Mongabay.co.id

Belum Buka Data Penanganan Karhutla 2015, Warga Gugat Pemerintah

Presiden Joko Widodo, kala memantau perkembangan kebakaran hutan dan lahan di Pulang Pisau, Kalteng. Foto: Facebook Luhut Pandjaitan, Menkopolhukam

 

 

Masih membekas ingatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dahsyat pada 2015 yang terdampak bagi kesehatan jutaan warga, menelan korban jiwa, keragaman hayati sampai kerugian ekonomi. Hingga kini, pemerintah dinilai belum transparan membuka informasi dan data penanganan karhutla kepada publik. Masyarakat sipil pun mengajukan gugatan permohonan informasi kepada pemerintah lewat Komisi Informasi Pusat (KIP).

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla 2015 setara 32 kali Jakarta atau empat kali Pulau Bali, sekitar 2.089.911 hektar. Angka ini dirilis pada 20 Oktober berdasarkan data satelit Terra Modis dengan kerugian negara lebih Rp20 triliun.

Saat itu pula, untuk penanggulangan karhutla, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian karhutla. Ia upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran atau pemulihan hutan dan lahan serta koordinasi lintas sektoral. Juga peningkatan peran serta masyarakat atau pemangku kepentingan maupun mewujudkan penegakan hukum kepada pelaku kejahatan lingkungan.

Dalam Inpres ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan diperintahkan melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan pengendalian karhutla selain mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, maupun pemerintah daerah.

Meski demikian, selang tiga tahun berlalu, laporan ini belum juga dibuka kepada publik. Citra Hartati, selaku warga Indonesia, mengajukan permohonan sengketa informasi kepada KIP dan memasuki sidang keenam dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti, pada 17 April lalu.

Sidang dipimpin Hendra J Kede, Ketua Majelis KIP dengan anggota Cecep Suryadi dan Wafa Patria Umum. Pemohon diwakili tiga kuasa hukum, yakni Isna Fatima, Adriyanus Eriyan dan Marsya M Handayani. Termohon tak hadir dalam persidangan tanpa ada pemberitahuan.

Ketiga kuasa hukum membacakan pembuktian tertulis dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada majelis KIP. Sidang sebelumnya, termohon membawa surat penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kemenkopolhukam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. Hal itu, jadi dasar termohon menyatakan obyek sengketa merupakan informasi dikecualikan.

”Obyek sengketa adalah laporan, bukan surat, apalagi surat rahasia,” tulis Citra dibacakan kuasa hukum. Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia, laporan berbeda dengan surat. Menurut dia, informasi dikecualikan dalam penetapan 1/2008 adalah surat rahasia.

Data karhutla penting tercermin dari bukti yang dipaparkan peneliti dari Harvard John A. Paulson School of Engineering and Applied Sciences (SEAS), Department of Earth and Planetary Sciences, dan T.H Chan School of Public Health, berkolaborasi dengan Columbia University.

Mereka menyebutkan,  dampak karhutla, terutama kabut asap sejak 2012-2015 menyebabkan, 100.000 kematian dini. Tak hanya berdampak pada kesehatan manusia, juga aspek lingkungan hingga perekonomian.

Pada 20 April 2018, Majelis KIP menyebutkan,  telah memeriksa dokumen di Kemenpolhukam secara tertutup, baik bagi pemohon maupun publik.

Sebelum sidang berlangsung, Hendra J Dede, Ketua Majelis sudah menggelar sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan termohon.

Selanjutnya, pada 2 Mei 2018 diagendakan Majelis Hakim KIP membacakan putusan. Pada 23 April 2018, majelis meminta termohon dan pemohon mengirimkan kesimpulan sebelum putusan.

 

Foto utama: Presiden Jokowi bersama rombongan kala melihat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Foto: Facebook Luhut B Pandjaitan

Exit mobile version