Mongabay.co.id

Hutan Lindung Batutegi Dirambah Memang Terbukti

 

Hutan Lindung Batutegi yang berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung, memang menghadapi ancaman. Tiga tahun terakhir, kawasan seluas 58 ribu hektar ini tidak pernah sepi dirambah.

Kamis siang, rumah Karisman yang berada di Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, itu ramai. Sejumlah orang berpakaian seragam dilengkapi senjata berkumpul. Mereka adalah satuan polisi hutan (Polhut) dari seluruh resort wilayah konservasi Hutan Lindung Batutegi Lampung, yang bersiap melakukan patroli gabungan.

“Patroli potensi ancaman di kawasan Hutan Lindung Batutegi segera dilakukan. Kami berkumpul untuk memberikan arahan sekaligus pembagian tugas,” jelas Karisman, pertengahan Mei 2018.

Karisman, koordinator patroli lapangan ini menerangkan, patroli gabungan merupakan instruksi langsung dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Batutegi. Misinya adalah menindaklanjuti sejumlah laporan adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan.

“Dua target utama kali ini, mengejar perambah dan penambang emas ilegal,” katanya.

Usai pengarahan, tim polhut bergegas ke Resort Way Waya, Sumber Bandung, Kabupaten Pringsewu. Di lokasi itu, diduga ada pembukaan lahan dalam kawasan.

Baca: 26 Individu Kukang Sumatera Dilepasliarkan di Batutegi Lampung

 

Kukang sumatera yang dilepaskan ke alam liar. Foto: IAR Indonesia

 

Kepala Resort Way Waya, Yudi Sanusi yang ikut dalam patroli mengatakan, pihak pengelola lahan garapan mengaku sudah mengantongi izin. Meski begitu, KPHL tetap menelisik keabsahan surat izin tersebut. Terlebih, lahan garapannya hingga kini belum memiliki batas wilayah yang jelas.

“Total luas lahan yang dibuka sekitar 30 hektar. Berdasarkan informasi, akan dijadikan lahan produksi. Kami meninjau langsung untuk verifikasi izin dan batas wilayah,” tuturnya.

Dalam giat patroli ini, Yudi bersama tim polhut mengambil titik koordinat di setiap sudut wilayah garapan yang selanjutnya diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk dianalisis lebih lanjut. Langkah ini diambil atas arahan dinas, diduga lahan itu tidak sesuai izin dan terindikasi melanggar batas hutan lindung.

“Apabila ditemukan pelanggaran, akan diproses hukum.”

Dalam patroli gabungan ini juga polhut menemukan pertambangan emas ilegal. Sisa-sisa lubang galian tambang, menganga di sejumlah titik. Lubang galian itu, rata-rata dalamnya berkisar puluhan meter lebih.

Tim tidak menemukan pelaku, hanya ada buku catatan, mesin genset, telepon genggam, sepeda motor, dan peralatan operasional lainnya yang disita sebagai barang bukti.

“Kami menduga, mereka sudah mendengar operasi ini. Guna mencegah mereka kembali beraksi, seluruh barang bukti kami musnahkan di lokasi,” terang Yudi.

 

Tapir, satwa liar yang hidup di hutan. Foto: Dok. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Sumatera Selatan – Bengkulu Balai Besar TNKS

 

Terpisah, Kepala KPHL Batutegi, Roechyansyah membenarkan adanya perambahan dan pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan Lindung Batutegi.

Pembukaan lahan diketahui dari laporan awal mengenai penebangan liar. Totalnya, 20 hingga 30 kubik terdiri dari kayu berbagai jenis. Berdasarkan informasi itu, tim patroli menelusuri siapa pemiliknya dan izin apa yang digunakan.

“Tim saya minta turun ke lokasi, mengumpulkan informasi sebanyaknya. Temuan itu disampaikan ke dinas untuk tindak lanjut.”

Terkait tambang emas ilegal, menurut dia, sudah diketahui juga kegiatannya. Hanya, setiap kali disambangi, tim tidak berhasil menemukan pelaku, cuma barang bukti yang didapat. Tindakan tegas akan dilakukan untuk menertibkan kegiatan ilegal ini.

Setiap bulan, patroli dilakukan sebagai upaya pencegahan. Tim patroli mencatat temuan yang dilengkapi dengan foto dan titik koordinat. “Hal ini sangat membantu, memetakan potensi kawasan, hidupan liar, dan tingkat keterancaman hutan,” jelasnya.

 

 

Beruang madu (Helarctos malayanus). Foto: Ridzki R. Sigit/Mongabay Indonesia

 

 

Potensi

Hutan Lindung Batutegi mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Hutan ini juga menjadi daerah aliran sungai (DAS) prioritas di Lampung, karena fungsinya sebagai catchment area untuk bendungan Batutegi, sumber air irigasi. Hutan lindung ini ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.650/Menhut-II/2010 tahun 2010.

Robithotul Huda, Manajer Program International Animal Rescue (IAR) Indonesia, mengatakan kawasan Hutan Lindung Batutegi menyimpan potensi keanekargaman satwa, terutama di blok inti. Hal ini diungkapkannya berdasarkan survei biodiversitas yang dilakukan IAR Indonesia di 2017.

“Hasil survei menunjukkan, ada 8 jenis primata yang 6 diantaranya masuk kategori dilindungi. Berikutnya, ada 11 jenis reptil dan amfibi, 15 perjumpaan dengan mamalia, dan 80 jenis burung yang teridentifikasi,” paparnya baru-baru ini.

 

Lubang galian tambang yang ditemukan Polhut di Hutan Lindung Batutegi pada patroli gabungan. Foto: Reza Septian/Mongabay Indonesia

 

Huda menyebutkan jenis primata itu adalah siamang (Symphalangus syndactylus), simpai (Presbytis melalophos), kukang sumatera (Nyticebus coucang), owa ungko (Hylobates agilis), tarsius (Cephalopachus bancanus), lutung (Trachypithecus cristatus), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan beruk (Macaca nemestrina).

Jenis satwa lainnya adalah kambing gunung (Capricornis sumatraensis), beruang madu (Helarctos malayanus), kucing emas (Pardofelis temninckii), dan tapir (Tapirus indicus).

 

Peta kawasan Hutan Lindung Batutegi. Sumber: KPHL Batutegi

 

Dia menambahkan, selain inventarisasi potensi keanekaragaman hayati, hasil survei ini juga diharapkan menjadi rekomendasi untuk pengelolaan dan strategi konservasi kawasan yang tepat.

“Seluruh satwa beserta habitatnya harus dijaga, terutama dari ancaman pemburu dan perambah kawasan,” tandas Huda.

 

 

Exit mobile version