Mongabay.co.id

Alih Fungsi Kawasan Hutan, Pemerintah Segel Belasan Bangunan dan Villa di Puncak

Foto: KLHK

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Jaksa Pengacara Negara, Kamis (1/3/18), menyegel 15 bangunan dan villa ilegal di Kecamatan Megamendung dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  dengan total luas 362 hektar. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung guna mengembalikan pada fungsi hutan lindung di sana.

”Tadi pemasangan plang oleh Jaksa Pengacara Negara di kawasan hutan seluas 368 hektar, yang selama ini dikuasai tak sah,”  kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK saat dihubungi Mongabay.

Penyegelan itu, katanya, merupakan penertiban dan pengamanan kawasan hutan sesuai putusan PN Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung sampai putusan MA. “Ini sangat penting untuk mengembalikan fungsi ekosistem di Bogor-Puncak-Cianjur.”

Sebelumnya PN Cibinong,  telah melakukan peneguran (aanmaning) kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tak sah itu.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, serta pemerintah Kabupaten Bogor.”

Dia bilang, seharusnya kawasan ini masuk kelola Perum Perhutani, tetapi fakta lapangan malah dalam kuasa pihak lain yang mengubah fungsi hutan.

Selanjutnya, pembongkaran 15 bangunan dan villa ini akan melibatkan Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kabupaten Bogor mengingat bangunan tak memiliki izin mendirikan bangunan.

Upaya pengembalian fungsi kawasan hutan ini, katanya, juga sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) yang menyatakan kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah.

Penyegelan ini, katanya, guna menjamin keberlangsungan keberadaan air, perlindungan kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi kawasan hulu (Bopunjur) dan hilir, termasuk Ibukota Jakarta.       

Indra Eksploitasia, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan, setelah penertiban tahap selanjutnya akan reboisasi dengan melibatkan masyarakat desa hutan melalui Kemitraan Kehutanan mulai tahun ini.

Dengan pola ini, katanya, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan dengan menanam komoditas tertentu yang dapat meningkatkan kesejahteraan dengan mempertahankan fungsi lindung dan ekologi.

 

Bebas bangunan

Kawasan hutan di Bogor-Puncak dan Cianjur seluas 49.000 hektar, 9.000 hektar KPH Bogor,  harus berada dalam kondisi tetap alami dan terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan dan villa ilegal.

Namun, Indra belum bisa mempublikasikan identifikasi bangunan ilegal yang berada di kawasan itu. ”Data kami sedang validasi,” katanya. Dia memastikan, luasan lebih besar dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Roy, sapaan akrab Rasio mengatakan, pengambilalihan lahan dari pihak lain ini tak mudah, perlu langkah persuasif dengan menemui seluruh pihak terkait. ”Saya harap penyegelan ini menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak lain yang menguasai lahan Perhutani,” katanya.

Dodi Arisandi, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengingatkan, penghancuran villa perlu segera karena kawasan hulu sebagai penyangga.

Dia berharap,  langkah ini bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat dan pemilik bangunan atau villa ilegal untuk mengembalikan lahan kepada pemerintah.

 

Foto utama: Tim KLHK dan Jaksa Pengacara Negara usai menyegel belasan bangunan dan villa di kawasan hutan yang berada di Puncak, Bogor. Foto: KLHK/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version