Mongabay.co.id

Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara

Perkebunan kelapa sawit milik PT. SPS 2. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Akibat membakar hutan gambut Rawa Tripa untuk perkebunan kelapa sawit di Kebupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, PT. Surya Panen Subur (SPS) II divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Selain memasukkan tiga pejabat perusahaan tersebut ke penjara, Mahkamah Agung juga mewajibkan PT. SPS II membayar denda Rp3 miliar.

Terkait keputusan Mahkamah Agung tersebut, pada 25 Juni 2018, Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan eksekusi. Hukuman pidana badan telah dilakukan kepada penanggung jawab lapangan PT. Surya Panen Subur, Anas Muda Siregar, dengan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Aceh Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro menyebutkan, Anas Muda Siregar datang ke kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya setelah panggilan kedua. Anas Muda terbukti dan bertanggung jawab membuka lahan dengan cara membakar yang dilakukan berlanjut. Dia dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara.

“Saat datang, dia ditemani dua penasehat hukum. Dia telah diperiksa kesehatannya di RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, sebelum dibawa ke Lapas Kelas II B Meulaboh,” ungkap Sri Kuncoro.

 

Perkebunan kelapa sawit milik PT. SPS II. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sri Kuncoro menambahkan, dua terpidana lain, Eddy Sutjahyo Busiri, mantan Presiden Direktur PT. SPS,  dan Ir. Marjan Nasution, administrator PT. SPS belum bisa dieksekusi karena masih dalam pengawasan dokter.

“Selain itu, Eddy Sutjahyo Busiri dan Marjan Nasution masih ada jadwal medical check up kesehatan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rahmad Ridha pada 24 April 2018 menjelaskan, setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung, Kejari Nagan Raya menyurati PT. Surya Panen Subur untuk segera menjalankan putusan tersebut.

“Surat pemanggilan pertama untuk terpidana individu maupun korporasi kami kirim 8 Maret 2018. Kami minta mereka mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” terangnya.

Rahmad Ridha mengatakan, terpidana menjawab surat tersebut dengan alasan belum memunuhi putusan Mahkamah Agung karena sakit, dan belum menerima putusan tersebut.

“Pada 24 April 2018, kami kembali mengirimkan surat kedua, jika sampai surat ketiga tidak ditanggapi, Kejari Nagan Raya akan menjemput paksa para terpidana,” ujarnya.

Baca: PT. SPS II, Perusahaan Sawit Ketiga yang Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

 

Sidang PT SPS II yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis (28/1/2016) silam. Majelis hakim memvonis perusahaan sawit tersebut bersalah dengan denda 3 miliar Rupiah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Aktivis Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Badrul Irfan mendukung upaya Kejari Nagan Raya mengeksekusi perkara tersebut. “Eksekusi Kejari Nagan Raya merupakan penegakan supermasi hukum. Kami mengapresiasi langkah itu,” kata Badrul.

Sebelumnya, Badrul Irfan mengapresiasi Kejari Nagan Raya yang telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung kasus pembakaran lahan yang melibatkan PT. Kalista Alam.

Dalam kasus tersebut, PT. Kalista Alam dipidana Rp3 miliar. Denda tersebut dibayar perusahaan menyicil setiap bulannya Rp150 juta selama dua tahun. “Begitu juga dengan individu perusahaan, sudah menjalani pidana penjara,” kata dia.

 

Rawa Tripa terus menghadapi ancaman, mulai dari perambahan hingga pembukaan perkebunan sawit. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kronologi

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikirim ke Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), dalam putusan Mahkamah Agung No.3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017 dituliskan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada PT. Surya Panen Subur yang diwakili Teuku Arsul Hadiansyah dengan denda sebesar Rp3.000.000.000. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar maka harta benda milik korporasi PT. SPS akan dilelang, sesuai Putusan Mahkamah Agung No.3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung No. 2634 K/PID.SUS/2016, tahun 2017 terhadap terdakwa satu Ir. Eddy Sutjahyo Busiri, mantan Presiden Direktur PT. SPS; terdakwa dua Ir. Marjan Nasution, administrator PT. SPS; dan terdakwa 3 Anas Muda Siregar, Kepala Kebun Seunaam PT. SPS masing-masing dijatuhi penjara dua tahun dan pidana denda masing masing Rp.3.000.000.000,- subsider kurungan masing masing tiga bulan.

 

Orangutan Sumatera, salah satu penghuni Rawa Tripa yang kian terdesak akibat hilangnya habitat mereka. Foto: Rhett Butler/Mongabay.com

 

Putusan ini berbeda dengan putusan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh pada 28 Januari 2016 silam. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah PT. Surya Panen Subur (SPS) II yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar kawasan Rawa Gambut Tripa seluas 1.200 hektar di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Maret dan Juni 2012.

Dalam persidangan yang berlangsung di Meulaboh, Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, menjatuhkan denda untuk perusahaan ini sebesar Rp3 miliar dan hukuman penjara 3 tahun, subsider 1 bulan, kepada Anas Muda Siregar (kepala kebun) dan Marjan Nasution (kepala proyek). Namun, Presiden Direktur PT. SPS II Edi Sutjahyo Busiri dinyatakan bebas.

Hakim menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut majelis hakim, PT. SPS II terbukti bersalah membuka lahan dengan cara membakar secara berlanjut. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini menyebabkan perubahan karakteristik lahan gambut. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian lingkungan di lahan gambut.”

Majelis hakim juga memberi pertimbangan lain yang meringankan PT. SPS II yang dianggap telah memiliki manajemen kesigapan tanggap darurat terhadap kebakaran. Juga telah melakukan upaya maksimal memadamkan kebakaran lahan sehingga kebakaran tidak meluas, dilakukan secara cepat tanpa bantuan pemerintah.

 

Penutupan kanal dilakukan agar gambut di Rawa Tripa tetap basah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kebakaran tersebut terjadi di areal konsesi PT. SPS II di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. PT. SPS II memiliki konsesi hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit seluas 12.957 hektar di Tripa dan beroperasi atas izin budidaya Gubernur Aceh tahun 2012 setelah membeli HGU itu dari PT. Agra Para Citra. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan, areal yang terbakar merupakan lahan yang sudah ditanami sawit dan sebagian merupakan lahan yang sudah dibuka sebelum kebakaran terjadi.

Atas vonis hakim ini, para terpidana menyatakan banding. Menurut pengacara PT. SPS II, Trimulya, ada hal yang kontradiktif dalam putusan majelis hakim. “Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan para terdakwa telah menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar.”

Dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Majelis Hakim berpendapat lain ketika pejabat PT. SPS II tersebut dibebaskan dari segala tuduhan. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 60/PID/2016/PT- BNA tahun 2016 menyatakan, membebaskan terdakwa dua Ir. Marjan Nasution, administratur PT. SPS dan terdakwa tiga Anas Muda Siregar, Kepala Kebun Seunaam PT. SPS. Serta, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya dalam keadaan semula.

 

 

Exit mobile version