Mongabay.co.id

KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sulawesi Utara

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 1 orang tersangka sebagai pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah Sulawesi Utara. Dalam aksinya, pelaku berinisial MM itu, memperdagangkan sejumlah satwa dilindungi lewat jejaring sosial Facebook. Tersangka MM juga diduga sebagai salah satu pedagang satwa antar pulau di wilayah timur Indonesia.

Dari tangan pelaku, tim operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 ekor burung. Di antaranya, 4 ekor Elang (Acciptridae), 1 ekor Rangkong atau Julang Irian (Bucerotidae), 3 ekor Nuri Sangir (Eos histrio), 1 ekor Nuri Bayan (Lorius rotatus), 1 ekor nuri kelapa Filipina (Tanygnathus Iucionensis) serta 4 betet ekor panjang (Psittacula longicauda).

Rilis yang diterima Mongabay menyebut, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari pemantauan tim intelijen SPORC Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Lewat pemantauan yang dilakukan selama 3 bulan itu, didapat informasi terkait keberadaan tersangka serta jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan.

baca : Indonesia Timur Masih Menjadi Titik Rawan Penyelundupan Satwa Dilindungi

 

Barang bukti berupa sejumlah burung yang disita dari tersangka MM oleh Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi. Foto : Gakkum KLHK wilayah Sulawesi

 

Kemudian, pada Selasa (26/6/2018), tim operasi SPORC Brigade Kera Hitam Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi di salah satu daerah di kota Manado.

Melalui operasi itu mereka mendapat informasi bahwa tersangka MM telah melakukan perdagangan satwa lewat jejaring sosial Facebook sejak tahun 2017. Tersangka juga dituding telah memperdagangkan berbagai jenis burung dilindungi, serta menjadi bagian pelaku perdagangan satwa dilindungi antar pulau di wilayah timur Indonesia.

Dalam prosesnya, tim operasi SPORC telah menyerahkan pelaku dan barang bukti berupa 14 ekor burung pada penyidik Balai Gakkum KLHK. Diketahui dari 14 ekor burung, 9 di antaranya merupakan jenis dilindungi dalam PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sedangkan 5 ekor burung tidak dilindungi, namun merupakan jenis paruh bengkok.

baca : Miris… Satwa Dilindungi Makin Habis Karena Dikonsumsi

 

Salah satu satwa yaitu Rangkong atau Julang Irian (Bucerotidae) yang disita dari tersangka MM oleh Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi. Foto : Gakkum KLHK wilayah Sulawesi

 

Memutus Jaringan Perdagangan Satwa Antar Daerah

Kini, penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi sedang melakukan penelusuran kasus hingga pada pemasok di wilayah Maluku, Papua serta di berbagai lokasi di pulau Sulawesi. Mereka menyatakan komitmen untuk menindak pelaku yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayah timur Indonesia, serta perdagangan internasional.

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi mengatakan, burung jenis nuri, rangkong dan elang Sulawesi yang berasal dari Maluku, Papua dan Sulawesi merupakan satwa endemik yang populasinya semakin berkurang karena eksploitasi secara ilegal. Dia berharap, berbagai pihak di kota Manado mau bekerjasama untuk menangkal persoalan tersebut.

“Perlu dilakukan upaya yang maksimal untuk mencegah terjadinya eksploitasi ilegal satwa dilindungi, dengan melakukan kerja bersama antara semua pihak, khususnya di kota Manado yang menjadi salah satu pintu perdagangan satwa, baik dalam negeri maupun keluar negeri,” terang Muhammad Nur, Selasa (3/7/2018).

baca : Jelang Hari Raya Paskah, BKSDA Sulut dan Aktivis Antisipasi Perdagangan Satwa Dilindungi. Ada Apakah?

 

Salah satu satwa yaitu nuri kelapa Filipina (Tanygnathus Iucionensis) yang disita dari tersangka MM oleh Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi. Foto : Gakkum KLHK wilayah Sulawesi

 

William Tengker, Kepala Seksi wilayah III Manado Balai Gakkum KLHK mengatakan, tersangka MM terancam dijerat pasal 21 ayat (2) juncto pasal 40 ayat (2) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU itu disebutkan, “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa-satwa dilindungi dan bagian-bagiannya, dapat diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp100 juta.”

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor seksi wilayah III Manado Balai Gakkum Sulawesi, bila ditemukan adanya transaksi perdagangan satwa dilindungi,” seru William.

Billy Gustafianto Lolowang, Manager Wlidlife Rescue & Endangered Species Pusat Penyelematan Satwa Tasikoki (PPST) menambahkan, tertangkapnya tersangka MM menjadi penindakan perdagangan satwa dalam jumlah besar di Sulawesi Utara untuk tahun ini.

“Saya belum sempat update tahun ini kasus yang keberapa. Tapi, ada beberapa sitaan misalnya sitaan buaya pada bulan Mei dari Polda juga dari pedagang online. Tapi, yang terakhir (tersangka MM) adalah kasus dalam jumlah besar yang ditindak di Sulut tahun ini,” kata Billy ketika dihubungi Mongabay, Kamis (5/7/2018).

baca : Perdagangan Satwa Menggila, Berikut Foto-foto Hasil Sitaan…

 

Salah satu satwa yaitu Elang (Acciptridae) yang disita dari tersangka MM oleh Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi. Foto : Gakkum KLHK wilayah Sulawesi

 

Dia melihat, Sulawesi Utara menjadi salah satu wilayah rentan perdagangan burung. Beberapa kasus perdagangan burung asal Maluku dan Papua sempat terbongkar di provinsi ini. Namun, kasus perdagangan burung asal Indonesia bagian barat juga sempat ditemukan.

Melalui terbongkarnya perdagangan satwa lewat jejaring sosial di Sulawesi Utara, sejumlah orang diduga menjadikan burung jenis dilindungi sebagai peliharaan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, burung-burung dari luar daerah tadi di jual ke Sulut untuk kembali diperdagangkan dari tangan ke tangan.

“(Selain untuk dipelihara), kemungkinan juga untuk dijual lagi. Karena, dari pengakuan tersangka, sebelum berdagang, dia ‘hobi’ pelihara burung,” tambah Billy. “Tapi, masih belum jelas dari mana tersangka dapat burung-burung itu. Karena, waktu saya tanya, dia bilang hanya bantu jual dari orang lain.”

14 ekor burung sitaan itu kini telah berada di PPST untuk mendapat perawatan. Ketika diserahkan, setidaknya 3 ekor burung dalam keadaan lemah. Salah satu yang dinilai berada pada kondisi paling rentan adalah anak elang.

“Bayi elang sendiri perlu perawatan intensif, setiap beberapa jam harus diberi makan. Dan, sangat sering buang kotoran. Jika kondisi tidak sesuai sarang alami, kotoran bisa menjadi sarang penyakit karena kondisi lembab. Kloaka juga rentan tertutup akibat kotoran yang mengering. Biasanya, burung-burung ini dalam kondisi stres dan kebutuhan gizi yang tidak sesuai,” pungkas Billy.

 

Exit mobile version