Mongabay.co.id

Perlahan, Air Bersih Menjauhi Masyarakat Bandung

Di Kota Bandung, saat ini tidak semua warga bisa menikmati air bersih. Di Kelurahan Ciroyom misalnya, untuk memenuhi kebutuhannya, warga harus membeli air dari tukang jerigen keliling.

Dengan jumlah penduduk Bandung mencapai 2.4 juta jiwa, selama satu dekade terakhir, PDAM hanya mampu melayani pelanggan sejumlah 151.045 unit. Rinciannya, untuk golongan rumah tangga, pelanggan sosial, dan keran umum.

Seperti diketahui, Kota Bandung terbagi 6 wilayah dengan 30 kecamatan. Artinya, rata-rata jumlah penduduk di tiap wilayah sekitar 400.000 jiwa. Hampir di wilayah padat penduduk tersebut, terjadi krisis air.

“Air bersih mulai susah di Bandung,” ujar Emoh warga Banceuy, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung. “Kebutuhan air harian, saya mesti membeli minimal Rp10.000 untuk 2 atau 3 jerigen.”

Persoalan air memang tidak lepas dari perubahan wilayah. Menurut, T Bachtiar dalam Buku Bandung Purba, setidaknya pernah ada 18 situ dan 96 rawa di Kota Bandung. Hingga tahun 90-an, situ atau rawa tersebut masih dapat ditemukan. Ironis, kini tidak ada satu pun situ atau rawa tersisa akibat alih fungi lahan, bertambahnya penduduk dan pembangunan kawasan mewah.

“Krisis air sudah terasa oleh masyarakat Cekungan Bandung. Mata air pun hanya tinggal jejak yang terabadikan dalam toponimi/nama tempat, seperti Sekelola, Sekelimus, Sekebirus, dan lainnya,” tulis Anggota Masyarakat Geografi Indonesia dan Kelompok Riset Cekungan Bandung.

Untuk mengatasi persoalan air, Pemerintah Kota Bandung sebelumnya pernah mengembangkan MCK umum, terminal air, dan program terkait. Namun, lazimnya fasilitas umum, banyak yang tidak terjaga dari sentuhan limbah rumah tangga maupun industri. Berdasarkan pantauan Mongabay, sebagian fasilitas tersebut berada di kawasan padat dengan sanitasi minim. Keberadaanya juga sudah jarang ditemukan.

Baca: Wow… Penurunan Muka Air Tanah di Bandung Mencapai 75 Meter. Kenapa?

 

Air bersih merupakan potensi alam yang melimpah di hutan Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Situasi krisis air di Bandung, nyatanya sebanding dengan peningkatan lahan kritis akibat alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Kawasan ini merupakan perbukitan seluas 38.500 hektar dengan ketinggian 750 m dpl (meter diatas permukaan laut) yang menjadi penyangga Cekungan Bandung. Padahal, istilah orang Sunda menyebut Bandung dilingkung ku gunung atau Bandung dikelilingi pegunungan. Sejatinya, KBU masuk sub DAS Cikapundung yang bermuara di Sungai Citarum.

KBU sering menjadi sorotan ketika bencana banjir terjadi di Bandung. Data Walhi Jabar menunjukan, kawasan hutan yang menjadi resapan air, kini hanya tersisa 600 hektar.

“Sejak tahun 2000, kami menyoroti KBU. Sekarang, hutan berubah menjadi kawasan komersil dan pemukiman mewah. Selama itu, kerusakan lingkungan semakin masif,”  ungkap Direktur Eksekutif Walhi Dadan Ramdan.

Dadan menilai, risiko terjadinya banjir Kota Bandung masih tinggi mengingat kawasan kritis mencapai 20.000 hektar. Dampaknya, limpasan air mencapai 70 persen yang tadinya masih 40 persen. “Kita masih berhadapan dengan bencana. Selama alih fungsi dan kawasan kritis belum terselesaikan,” paparnya.

Baca: Citarum Sebagai Sumber Air Potensial, Bisakah Diandalkan?

 

Di Atambua, Nusa Tenggara Timur, masyarakat harus berjalan jauh untuk mendapatkan air bersih. Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Penyelamatan air

Isu penyelamatan air telah diimbangi beragam peraturan yang jelas. Ada UU Pekerjaan Umum No.  28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah mengamanatkan pentingnya keseimbangan antara aspek pembangunan dan lingkungannya.

Ada pula UU No. 74 Tahun 2002 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan yang mewajibkan agar dalam pengelolaan sumber daya air maupun jalan sungguh-sungguh memperhatikan kelestarian lingkungan.

Penataan ruang juga diatur UU No. 26 Tahun 2007 yang menjadi payung hukum dalam menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang baik skala kawasan wilayah maupun konsep perencanaan. Bersinergi antara perencanaan dan teknologi yang menghemat sumber daya alam, energi, dan biaya.

Baca juga: Indonesia Negeri Tropis, Tapi Krisis Air Bersih di Kawasan Pesisir Terjadi?

 

Sungai Citarum, bisakah airnya dimanfaatkan sebagai sumber air bersih? Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Denny Zulkaidi, berpandangan aturan-aturan yang ada belum sepenuhnya komperhensif. Persoalan paling utama dari kacaunya KBU adalah tidak adanya rencana detil tata ruang (RTR) di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terlebih, KBU merupakan kawasan strategis provinsi (KSP). Sejatinya, yang bertanggung jawab penuh adalah provinsi karena KBU berada di empat kabupaten/kota, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Denny menyebut, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008 yang direvisi dengan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang pengendalian pemanfaatan ruang di KBU, sedikit banyak telah menjawab persoalan yang terjadi.

“Dengan catatan, agar rencana pemanfaatan lahan lebih akomodatif dan dinamis, perlu dipahami mengenai kewenangan lintas kabupaten/kota dengan provinsi. Aturannya sudah dibuat, meski belum lengkap tetapi bila dijalankan sudah membantu,” terang Denny.

 

Alih fungsi hutan yang terus terjadi di Kawasan Bandung Utara. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Di lain sisi, bergulir juga wacana perluasan Tahura Djuanda yang dinilai menjadi solusi konkrit untuk menyelamatkan kawasan hutan. Dengan luas 800 hektar, tahura dapat dikembangkan sebagai upaya memperluas hutan lindung ataupun hutan konservasi.

Wacana itu ditanggapi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) sebagai rencana bagus. Menurut Aher, perlu dilakukan tahapan konsolidasi dulu sebelum direalisasikan. Mengingat, tahura merupakan tanah negara yang hak pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Tapi ini perlu juga persetujuan berbagai pihak. Bila masyarakat menjual lahan ke pemerintah untuk kemudian di hutankan kembali. Termasuk dukungan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk pengalokasian dana (reboisasi),” tandasnya.

 

 

Exit mobile version