Mongabay.co.id

Korban ke 30, Lubang Bekas Tambang Batubara di Kaltim Renggut Nyawa Lagi

Aktivitas pencarian jenazah almarhum Alif di lubang bekas tambang batubara pada 2018. Foto dok Jatam Kaltim

 

Kondisi tak juga berubah. Korban tewas di dalam lubang tambang batubara terus bertambah. Yang bisa terdata Jatam, sudah 30 orang! Sampai kapan tragedi seperti ini akan terus terjadi? Pemerintah harus bertindak tegas pada perusahaan.

 

Tahun 2015, Mulyadi, siswa SMK Geologi Pertambangan Tenggarong, Kalimantan Timur, tenggelam di lubang bekas tambang PT Multi Harapan Utama. Kemarin, Minggu, (21/10/18), Alif Alfaroci, anak usia 15 tahun dari sekolah yang sama dengan Mulyadi meregang nyawa di lubang bekas tambang PT. Trias Patriot Sejahtera.

Baca juga: Mereka yang Kehilangan Buah Hati di Lubang Tambang Batubara

“Korban (Alif) tenggelam di lubang eks tambang. Sekitar pukul 4 sore jenazah ditemukan,” kata Gusti Anwar Mulyadi, Kepala Kantor Pencarian & Pertolongan Kelas A Balikpapan (Kaltimra) dihubungi Mongabay, Minggu (22/10/18).

Berdasarkan keterangan saksi, katanya, sebelum tenggelam, sekira pukul 11.00 waktu setempat, korban bersama empat temannya berangkat dari Tenggarong menuju Desa Rapak Lambur, berjarak sekitar 15 kilometer. Mereka akan memancing ikan. Tiba di lokasi, korban memancing bersama rekannya di lubang bekas tambang itu.

Tak kunjung dapat ikan, korban dan rekan-rekan memutuskan berenang, seorang tema menunggu di daratan.

Ketika berenang di tengah, Alif berteriak meminta tolong. Seorang kawan sempat membantu. Dia diduga kram kaki, lalu tenggelam. Seketika rekan-rekan korban menghubungi warga sekitar dan Polsek Tenggarong. Lalu Polsek bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tenggarong guna mencari korban. Setelah ditemukan, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Parikesit Tenggarong.

“Dalam lubang sekitar 15 meter. Selain BPBD, keluarga dan warga sekitar ikut mencari,” kata Gusti.

Baca: Bertemu Menteri Yohana di Samarinda, Rahmawati Cerita Pentingnya Keselamatan Anak di Sekitar Lubang Tambang

Alif merupakan korban ke-30, anak yang mati di lubang bekas tambang batubara di Kalimantan Timur.

Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim kepada Mongabay berduka atas meninggalnya Alif. Bagi Jatam, belum genap 30 hari Kaltim dipimpin gubernur baru namun lubang tambang sudah kembali merengut nyawa anak-anak.

 

Almarhum Alif. Foto Istimewa

 

Penelusuran Jatam Kaltim, pada Senin, (22/10/18), lubang tambang Trias Patriot Sejahtera dibiarkan terbuka sekitar satu hektar, kedalaman antara 7-8 meter. Di lokasi kejadian tak menemukan ada rambu-rambu tanda peringatan bahaya. Bahkan, anak-anak sangat mudah mengakses menuju kolam ataupun bermain di kolam. Tak terdapat larangan maupun pagar pelindung serta pos sekuriti yang menandakan kawasan ini berbahaya.

“Lubang tambang ini telah merampas ruang bermain anak-anak,” kata Rupang.

Pantauan Jatam Kaltim, jarak antara pemukiman dengan lubang hanya 50 meter, jelas TPS melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4/2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan terbuka batubara minimal 500 meter.

Dari keterangan warga, katanya, lubang tambang itu terpaksa dimanfaatkan warga sebagai sumber air mandi, cuci serta irigasi persawahan sejak 10 tahun terakhir. Warga sekitar lubang memakai air ini terutama saat kemarau panjang. Dengan dalih itu, perusahaan leluasa meninggalkan tanggung jawab penutupan lubang tambang mereka.

“Padahal, alasan apapun tindakan itu tak dapat dibenarkan, karena mengancam keselamatan warga sekitar.”

Pangkal masalah ini, katanya, Pemerintah Kutai Kartanegara masa lalu mudah menerbitkan izin tanpa mengukur daya tampung dan dukung lingkungan.

“Ketamakan dan kerakusan menggerogoti akal sehat, hingga aksi obral izin dilakukan. Terbukti Oktober 2017, Bupati Rita Widyasari ditangkap KPK dan dinyatakan menerima suap terkait sejumlah izin sumber daya alam,” katanya.

Data himpunan Jatam Kaltim, hingga kini tercatat 625 izin tambang terbit oleh pemerintah Kukar dan habis mengkapling 867.684 hektar, setara 17 kali lipat luasan Kota Bontang. IUP Trias Patriot Sejahtera keluar 2010 oleh Bupati Kutai Kartanegara yang beroperasi di Desa Rapak Lembur, Kecamatan Tenggarong seluas 1.011 hektar berakhir pada 13 April 2016.

Hasil pengecekan ulang perihal terkait TPS, ternyata perusahaan telah mendapatkan persetujuan izin perpanjangan Gubernur Kaltim sebelumnya, Awang Faroek Ishak, yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perpanjangan izin operasi produksi batubara bernomor 503 tertanggal 6 Desember 2017.

Dia bilang, lubang bekas tambang bentuk pelanggaran hukum, seperti tertuang dalam PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pemegang izin tambang, katanya, setelah operasi produksi wajib reklamasi paling lambat terhitung 30 hari kalender.

 

Kondisi lubang bekas tambang batubara PT TPS di Kukar. Dari citra setelit. Foto dok Jatam Kaltim

 

Selain itu, hasil audit dan evaluasi Pemerintah Kaltim pada 2012 dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan, PTS bersama 13 perusahaan tambang lain mendapat bendera merah atau kategori buruk.

Menurut Rupang, sejak mendapatkan predikat buruk, pantas lakukan penutupan. Faktanya, perusahaan ini melenggang begitu saja tak ada perbaikan dan pengelolaan lingkungan sesuai UU Pertambangan Minerba maupun UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika saja saat itu pemkab atau Pemprov Kaltim menggunakan kewenangan mencabut IUP TPS dan memaksa menutup lubang tambang, mungkin cerita korban ke 30 tak pernah ada. Alif bisa terus melanjutkan sekolah dan menggapai cita-citanya,” kata Rupang.

Dari kasus kematian Alif dan anak lain, kata Romiansyah, Divisi Kampanye Jatam Kaltim, kritik Jatam selama ini pendekatan pemerintah hanya mengurus kompromis berujung pemaafan kesalahan perusahaan. Ujung-ujungnya, menjauhi penegakan hukum.

“Metode ini terbukti tak menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menciptakan masalah baru yang lebih besar.”

Dia sebutkan, rincian 30 korban di database Jatam Kaltim, 10 korban di Kutai Kartanegara, Samarinda (18), Penajam Paser Utara (1) dan Kutai Barat (1).

 

 

Jatam Kaltim, kata Romiansyah, meminta Presiden Joko Widodo, Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kaltim, Polda Kaltim, Bupati Kukar mencabut IUP operasi produksi perpanjangan Trias Patriot Sejahtera. Ia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pedoman penerapan sanksi administratif bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Selain itu, Nebo, sapaan akrabnya, dari turunan Pasal 63 dan Pasal 76 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menteri, gubernur, atau bupati atau walikota berwenang menegakkan hukum lingkungan. Sekaligus menerapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Tetapkan Trias Patriot Sejahtera sebagai bertanggung jawab atas penghilangan nyawa Alif yang tenggelam di lubang tambangnya.”

“Bupati Kukar jangan diam, ikut ambil bagian dan ikut bertanggungjawab atas tragedi ini.”

Dia mendesak, masukkan Trias Patriot Sejahtera dalam daftar hitam. Pemerintah provinsi, katanya, wajib memblokir dan tak memberikan pelayanan kepada perusahaan ini sampai mereka mempertangungjawabkan di pengadilan.

Melky Nahar, Pengkampanye Jatam Nasional mengatakan, korban tewas di lubang tambang Kaltim mempertegas posisi pemerintah tak becus, baik daerah maupun pusat. Mereka, katanya, juga gagal melindungi warga.

Pemerintah, katanya, seakan menganggap anak-anak tewas di lubang tambang bukan perkara penting. Sebaliknya, yang penting investasi berlanjut untuk mendapatkan keuntungan bagi oligarki dan elit politik.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah membuat laporan resmi soal ini, tetapi tak ada tindaklanjut pemerintah, termasuk dari presiden.

 

Kondisi lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja, jaraknya dekat dengan pemukiman warga. Foto: dok Jatam Kaltim

 

Pemerintah harus tegas, tegakkan hukum

Merah Johansyah, Koordinator Jatam Nasional, mengatakan, penambangan tak hanya merusak ekosistem juga berbahaya bagi manusia, terutama anak-anak. Data Jatam Nasional 2018, ada 1.735 lubang bekas tambang batubara di Kaltim.

Data ini, katanya, berdasarkan citra setelit lalu verifikasi dengan overlay konsesi tambang batubara. Data lubang bekas tambang batubara di daerah lain, enam lubang di Aceh, Riau (19), Jambi (59), Sumatera Selatan (163), Kalimantan Utara (44), Sumatera Barat (22), Bengkulu (54), Lampung (9), Banten (2), Kalimantan Tengah (163), Kalimantan Selatan (814) dan Sulawesi Selatan (2).

“Total lubang bekas tambang batubara di seluruh Indonesia ada 3.033,” kata Merah.

Jatam mendesak, ada tindakan tegas terhadap perusahaan. “Presiden harus bertindak, jika tak akan lebih banyak anak jadi korban.”

Herdiansyah Hamzah, pengajar hukum Universitas Mulawarman kepada Mongabay mengatakan, dari peristiwa kematian Alif harus jadi momen penegakan hukum berat kepada perusahaan.

Selama ini, katanya, tak ada perusahaan peninggal lubang tambang dihukum walau ciptakan masalah. Walau perusahaan tak aktif menambang, katanya, tak serta merta menghapus pidana.

“Yang kena pertanggungjawaban pidana itu pemegang izin karena kelalaian tak reklamasi hingga nyawa orang hilang, bisa kena pidana Pasal 359 KUHP,” kata Herdiansyah.

Kalau aparat hukum punya keseriusan menangani kasus ini, katanya, tinggal melacak data pemegang izin. “Aspek pidana sebenarnya sudah terang benderang, tak perlu diperdebatkan. Tinggal keseriusan aparat penegak hukum, mau memproses kasus atau menutup mata dan telinga alias pura-pura tak tahu seperti yang selama ini.”

Mongabay mencoba mencari informasi soal Trias Patriot Sejahtera, namun dalam data modi Direktorat Minerba ESDM, tak tercantun alamat perusahaan. Susunan direksi maupun pemilik saham juga tak ada.

 

Keterangan foto utama:    Aktivitas pencarian jenazah almarhum Alif di lubang bekas tambang. Foto dok Jatam Kaltim

Infografis data matinya anak di lubang tambang dari Jatam. dok Jatam

 

Exit mobile version