Mongabay.co.id

Menanti Ketegasan Pemerintah Setop Reklamasi Teluk Benoa

Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa Bali pada Sabtu (13/1/17). Foto : Riski Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, sudah kadaluarsa. Perpres menyebutkan, hanya boleh perpanjangan satu kali, yang berarti tak ada lagi peluang perpanjangan. Untuk menyetop reklamasi Benoa, pemerintah tunggu apalagi?

 

***

“Resmi! Amdal ditolak. Izin Lokasi PT. TWBI Gugur! Selamat tuk Bali, lebih dari 5 tahun konsisten menolak reklamasi Teluk Benoa Kini tinggal tunggu nyali Jokowi batalkan Perpres 51/2014 warisan SBY….,” begitu  cuitan I Gede Ari Astina alias Jerinx pada 27 Agustus 2018,  melalui akun sosial medianya, twitter dan instagram.

Jerinx mempertanyakan,  keberanian Presiden Joko Widodo mencabut peraturan presiden yang memungkinkan reklamasi Teluk Benoa. Aturan ini,  terbit pertengahan September 2014, tak lama sebelum kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berakhir.

Baca juga : Agustus Ini, Nasib Teluk Benoa Diputuskan Pemerintah Pusat

Pada 26 Agustus 2018, izin lokasi reklamasi PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI),  sudah kadaluwarsa. Artinya, proyek reklamasi Teluk Benoa,  dapat dinyatakan batal sesuai hukum berlaku.

Perlawanan masyarakat Bali, menolak reklamasi Teluk Benoa, cukup panjang. Penolakan antara lain oleh warga yang tergabung dalan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali).

Baca juga : ForBali Menuntut Presiden Jokowi Batalkan Perpres Teluk Benoa

Warga mulai melawan pada 2012, kala proyek reklamasi muncul lewat Surat Keputusan Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah Perairan Teluk Benoa. Surat itu tertanggal 26 Desember 2012 oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Penerbitan izin ini tanpa sepengetahuan masyarakat dan terkesan sembunyi-sembunyi. Proyek sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 45/2011 tentang tata ruang kawasan perkotaan sarbagita yang menyebut Teluk Benoa,  sebagai kawasan konservasi.

Anehnya, aturan pusat ini ‘mengalah,’ pada 30 Mei 2014, Presiden,  saat itu,  Susilo Bambang Yudhoyono malahan menerbitkan Perpres Nomor 51/2014 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Regulasi inilah yang membuka peluang dan mengizinkan reklamasi di wilayah konservasi Teluk Benoa. Ia mengubah zona konservasi jadi zona budidaya.

Adapun itu, tercantum dalam Pasal 101 A, yang mengizinkan kegiatan revitalisasi termasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 hektar dari seluruh Kawasan Teluk Benoa.

Atas dasar regulasi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan izin lokasi reklamasi pada 25 Agustus 2014. Ia jadi landasan hukum proyek itu berjalan dan mendapatkan lampu hijau untuk penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) TWBI.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Perpres Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, menyebutkan, Izin lokasi reklamasi berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama dua tahun.

Wayan “Gendo” Suardana, Koordinator ForBali mengatakan, izin lokasi TWBI habis per 26 Agustus karena sudah diperpanjang satu kali kalo oleh Menteri KKP, Susi Pudjiasturi. ”Artinya, jika izin lokasi sudah habis dan amdal belum mendapat kelayakan, proses amdal harus berhenti karena proses hukum habis. Proyeknya gagal,” katanya saat dihubungi Mongabay.

Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum ada pernyataan tegas pencabutan izin lokasi maupun penyetopan proses amdal.

Brahmantya Satyamurti Poerwadi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP mengatakan, izin lokasi hanya salah satu syarat dalam pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa, Bali. Dengan izin itu, pengembang tak mendapatkan kekuasaan jalankan reklamasi. Dia bilang, izin lokasi keluar tetapi amdal tak ada, reklamasi tak akan pernah berjalan.

 

Peta perbandingan antara kedua Perpres. Sumber: ForBali

 

Ubah perpres dulu

Brahmantya mengatakan, walaupun ada desakan dari masyarakat Bali menghentikan reklamasi Teluk Benoa jika Peraturan Presiden Nomor 51/2014 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan tak diubah, akan tetap tak berubah.

“Kuncinya dari situ. Kalau reklamasi di Bali tidak ingin ada atau dihentikan, perpres harus diubah dulu. Jika masih berlaku, siapapun berhak mengajukan izin untuk melaksanakan reklamasi,”  katanya saat dihubungi Mongabay, Selasa (28/8/18).

Djati Witjaksono, Kepala Biro Humas KLHK mengkonfirmasi perkembangan proses amdal TWBI. ”Dokumen (amdal TWBI) masih harus disempurnakan. Belum sesuai yang diharapkan, ada kajian ekonomi, sosial budaya yang harus diperdalam,” katanya.

Hingga kini, izin lokasi TWBI sudah kadaluarsa, amdal belum juga disetujui Komisi Penilai Amdal, dalam hal ini KLHK.

“Kalau sudah disetujui, selanjutnya mohon izin lingkungan. Kita hanya penilaian amdal. Kalau izin lokasi tidak ada, berarti amdal tidak bisa dipake. Kalau tidak perpanjang (izin lokasi), berarti amdal tidak akan bisa.”

Kantor Staf Presiden menilai, terbuka peluang presiden melakukan revisi perpres. Abetnego Tarigan,  Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, mengatakan, hingga kini memang belum ada pembicaraan revisi perpres reklamasi Teluk Benoa, tetapi peluang itu selalu terbuka terutama untuk perubahan perpres.

Dia bilang, secara praktik kebijakan dan substansi perlu ada pepres untuk kawasan strategis seperti Benoa. “Jadi bukan dicabut kemudian tanpa ada payung hukum pengaturan,” katanya.

Abetnego bilang, kalau ada suara dan dukungan serta gagasan kuat bisa dimunculkan untuk perpres baru kawasan Benoa. Presiden Jokowi, katanya, sudah punya dua kebijakan seperti ini,  yaitu soal gambut dan Sungai Citarum. Pada kedua perpres itu, katanya,  menugaskan pemulihan, penataan dan perlindungan.

 

Peta kawasan suci di Bali yang disusun Sugi Lanus

 

Pemerintah harus tegas

Henri Subagyo, Direktur Indonesian Center For Environmental Law menyebutkan, berdasarkan regulasi berlaku izin lokasi syarat memproses dokumen amdal.

”Mengacu Perpres (Nomor 122/2012) berarti baik subyek (pemohon) dan obyek (lokasi) gugur kedua-duanya,” katanya.

Baik Henri maupun Gendo, mendesak,  pemerintah bertindak dan konsisten atas aturan hukum. Alangkah lebih baik, jika pemerintah mengumumkan kepada publik bahwa izin lokasi sudah kadaluarsa dan proses amdal setop.

”Paling baik KLHK mengembalikan amdal investor, Komisi Amdal Pusat mengembalikan karena sudah tak memiliki kewenangan membahas amdal,” kata Gendo.

Selain itu, dia meminta pemerintah mengembalikan Teluk Benoa jadi kawasan konservasi atau setidaknya terbebas dari kepentingan privat dan reklamasi.

”Mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 51 Tahun 2014 karena perpres itu terbit mengakomodir kepentingan investasi yang dihambat oleh Perpres Nomor 45 Tahun 2011,” katanya.

Tindakan politik hukum Presiden Jokowi, katanya,  sangat ditunggu masyarakat Bali,  terutama di Teluk Benoa, agar wilayah mereka terbebas dari izin reklamasi.

”Kami mengawal dan memastikan tak dimanipulasi dan diipayakan hukum, pada prinsipnya mendelegitimasi situasi hukum yang ada.”

Abdul Salim, Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengatakan, untuk menghentikan reklamasi Teluk Benoa, harus mendapat dukungan langsung dari kepala daerah.

Dia menyebut, gubernur dan wakil gubernur baru terpilih, harus bisa berpihak kepada masyarakat yang tidak menginginkan ada reklamasi.

Kalau gubernur terpilih sungguh-sungguh ingin menghentikan reklamasi, katanya, dia sarankan fokus pada beberapa hal, pertama, tidak melanjutkan proses hukum, kedua, menghentikan segala bentuk kriminalisasi kepada masyarakat. Ketiga, membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat Bali untuk menyusun rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Teluk Benoa dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

 

Perbandingan Perubahan Perpres Serbagita

 

Keterangan foto utama:   Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa Bali pada Sabtu (13/1/17). Foto : Riski Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Made Indra (tengah menghadap kamera) saat tampil di aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (17/02/2017). Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version