Mongabay.co.id

Ribuan Bayi Lobster Sitaan Polda Sultra Ini Kembali ke Laut…

 

 

Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu, menggagalkan upaya penyelundupan 5.000-an bayi {anakan}  lobster berbagai jenis dari Kota Kendari, Selasa (23/5/18). Anakan lobster ini dikemas dalam bungkusan plastik berisi air dan disimpan dalam koper.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lobster-lobster yang ditaksir senilai Rp1 miliar ini akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Halu Oleo.

Baca juga: Dengan Modus Baru, Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Makin Marak

Kompol Dolfi Kumaseh Kasubbid PID Polda Sultra, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai jual beli bayi lobster ini. Polisi langsung mengumpulkan informasi lebih lanjut dan menangkap dua pelaku, Herwin dan Zuri Andi.

“Bayi lobster biasa dikirim ke luar negeri. Hanya kami belum tahu apakah ini akan dibawa ke sana atau tidak. Ini rencananya dibawa ke Jakarta,” katanya.

Petugas juga mengamankan satu mobil pelaku kala membeli bayi lobster. Para pelaku, katanya, terancam Pasal 88 UU Nomor 31/2004 yang diubah jadi UU Nomor 45/2009.

“Saat ini, penyidik terus pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus. Belum semua terungkap. Para tersangka masih bungkam.”

 

 Lepas liar

Total anakan lobster sitaan sebanyak 5.214, terdiri dari jenis mutiara 4.750, batik 300, bambu 100, dan setan 64. Ukuran mereka rata-rata tiga cm. Setelah pengungkapan anakan lobster lalu dilepasliarkan di Pulau Bokori, Konawe.

Baca juga: Penyelundupan Lewat NTB Didominasi Benih Lobster

Kala pelepasliaran, diikuti berbagai instansi seperti Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Polda Sultra, Pemkot Kendari, Dinas Perikanan dan Kejaksaan.

 

Sesaat setelah penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

 

Menurut Dolfi, pelepasliaran sengaja di Pulau Bokori agar mereka bisa berkembang biak. “Pengawasan pemerintah juga mudah.”

Dia bilang, upaya penyelundupan bayi lobster bukan kali pertama.

“Sejauh ini sudah puluhan ribu bayi lobster berhasil diselamatkan,” katanya.

 

Mengapa terus terjadi?

Polisi menduga, bayi-bayi lobster ini akan dibawa ke Singapura, antara lain terindikasi dari alamat kedua tersangka yang berdekatan dengan Singapura. “Kedua tersangka ini dari Kepulauan Riau.”

Moh Abdi Suhufan,  Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia di Jakarta, belum lama ini mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, penyelundupan anakan lobster makin sulit dibendung.

Dia menilai, regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal larangan ekspor anakan lobster masih belum cukup efektif mengurangi eksploitasi lobster ilegal. Hal itu, katanya, terlihat dari nilai bayi lobster yang berusaha diselundupkan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Regulasi itu, adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 soal larangan penangkapan dan, atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus) dari wilayah Indonesia.

Berdasarkan data dia, sejak awal 2017-Juni 2017 ada 13 kali upaya penyelundupan dari berbagai daerah. Upaya penyelundupan bayi lobster yang berhasil digagalkan senilai Rp158 miliar.  Nilai itu, katanya, jauh lebih besar dari dua tahun sebelumnya, yakni 2015 (Rp27, 3 miliar)  dan 2016 (Rp71,7 miliar).

“Data ini hasil monitoring dari berbagai macam kasus yang digagalkan aparat terkait yaitu Bareskrim Polri, Badan Karantina Ikan KKP, dan kepolisian daerah seperti di Jawa Timur dan Lampung.”

 

 

Foto utama: Pelepasan bayi lobster di laut Pulau Bokori oleh Polda Sultra dan instansi terkait. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

Bayi-bayi lobster yang baru selesai dibuka dari plastik tempat penyimpanan. Foto:  Kamarudin/ Mongabay Indonesia

 

Pelepasan bayi lobster di laut Pulau Bokori oleh Polda Sultra dan instansi terkait. Foto: kamarudin/ Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version