Mongabay.co.id

KSP Minta Pemkab Fasilitasi Konflik Agraria di Desa Tiberias, Bolaang Mongondow

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan, menghadiri peringatan hari Kebangkitan Nasional di desa Tiberias, kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Minggu (20/5/2018). Kunjungan itu sekaligus menindaklanjuti laporan warga desa Tiberias terkait konflik agraria yang terjadi di sana. Dalam kesempatan tersebut, Abetnego meminta pemerintah kabupaten untuk lebih serius memperhatikan konflik agraria yang terjadi.

Dia berharap, keterlibatan pemerintah kabupaten dapat mencegah agar konflik tidak kembali terulang. Sebab, pada Selasa (2/5/2017) tahun lalu, terjadi pembongkaran pondok-pondok di kebun, tindak intimidasi dan kekerasan, serta aksi penangkapan terhadap 31 warga desa Tiberias.

Karenanya, menurut Abetnego, konflik agraria di desa ini menjadi salah satu persoalan yang jadi perhatian Presiden. Sejauh ini, berdasarkan laporan yang dia terima, terdapat sekitar 350 kasus konflik agraria dengan luasan lebih dari 200ribu hektar, dan melibatkan lebih 80ribu kepala keluarga.

“Terkait dengan itu, desa Tiberias menjadi penting,” kata Abetnego kepada Mongabay ketika ditemui di Manado, Senin (21/5/2018).

baca : Konflik Agraria, 31 Warga Desa Tiberias, Ditangkap, Bangunan Dibakar dan Tanaman Dirusak

 

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan, saat menghadiri peringatan hari Kebangkitan Nasional di desa Tiberias, kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Minggu (20/5/2018). Abetnego menyoroti tentang konflik agraria di desa Tiberias tersebut. Foto : warga desa Tiberias

 

Dia berharap, pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow mau melihat persoalan di desa Tiberias secara lebih serius. Serta mendekatkan proses penyelesaian konflik pada kerangka damai dan beradab. Sebab, masyarakat desa Tiberias dinilai sangat bergantung dengan tanah dan hasil-hasil kebun.

“Pemerintah daerah tidak bisa mengatakan masyarakat tidak sah atau tidak punya hak di situ. Jadi hal-hal ini perlu pertimbangan dan kami sedang mendorong perubahan ke arah sana. Karena, menang pun warga, pemerintah daerah perlu campur tangan untuk mengatur subjek dan objeknya. Kalau pun kalah, masyarakat mau ke mana? Mereka punya KTP dan warga negara yang sah.”

Dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat kabupaten, Abetnego menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, proses-proses komunikasi untuk menyelesaikan konflik agraria tidak diserahkan pada tingkat pemerintahan yang paling rendah, misalnya camat dan pemerintah desa. Sebab, hal itu dinilai tidak memberi hasil yang baik dan membuat pemerintah di tingkat paling bawah jadi tidak relevan.

Kedua, aparat keamanan mau lebih memperhatikan aspek-aspek psikologis dan persepsi masyarakat, serta memastikan konflik horisontal tidak terjadi. Ketiga, meminta pemerintah kabupaten untuk memperhatikan proses hukum.

“Misalnya, kalau dipanen terus oleh perusahaan, kemudian masyarakat menang, berarti perusahaan harus bayar. Dan, pemerintah bisa kena (sanksi hukum). Karena pemerintah terlibat mengawal proses itu. Bisa dituntut ganti rugi.”

baca : Warga Desa Tiberias Menang! PTUN Manado Batalkan IUP-B PT Malisya Sejahtera

 

Bangunan warga desa Tiberias yang diduga dirusak karyawan PT Malisya Sejahtera. Foto : warga desa Tiberias

 

Setelah kunjungan ke desa Tiberias, Abetnego berjanji akan mengkomunikasikan masukan dan informasi yang didapat pada kementerian terkait. Berdasarkan informasi yang dia terima, sertifikat Hak Guna Usaha PT Malisya Sejahtera diterbitkan oleh kantor pertanahan.

“Sementara, dari peraturan yang kami baca, di atas 25 hektar dan di bawah 200 hektar harusnya diterbitkan kanwil BPN. 200 hektar harus tanda tangan menteri. Ini juga perlu diperhatikan BPN. Jangan sampai di saat Presiden berupaya membereskan persoalan hukum dan administrasi pertanahan melalui sertifikasi, justru kredibilitas administrasi pertanahan kita negatif di masyarakat.”

“Intinya, kami tidak mau masuk terlalu dalam. Tapi, pada titik tertentu jika tidak ada perkembangan, kami akan intervensi. Kami yakin jika semua pihak berkomitmen dengan melihat aspek keberlanjutan dan keadilan, saya kira itu bisa diselesaikan oleh pemerintah dan warga,” pungkas Abetnego.

Sengketa agraria di desa Tiberias bermula pada 2001, ketika Badan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan sertifikat HGU atas nama PT Malisya Sejahtera. Perusahaan ini bergerak di bidang pengembangan kelapa hibrida, dengan luas lahan mencapai 177,1320 hektar.

Terbitnya sertifikat tersebut dianggap menyalahi prosedur dan hukum yang berlaku. Sebab, warga menilai, sertifikat HGU diterbitkan tanpa membuat terlebih dahulu pengesahan akta PT Malisya Sejahtera, pada Kementerian Hukum dan HAM.

baca : Konflik Lahan di Desa Tiberias, Bolaang Mongondow Berlanjut, Perusahaan Bongkar Pondok Warga

 

Bangunan milik petani warga desa Tiberias yang diduga dirusak karyawan PT Malisya Sejahtera. Foto : warga desa Tiberias

 

Polisi Masih Mengawal Perusahaan

 Abner Patras, warga desa Tiberias berharap, hadirnya utusan Presiden dapat memberi solusi atas konflik agraria, serta mendatangkan perubahan situasi di desa tersebut. Terutama, menyangkut keamanan dan kenyamanan warga. Sebab, selama ini, warga setempat mengaku kerap merasa terintimidasi dengan pengawalan aparat kepolisian pada aktifitas PT Malisya Sejahtera.

Ternyata, harapan itu belum bisa segera tercapai. Diceritakan Abner, tak berselang lama setelah kunjungan Abetnego, PT Malisya Sejahtera masih melakukan pemanenan yang dikawal aparat kepolisian. Disesalkan dia, aksi pengawalan itu, berbuntut rusaknya tanaman warga.

“Hari ini masih tegang, karena PT Malisya Sejahtera masih beraktifitas dan didampingi aparat kepolisian. Mereka merusak tanaman masyarakat dan memanen kelapa. Ada sprint (surat perintah tugas) dari Kapolres untuk menjaga kegiatan perusahaan,” ujar Abner ketika dihubungi Mongabay, Selasa (22/5/2018).

“Jadi, saya beserta masyarakat turun ke lokasi untuk melakukan pencegahan, supaya tanaman kami selamat. Setelah kami protes, pihak Polres baru bergerak. Kami pikir, karena sudah ada pertemuan (dengan KSP) Kapolres harusnya sudah melarang kegiatan,” tambahnya.

Padahal, warga berharap, berbagai pihak di tingkat kabupaten, mau menghormati proses hukum. Sebab, dalam beberapa waktu belakangan ini, warga desa Tiberias sudah mengajukan gugatan hukum atas sertifikat HGU dan IUP-B PT Malisya Sejahtera. Bahkan, kedua gugatan tersebut kini sudah sampai di tingkat Mahkama Agung.

PT Malisya Sejahtera jangan main hakim sendiri. Tahan diri dulu, supaya tidak terjadi konflik. Kita selesaikan di pengadilan, jangan di jalan,” kata Abner.

 

Pembongkaran Pondok di kebun merupakan buntut dari sengketa tanah antara warga setempat dengan PT Malisya Sejahtera. Foto : Warga Desa Tiberias

 

Theo Runtuwene, direktur eksekutif daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Utara menambahkan, pengawalan oleh aparat kepolisian pada aktifitas PT Malisya Sejahtera merupakan tindakan yang melanggar poin-poin rekomendasi perwakilan KSP.

“Karena, aparat sampai tadi pagi masih memprovokasi masyarakat lewat pengawalan pada perusahaan. Kami berharap, semua pihak mau menahan diri. Jangan sampai merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Atas persoalan ini, Walhi Sulawesi Utara berharap, pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mau memfasilitasi konflik agraria yang terjadi di desa Tiberias. Keterlibatan pemerintah kabupaten itu, diyakini menjadi jalan untuk mencegah konflik.

“Seharusnya, biarpun belum ada keputusan (MA), pemerintah kabupaten bisa memfasilitasi agar tidak terjadi gesekan di daerah. Saya khawatir, kalau terus dibiarkan, akan terjadi konflik,” papar Theo.

“Perusahaan minta warga tidak berkebun, tapi ini persoalan makan dan hidup warga desa Tiberias. Di mana lagi warga mencari uang untuk sekolahkan anak dan menafkahi keluarga? Bupati Bolaang Mongondow juga harus memikirkan itu,” pungkas Theo.

 

Exit mobile version