wilayah Cilacap dan Polres Cilacap mendatangi pasar setempat. Petugas menggerebek pedagang yang menjual kukang. Selain itu, juga ditemukan lutung Jawa (Trachypithecus auratus).

Tersangka yang diketahui berinisial KS (47) warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas dibawa ke Polres Cilacap beserta barang bukti dua satwa yakni kukang dan lutung Jawa. “Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap KS yang merupakan penjual satwa di Pasar Wage Kesugihan, Cilacap. Kami juga menyita barang bukti berupa seekor kukang dan satu ekor lutung Jawa,” ungkap Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Djoko Julianto.

baca : Kasus Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masih Marak Terjadi

 

Polres Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) menggelar hasil operasi penyitaan kukang dan lutung serta menangkap satu tersangka pedagang dari Pasar Wage, Kesugihan, Cilacap, Selasa (13/02/2018). Foto : Polres Cilacap/Mongabay Indonesia

 

Kapolres mengatakan tim gabungan melakukan penggerebekan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada saat digelar operasi, ternyata memang benar ada pedagang yang memperjualbelikan kukang dan lutung Jawa. Secara khusus, kukang merupakan satwa yang dilindungi.

“Pedagang tersebut langsung dijadikan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, sejauh ini dirinya sudah mampu menjual 10 ekor kukang dan satu ekor lutung Jawa. Ia membeli dari pedagang lainnya. Untuk kukang, dia mengaku membeli dengan harga Rp75 ribu per ekor dan dapat menjual kembali dengan harga hingga Rp150 ribu per ekor. Sedangkan untuk lutung, dia membeli dengan harga Rp250 ribu dan menjualnya hingga Rp500 ribu,” jelas Kapolres.

Kukang merupakan primata yang dijuluki si malu-malu, dilindungi dengan Undang-undang (UU) No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dam Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah (PP) No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka polisi bakal menjerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi yang memperjualbelikan satwa dilindungi maksimal 5 tahun,” ujar Kapolres.

 

Suasana Pasar Wage, Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah. Terdapat perdagangan satwa termasuk satwa dilindungi di pasar tersebut. Foto : istimewa/Mongabay Indonesia

 

Di tempat yang sama, Pengendali Ekosistem Hutan Resor Konservasi BKSDA Jateng wilayah Cilacap Teguh Arifianto menyatakan bahwa tim gabungan bergerak setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. “Informasi awal dari masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait dan pada Selasa pagi melakulan penindakan,” ujar Teguh.

Ia mengatakan kalau hasil tangkapan tersebut tidak langsung dibawa ke habitatnya. Namun demikian terlebih dahulu ada upaya rehabilitasi terhadap satwa dilindungi tersebut. “Jadi nantinya, kita akan rehabilitasi terlebih dahulu, kalau kemudian dianggap sudah siap maka dilepasliarkan ke habitat aslinya. Prosedurnya semacam itu,” katanya.

baca : Kala Kukang Jawa dan Owa Makin Terancam

 

Kurus Memprihatinkan

Sementara dokter hewan dari Pusat Rehabilitasi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) drh Nur Purba Priambada menyatakan setelah melakukan pengecekan terhadap kondisi kukang sangat memprihatinkan, demikian juga dengan lutung.

“Kami mendapatkan informasi kalau ada penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan. Ternyata ada satu ekor kukang dan seekor lutung berhasil disita. Setelah kami melakukan pengecekan terhadap kondisi kedua satwa, kondisinya memang memprihatinkan,” ungkapnya.

 

Gigi kukang ini dicabut oleh pedagang satwa liar. Padahal, mencabut gigi kukang sama saja membunuhnya perlahan, karena kukang akan menjadi sakit karena infeksi yang timbul, serta kukang akan kesulitan makan. Foto: istimewa/Mongabay Indonesia

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter hewan YIARI, kukang kondisinya kurus, bahkan giginya telah dipotong sekitar 20 buah. Kukang termasuk kurus, karena seharusnya dalam kondisi normal kukang memiliki bobot antara 800-1000 gram, tetapi kenyataannya bobotnya hanya 700 gram.

Dengan kondisi seperti itu, maka sangat kecil kemungkinan kukang dapat bertahan hidup jika dilepasliarkan. Apalagi, giginya sudah tidak ada. Pemotongan gigi tersebut dilakukan untuk meyakinkan kepada pembeli kalau kukang sudah jinak. Padahal, dengan pemotongan gigi tersebut justru memunculkan masalah baru. Dari beberapa survei yang dilakukan, Kukang yang pindah dari penjual ke pemelihara hanya mampu bertahan sampai 6 bulan.

“Kukang ini butuh perawatan lebih lanjut, karena Kukang berjenis kelamin jantan tersebut kurus dan giginya telah dipotong. Bahkan ada 20 gigi yang dipotong sehingga menimbulkan infeksi. Dengan kondisi seperti ini, maka perlu adanya perawatan lebih lanjut di pusat rehablitasi kami,” tambahnya.

Kondisi lutung juga hampir sama, kurus. Di dalam kandangnya juga banyak kotoran, sehingga dimungkinkan mengalami diare. Khusus untuk Lutung, dia berharap direhabilitasi juga. “Kami merekomendasikan rehabilitasi di pusat rehabilitasi sekitar sini,” ujarnya.

baca : Mencabut Gigi Kukang Sama Saja Membunuhnya Perlahan

Nur Purba mengaku cukup kaget dengan adanya perdagangan satwa dilindungi secara terbuka di pasar. Padahal, saat sekarang sudah semakin sedikit orang memperjualbelikan di tempat umum, apalagi pasar terbuka seperti di Pasar Wage Cilacap itu. “Kami cukup kaget karena satwa itu diperdagangkan secara terbuka dan secara bebas. Padahal, biasanya mereka sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.

 

 

Berdasarkan data dari YIARI, perburuan dan perdagangan kukang masih terjadi karena banyaknya permintaan dari para pemelihara. Analisa perdagangan pada 2016-2017 diketahui kalau ada peningkatan perdagangan hingga 5% yang dilakukan oleh pedagang dan pemelihara. Hal itu terjadi, salah satunya karena penegakan hukum hanya dilakukan kepada pedagang atau bandar. Akibatnya rantai perdagangan terganggu, sehingga muncul kesempatan bagi pemburu untuk menawarkan langsung kepada pemelihara.

Selama 2016-2017, ada 2.904 individu kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Sebanyak 88% penjual kukang masuk kategori pemelihara dan pedagang. Dengan jumlah tersebut, maka asumsi kerugian negara dan biaya rehabilitasi mencapai Rp58 miliar. Sebab, biaya rehabilitasi kukang per satu individu mencapai Rp20 juta.

baca : Perdagangan Satwa Lewat Sosial Media Makin Menggila, Berikut Datanya

Pada pemantauan 2016-2017, ada 1.359 individu yang diperjualbelikan melalui Facebook dengan 1.070 akun penjual kukang. Tingginya perdagangan kukang secara ilegal dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap populasi Kukang di alam.

Apalagi berdasarkan studi International Union for Conservation of Nature (IUCN) selama 24 tahun terakhir, populasi kukang jawa mengalami penurunan 80%. Penurunan signifikan tersebut terjadi karena hilangnya habitat kukang akibat kerusakan hutan serta maraknya perburuan kukang untuk dijadikan hewan peliharaan.

 

Exit mobile version