Mongabay.co.id

Menanti Penguatan Aturan soal Sampah Plastik

Sejumlah warga terlihat mencari sampah di tempat pembuangan sampah (TPA) Kaliori, Banyumas,Jateng, yang kembali dibuka pada pekan lalu. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

“Pakai kantong plastik add RM0,25.” Begitu bunyi pengumuman yang terpampang di depan salah satu gerai makanan terkenal di Kuala Lumpur, Malaysia, awal April lalu.

Saya lihat para pengunjung jarang sekali mau membungkus makanan dengan plastik. Kebanyakan mereka makan di tempat. Pemandangan serupa saya temukan hampir di setiap saya berbelanja, termasuk di gerai peritel kecil. Ada peritel masih sediakan plastik, konsumen akan mereka tanya dulu mau pakai plastik—dengan tambahan biaya– atau bawa kantong sendiri.

Ketika saya berbelanja di salah satu swalayan besar di negara bagian itu, tak ada pakai kantong plastik lagi. Mereka menyediakan tas non plastik berkualitas bagus dengan harga per lembar RM1.

Bagi yang tak membawa tas dari rumah, otomatis akan menggunakan tas dari swalayan dengan konsekuensi mengeluarkan anggaran tambahan.

Malaysia, bikin aturan larangan gunakan kantong plastik selama setahun di beberapa daerah, seperti Kuala Lumpur, Selangor, Putrajaya, Melaka dan Johor. Uji coba ini setahun, sebelum berlaku secara nasional. Tampaknya, aturan ini bakal lebih kuat di bawah Perdana Menteri, Mahathir Mohamad, jika merujuk ucapan-ucapannya soal ini.

Kebijakan semacam ini, ‘memaksa’ masyarakat lebih sadar tak gunakan plastik walaupun sebagian mereka dengan pertimbangan awal soal anggaran.

Indonesia, pernah bikin kebijakan hampir sama pada 2016, beberapa kota jadi wilayah uji coba tiga bulan penerapan kantong plastik berbayar bagi para peritel. Bahkan, Kementerian Keuangan, sempat berinisiatif menyusun insentif dan disinsentif terkait sampah plastik ini.

Sayangnya, beragam kebijakan ini seakan hilang pelahan padahal lumayan memberikan dampak pengurangan konsumsi plastik dan mulai mendorong kesadaran masyarakat.

”Sekarang tidak tahu (aturan kantong plastik berbayar) itu sudah terlupakan atau terabaikan begitu saja. Awalnya,  baik bisa mengedukasi saya agar paksa bawa kantong,” kata Debby Rakhmawati, pegawai swasta di Jakarta.

Dia menyayangkan, kebijakan kantong plastik berbayar tak lanjut, hanya uji coba. Waktu tiga bulan, katanya, masih belum cukup membuat kesadaran di masyarakat.

Debby menyadari, plastik sangat berbahaya. ”Kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan, masih jarang melihat iklan masyarakat tentang bahaya plastik.”

 

Seorang pemulung mengumpulkan plastik dari sampah di perairan Teluk Manila, Filipina pada 30 Juli 2012. Foto : Erik De Castro/Reuters/blueocean.net

 

 

***

Sampah plastik jadi salah satu isu penting dan jadi perhatian dunia. Bahkan tema Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni lalu,”Beat plastic pollution.” Pemerintah Indonesia menerjemahkan dengan tema nasional, ”Kendalikan sampah plastik.”

Indonesia, memang salah satu ‘produsen’ sampah plastik dunia. Ia jadi ancaman besar, baik di darat maupun lautan.

Pada 2018, timbunan sampah di Indonesia,  diprediksi sampai 66,5 juta ton. Jika tak ada upaya pengurangan, bakal naik sampai 70,8 juta ton pada 2025. Pada 2015, Indonesia hasilkan sampah 3,2 juta ton, sebanyak 1,29 juta ton ke laut.

Data World Bank mencatat,  setidaknya 52% dari komposisi sampah plastik di laut dari manufaktur plastik. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secara nasional total timbunan sampah plastik 16%, dalam 10 tahun terakhir, kurang lebih 9,8 miliar lembar kantong plastik dipakai masyarakat Indonesia.

Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sambah, Bahan Beracun Berbahaya (B3) dan Limbah B3 KLHK menyebutkan, peningkatan sampah plastik di Indonesia karena pola konsumsi masyarakat, berasal dari kemasan makanan, minuman, kantong belanja hingga tempat membungkus barang lain.

”Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik dipakai masyarakat Indonesia setiap tahun. Hampir 95% plastik jadi sampah atau kurang dari 10% didaur ulang.”

Dalam upaya pengurangan dan pengelolaan sampah plastik ini, pemerintah menargetkan 100% sampah terkelola dengan baik pada 2025, yakni 70% penanganan sampah dan 30% pengurangan sampah.

Komitmen ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97/2017 soal kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Mengatasi masalah sampah plastik, katanya, memang perlu dukungan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta.  ”UU berbicara kewenangan di pemda, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan. Yang harus dilakukan dorongan ke pemda agar banyak inisiatif,” katanya.

Komitmen kepala daerah, katanya, jadi sangat penting dalam penanganan sampah, mulai sarana-prasarana hingga peningkatan kesadaran masyarakat.  Pemda pun diminta mewujudkan komitmen ini dalam kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga, termasuk sampah plastik.

Hingga kini, wilayah yang sudah memiliki komitmen pelarangan kantong plastik, di Balikpapan, Badung (Bali), dan Banjarmasin. Menyusul , Cimahi (Jawa Barat), Malang (Jawa Timur), dan Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah).

Tiza Mafira, Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik mengatakan, soal pengurangan kantong plastik perlu penanganan lebih serius. ”Jika (pengurangan kantong plastik KLHK) saat ini fokus sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, menurut saya itu baik, tapi perlu kebijakan peningkatan kesadaran masyarakat,” katanya.

Sebenarnya, uji coba kebijakan kantong plastik berbayar pada 2016 membuktikan penurunan timbunan sampah plastik rata-rata 25%,  dan 67% warga setuju membawa kantong plastik sendiri.

Bahkan, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik,  menghitung terjadi penurunan 55% sampah kantong plastik pada tiga bulan masa uji coba. Selanjutnya, ada perpanjangan kebijakan selama tiga bulan meski tidak semua peritel melaksanakan, pada masa itu terjadi kenaikan kembali hampir 14%.

Menurut Tiza, pengelolaan sampah plastik di Indonesia dinilai masih belum menyeluruh alias berpencar-pencar. Untuk itu, katanya, perlu ada sinergi antar kementerian dan lembaga dalam pengaturan pengelolaan sampah plastik.

 

Penanganan sampah. Tumpukan sampah plastik yang dibawa pasien. Kini tersimpan di bank sampah dan sesekali diambil pengepul sampah plastik. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

 

Diinsentif bagi produsen

Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, pemerintah perlu serius melawan sampah plastik dengan membuat kebijakan teknis yang mengatur kewajiban perusahaan (produsen) mengurangi penggunaan plastik. Baik, bagi pemegang merek, pelaku usaha ritel, dan pelaku usaha jasa makanan dan minuman.

ICEL menilai,  perlu ada kebijakan yang mengatur teknis disinsentif bagi produsen, pemegang merek dan pelaku usaha ritel modern, pusat perbelanjaan, jasa dan makanan.

Regulasi yang dimiliki pemerintah dalam langkah-langkah pengurangan sampah bagi produsen dinilai masih belum mengatur khusus.  Antara lain, Perpres Nomor 97/2017 dan PP 81/2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Regulasi ini masih bersifat alternatif tanpa ada ketentuan jelas tentang kriteria bagi produsen yang mendapatkan kewajiban untuk pengurangan sampah seperti pembatasan timbunan, pendauran ulang, atau pemanfaatan kembali sampah,” kata Ohiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim ICEL.

Pemerintah, katanya,  juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan, pemberlakukan insentif dan disinsentif, serta penegakan hukum bagi pelaksanaan kebijakan-kebijakan terobosan ini.

Pemerintah,  perlu menerbitkan rencana aksi nasional penanganan sampah plastik di laut meliputi pembagian tanggung jawab dan rencana program jelas antarinstansi pemerintah pusat dan daerah baik darat, pesisir dan pulau-pulau kecil maupun laut. Juga produsen dalam upaya pengurangan sampah di laut, aksi pengawasan dan penegakan hukum bagi produsen dan pemerintah daerah.

“Tanpa rencana aksi detil dan terukur, beat plastic pollution yang digadang-gadangkan pemerintah akan berakhir pada penumpukan sampah plastik yang lebih tinggi dan polusi laut makin parah,” kata Ohiongyi.

Jadi, bagaimana kelanjutan pengelolaan sampah plastik di Indonesia?

 

Keterangan foto utama:

Salah satu produk kelompok Ito Bersatu dari Kota Makassar, Sulsel, berupa alas atau baki untuk kelengkapan pesta. Ada juga wadah untuk toples dan botol minuman, berharga Rp75 ribu hingga seratusan ribu rupiah. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia
Exit mobile version