Mongabay.co.id

Sebanyak 27 Penyu Hijau Ditemukan Sebelum Diperdagangkan. Bagaimana Nasibnya?

Penyu-penyu hijau ini diikat siripnya sejak ditangkap sampai dikapalkan, dan ditemukan di sebuah rumah di Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali barat. Kedua flipper depan dilubangi agar mudah diikat.

Demikian kondisi yang nampak mata melihat 27 penyu hijau ini saat ditemukan pada Senin (04/06/2018) malam di sebuah rumah warga, Muhamad (57) sekitar pukul 21.30 WITA. Sebuah tim dari Polres Jembrana menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti penyu-penyu ini ke kantor polisi. Kemudian para penyu dipindahkan area kelompok konservasi penyu Kurma Asih di Perancak, sekitar 30 menit dari lokasi rumah tersangka.

Di sini, penyu-penyu yang sebagian berukuran orang dewasa ini diukur dan ada relawan dokter hewan yang melakukan pemeriksaan. Kolam-kolam Kurma Asih tak kuasa menampung seluruh penyu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Soai menyebut tersangka mengaku akan menjual penyu-penyu hidup yang didapatkan di Madura ini ke Kota Denpasar. “Kami mendapat info pelaku menyimpan penyu lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya.

baca : Penyelundupan Penyu Hijau ke Bali Kembali Marak

 

Seorang relawan dari kelompok konservasi Kurma Asih sedang menyiram penyu dengan air untuk mengurangi dehidrasi saat berada di kantor polisi Jembrana, Bali. Sebanyak 27 ekor penyu disita oleh petugas dari seorang warga bernama di sebuah rumah warga, Muhamad (57) di Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali barat, pada Senin (04/06/2018) malam. Foto: Kurma Asih/Mongabay Indonesia

 

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat (4) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara serta denda Rp100 juta. Tersangka yang baru ditangkap satu orang. Tersangka disebut sudah pernah melakukan perdagangan penyu dan baru ketahuan sekarang.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali I Ketut Catur Marbawa menyebut pihaknya sedang menunggu laporan kondisi satu persatu penyu sebelum memutuskan untuk melepaskan kembali ke laut (release). “Belum bisa release, lebih cepat lebih baik biar tidak stres. Perlu 1-2 hari. Yang sehat di-release, kalau parah diobati. Per individu seperti apa,” ujarnya.

Usai ditempatkan sementara di Kurma Asih, ada kemungkinan diseberangkan ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) di Nusa Penida. Perlu diangkut kapal laut dari Jembrana menuju ke arah Timur di pulau Nusa Penida. Menurut Catur, sudah pernah ada penyu dari Kurma Asih yang dipindahkan ke PRS karena di sana ada dokter hewan dan sudah sering melepaskan penyu setelah dirawat.

Menurutnya PRS yang berlokasi di Toyapakeh ini sudah mengantongi izin dari BKSDA pada 2017 dan sudah beberapa tahun ini melakukan rehabilitasi. Sebelum dilepas, Catur juga menyebut ada rencana memberi tag (tagging) atau penanda pada penyu-penyu ini jika sudah sehat. Jika ditemukan kembali, bisa ditelusuri dan diidentifikasi dari tag yang terpasang.

baca : Penyu Dewasa Dipotong, Lebih dari 600 Kilo Daging Diselundupkan ke Bali

 

Seorang relawan dari kelompok konservasi Kurma Asih sedang mengukur panjang karapas penyu sitaan. Sebanyak 27 ekor penyu disita oleh petugas di sebuah rumah warga bernama Muhamad (57) di Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali barat, pada Senin (04/06/2018) malam. Foto: Kurma Asih/Mongabay Indonesia

 

Sejumlah relawan dari Indonesia Aquatic Megafauna (IAM) Flying Vet, sebuah koalisi dokter hewan penanganan satwa laut terdampar ke Jembrana bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Dua tim medik veteriner yang melakukan pemeriksaan adalah Ida Ayu Dian Kusuma Dewi dan Fidry Rahmanda Ikhwan.

Dari hasil pemeriksaan IAM Flying Vet di Kurma Asih disebutkan penyu-penyu ini terdiri dari 2 ekor jantan dan 25 ekor betina. Rentang panjang lengkung karapas (CCL) yakni 55-102cm dan lebar lengkung karapas (CCW) yakni 51-90,5cm.

Temuan abnormal yang didapat dari hasil pemeriksaan fisik awal di antaranya luka tusuk pada flipper depan seluruh penyu akibat ikatan benang nylon monofilamen 2-4mm. Kemudian abrasi pada kulit yang sifatnya ringan pada 8 ekor penyu. Selanjutnya prolapsus rektum pada 6 ekor penyu, yang mungkin diakibatkan oleh penempatan penyu di luar air dalam waktu lama, atau obstruksi usus.

Temuan lainnya yakni sebanyak 18 ekor penyu yang sudah diletakkan dalam kolam bergerak aktif. Berdasarkan hasil diatas, dapat disimpulkan bahwa penyu-penyu tersebut berada dalam keadaan sehat, dengan tingkat dehridrasi yang relatif ringan hingga sedang.

Dari situasi itu, rekomendasi yang diberikan adalah penyu yang masih bergerak aktif dan buoyancy yang baik harus segera dilepasliarkan. Penyu-penyu yang menderita prolapsus harus segera diletakkan di dalam kolam untuk kemudian dilepasliarkan agar tidak memperparah tingkat dehidrasi dan prolapsus.

baca : 5 Penyu Mati Mengenaskan di Jembrana. Ada Apa?

 

Seorang relawan dokter hewan dari IAM Flying Vet mengukur dan memeriksa serta memberikan rekomendasi sebagian penyu sitaan dilepaskan segera. Sebanyak 27 ekor penyu disita oleh petugas dari seorang warga bernama di sebuah rumah warga, Muhamad (57) di Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali barat, pada Senin (04/06/2018) malam. Foto: BPSPL Denpasar/Mongabay Indonesia

 

Dampak Perdagangan

Selain penyu hijau (Chelonia mydas), ada beberapa jenis penyu yang juga dilindungi, yakni penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu tempayan (Caretta-caretta) dan penyu pipih (Natator depressa).

Dari data kasus catatan BKSDA rekapitulasi register barang bukti sampai 23 Mei 2018, ada sejumlah kasus penyerahan satwa dan produknya dari warga. Misalnya Tengkorak Landak, Tengkorak Kera, Kucing Hutan, Batu Laga, Komodo, Merak, Rangkok, Kijang, Bangau Tongtong, Landak, Merak, Elang Paria, Nuri Merah Kepala Hitam, Candrawasih merah, dan lainnya.

Sebuah laporan tesis mencoba mengevaluasi tugas pengawasan dan penindakan aparat keamanan. Berjudul Implementasi Tugas dan Wewenang Penyidik terhadap Perlindungan Penyu Hijau (Studi Kasus di Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Bali) oleh Budi Prasetyo, Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar, 2014.

Implementasi tugas dan wewenang Penyidik Dit Pol Air terkait perlindungan terhadap penyu hijau belum berjalan secara optimal. Faktor penghambat terkait jumlah personil yang terbatas serta sarana dan fasilitas yang berhubungan dengan minimnya jumlah kapal.

Faktor penghambat eksternal berupa cuaca dan kondisi perairan, juga menjadi penghambat kinerja Dit Pol Air, sehingga penegakan hukum di perairan tidak berjalan secara maksimal. Faktor pendukung dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Penyidik Dit Pol Air di antaranya adalah faktor Undang-undang dan faktor kebudayaan.

baca : Sita 51 Penyu Hijau, Kapolda: Bali Target Penyelundupan

 

Penyu-penyu sitaan yang bisa menikmati air laut di kolam. Sebanyak 27 ekor penyu disita oleh petugas dari seorang warga bernama di sebuah rumah warga, Muhamad (57) di Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali barat, pada Senin (04/06/2018) malam. Foto: BPSPL Denpasar/Mongabay Indonesia

 

Kesimpulannya, dalam menunjang tugas dan wewenangnya terhadap perlindungan penyu hijau dan penegakan hukum di wilayah perairan, perlu adanya penambahan jumlah personil dan memperbanyak kapal patroli polisi. Kemudian koordinasi penyidik Dit Pol Air dengan penyidik dari instansi samping harus berjalan harmonis agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Juga membangun kerjasama yang baik antar sub sistem peradilan pidana (kejaksaan, kehakiman, Lembaga Pemasyarakat dan advokat) sehingga terbangun suatu sistem peradilan pidana yang terpadu.

Sementara hasil penelitian oleh Maulid Dio Suhendro tentang investigasi genetika Penyu Hijau pada 2017 memperlihatkan 136 sampel yang diselundupkan ke Bali pada 2015-2016 berasal dari setidaknya 30 titik sarang peneluran penyu dunia. Apa dampak penelusuran asal usul penyu ini? Salah satunya, perdagangan illegal ke Bali akan berdampak pada populasi penyu yang bertelur di Indonesia dan negara lain seperti Australia, Malaysia, negara Pasifik Barat, dan lainnya.

Penyu dikenal sebagai satwa laut bermanfaat dan unik, misal menemukan kembali tempatnya menghirup udara pertama di alam. Nah ini terjadi ketika para penyu dewasa ini hendak bertelur. Rata-rata mendarat di pesisir tempat ia ditetaskan walau dibesarkan di lautan bebas.

Perburuan penyu dan telurnya terjadi hampir di seluruh wilayah Republik Indonesia (Adnyana, 1998), dan Pulau Bali adalah salah satu pusat perdagangan illegal satwa ini, dengan target utama penyu hijau. Di masa lalu, sampai tahun 2000, tingkat perdagangan penyu hijau di Pulau Bali dilaporkan mencapai angka 30.000 ekor per tahun (Adnyana 2002).

Kolaborasi kampanye multi-pihak yang dilakukan berbagai institusi belum berhasil menghentikan aktivitas illegal ini, walaupun intensitasnya secara substansial bisa diturunkan. Suatu survey yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana pada akhir 2009 – awal 2010 yang lalu menunjukkan bahwa perdagangan penyu di Pulau Bali masih terjadi, dan melibatkan lebih dari 60 ton daging penyu per tahun yang setara dengan lebih dari 2000 individu penyu (Adnyana et al, 2010).

 

Exit mobile version