Mongabay.co.id

Menanti Terbitnya Perpres Reforma Agraria

Pada Kamis 13 Juli 2017, Ibrahim, 72 tahun, warga Mantadulu, transmigran dari Lombok Tengah mempelihatkan sertifikat tanah yang diklaim PTPN XIV. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

Akhir 2017, pemerintah menyatakan bakal menerbitkan Peraturan Presiden soal reforma agraria. Sayangnya, hingga kini, masih belum jelas. Sementara organisasi masyarakat sipil berharap, kebijakan ini mampu menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

”Target Agustus ini ditandatangani. Kami mendorong itu, tapi proses kan tetap di Setneg (Sekretariat Negara-red),” kata Yanuar Nugroho, Deputi II Kantor Staf Presiden, awal Agustus lalu, di Jakarta.

Dia berharap, regulasi ini bisa menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat tapak. Data KSP, per 2 Mei 2018,  ada 334 kasus dilaporkan warga dengan luas lahan konflik 233.494,53 hektar dan korban 108.830 dengan23.384 orang dan 96.983 keluarga.

Pada September 2018, Indonesia menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Global Land Forum (GLF) 2018. Koalisi masyarakat sipil mengharapkan momen ini menjadi lahirnya Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, perkembangan kebijakan reforma agraria pada pemerintahan ini ada terobosan politik dan hukum.

”Perpres Reforma Agraria ini harus diterbitkan, dengan tetap tak membuat konten dan subtansi gegabah,” katanya.

Regulasi ini, kata Dewi, hendaknya bisa memastikan landasan hukum soal tanah terlantar, hutan tanaman industri maupun tambang di kawasan hutan dan lain-lain. “Sekaligus penyelesaian agraria di Pulau Jawa yang belum jalan.”

Harapan Dewi, regulasi ini lebih operasional dan hal-hal prinsip mesti tertuang dengan jelas hingga tak multitafsir hingga menciptakan pasal-pasal karet.

KPA mengusulkan, lembaga penyelesaian konflik agraria langsung di bawah presiden. “Baik pemerintah pusat ataupun daerah (seringkali pelaku konflik) tak mungkin mengoreksi keputusan mereka sendiri, apalagi ini lintas sektoral, melibatkan kementerian. Otomatis yang bisa hanyalah presiden,” ucap Dewi.

Reni Windyawati, Sesditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN memastikan pelaporan konflik agraria yang masuk diselesaikan melalui hak jawab. ”Sebenarnya kita ada divisi khusus sengketa. Kasus itu banyak, kalau masuk, kita perlu lihat kasus per kasus,” katanya.

Berdasarkan data KPA, pada 2017 terdapat 758 konflik agraria, naik 50% dari tahun sebelumnya. ”Tertinggi perkebunan dan kedua properti,” katanya. Konflik terjadi di semua sektor, seperti kehutanan, infrastruktur, pesisir kelautan, tambang, dan pertanian.

Maria. S.W. Soemardjono, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada mengingatkan, arah reforma agraria tak melenceng. ”Yang perlu, pendataan dalam land reform dalam menyelesaikan konflik agraria. Keduanya itu satu paket. Redistribusi dan legalisasi dijalankan saat ini harus bareng, jangan menimbulkan konflik baru.”

 

Presiden Joko Widodo melakukan penanaman bibit mangrove setelah melakukan penebaran benih udang sebagai tanda peresmian beroperasinya unit kawasan budidaya udang vaname untuk program perhutanan sosial di Muara Gembong, Bekasi, Jabar Rabu (1/11/17). Foto : Dianaddin/Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Forum global

Indonesia jadi tuan rumah pertama di ASEAN untuk Global Land Forum (GLF) 2018 yang diselenggarakan International Land Coalition (ILC) dan organisasi masyarakat sipil. Konferensi kedelapan ini, akan diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa barat. GLF pertama di Roma, Italia pada 2003.

Selanjutnya, 2004 di Santa Cruz, Bolivia (2005), Entebbe, Uganda (2007), Kathmandu, Nepal (2009), Tirana, Albania (2011), Antigua, Guatemala (2013), terakhir di Dakkar, Senegal pada 2015.

Dewi bilang, Indonesia terpilih sebagai tuan rumah karena memiliki perkembangan cukup signifikan dalam reforma agraria.  Sejak 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan komitmen memperluas akses kepemilikan dan pengelolaan lahan dan hutan oleh masyarakat.

Gedung Merdeka, dinilai tak terlepas dari spirit kemerdekaan. Ia jadi inspirasi penyelesaian dan penataan hak tanah

“GLF 2018 merupakan forum terbesar di dunia terkait pembicaraan pertanahan terbaru, juga tukar menukar gagasan paling akbar. Harapannya,  bisa menginspirasi,” kata Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional KPA.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, GLF dapat jadi ajang positif saling bertukar pikiran antara organisasi masyarakat di Indonesia dengan organisasi masyarakat internasional.

GLF 2018 mengusung tema ‘United for Land Rights, Peace and Justice’ dengan tujuan mempromosikan tata kelola pertanahan untuk mengatasi ketimpangan, kemiskinan, permasalahan konflik, HAM dan pembangunan pedesaan.

Pertemuan ini akan diikuti sekitar 900 orang dari 77 negara mewakili organisasi internasional, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga pemerintahan, akademisi maupun organisasi masyarakat sipil.

 

Keterangan foto utama: Konflik lahan antara warga dan PTPN di Mantadulu. Pada Kamis 13 Juli 2017, Ibrahim, 72 tahun, warga Mantadulu, transmigran dari Lombok Tengah mempelihatkan sertifikat tanah yang diklaim PTPN XIV. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version