Mongabay.co.id

Menilik Hulu Hilir Kebijakan Biodiesel Indonesia

Sawit. Kebun sawit di negeri ini sudah belasan juta hektar, bahkan data Sawit Watch sudah sampai 22 juta hektar. Kalau moratorium sawit belum keluar juga dan izin-izin kebun sawit terus keluar, reforma agraria bakal terkendala. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

 

Pemerintah memperluas penggunaan bahan bakar biodiesel 20% atau dikenal dengan B20 untuk kendaraaan non public service obligation (non-pso). B20 merupakan campuran bahan bakar solar dengan 20% campuran biodiesel, disebut juga fatty acid methyl asters (FAME). Resminya, kendaraan yang tak dapat subsidi pemerintah juga harus pakai B20 sejak 1 September 2018.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklaim, selain memberikan kontribusi mengurangi emisi karbondioksida enam sampai sembilan juta ton per tahun dibanding pakai solar murni, B20 dapat memperbaiki kualitas proses pembakaran kendaraan bermotor.

“Setelah kita tes dan teliti berbagai jenis tanaman, paling ekonomis sawit karena bahan baku cukup banyak,” kata Andrian Feby Misna, Direktur Bioenergi Dirjen EBTKE KESDM, dalam diskusi di Jakarta.

Benarkah biodiesel dapat menekan emisi rumah kaca?

“Rantai pasok panjang masih menyimpan banyak masalah di sektor hulu dan hilir. Indonesia selalu menaikkan target blending biodiesel,” kata Kevin Alexander, peneliti Koaksi Indonesia, dalam diskusi baru-baru ini.

Apa itu biodiesel? Biodiesel, adalah salah satu produk hasil proses kimia-yang disebut transesterifikasi- minyak sawit, dengan perlakuan tertentu. Selain menghaslilkan biodiesel sebagai produk utama, proses ini juga menghasilkan gliserin untuk membuat kosmetik seperti sabun. Limbah proses ini menghasilkan air.

Berbagai teknologi biodiesel telah berkembang. Selain sawit, minyak nabati dari daun jarak atau bunga matahari, minyak goreng bekas, sampah kota dan lemak hewani juga bisa jadi biodiesel.

Berbagai bahan baku ini dengan hydro treatment, dan gasifikasi bisa menghasilkan renewable diesel atau diesel terbarukan, dan renewable jet fuel atau bahan bakar jet terbarukan untuk bahan bakar penerbangan.

Indonesia masih mengandalkan sawit sebagai bahan baku biodiesel karena dianggap produksi paling stabil dan didukung infrastruktur memadai. Energi sawit diklaim lebih banyak dibanding bahan baku lain.

“Ada pendapat kalau satu liter sawit membutuhkan lahan lebih sedikit dibanding tanaman jarak atau bunga matahari. Benarkah demikian?” kata Kevin.

 

Aturannya, per 1 September 2018, kendaraan harus pakai B20. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

Kalau lihat di hulu, katanya, data Kemenko Perekonomian, produktivitas petani swadaya rendah, hanya 2,5 ton per hektar dari ideal bisa 7,8 ton per hektar. Penyebabnya, karena kurang good agriculture practice seperti penggunaan bibit jatuhan dan tak bersertifikat.

Selain itu, masalah lain sulit mengontrol pembukaan lahan yang masih kerap terhubung dengan deforestasi. Masih banyak petani belum bergabung dengan kelembagaan yang jadi salah satu syarat utama pembiayaan dan sertifikasi.

Di hilir, pasar pengusaha biodiesel juga masih sangat tergantung dengan dinamika kebijakan pemerintah. Dia contohkan, kebijakan B15 jadi B20, dan kebijakan PSO lantas non PSO. Pengusaha merasa kebijakan biodiesel di Indonesia seakan-akan hanya sebagai jalan keluar menguatkan devisa negara dan neraca perdagangan.

“Ada hambatan ekspor biodiesel seperti anti dumping di Eropa dan Amerika Serikat, merupakan perang dagang dengan dimensi regional yang mempengaruhi pasar global, terutama harga komoditas sawit dan turunan. Ini harus diselesaikan dulu sebelum menambah persentase biodiesel,” kata Kevin.

Gugatan Uni Eropa terhadap anti dumping biodiesel Indonesia, yang dimenangkan Indonesia dalam sidang World Trade Organization (WTO), membuat performa ekspor biodiesel Indonesia kembali naik.

Namun, katanya, jika lihat realisasi penerapan program biodiesel selama beberapa tahun terakhir, capaian target bauran nasional masih belum terpenuhi dengan baik, misal, 2016 dan 2017, target bauran biodiesel 20% baru tercapai masing-masing 10,7% dan 8,4%.

 

Pasukan TNI bersama Gakkum KLHK melakukan penebangan sawit yang berada di TNGL. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Kebijakan

Inisiasi program biodiesel mulai 2006 dengan Keputusan Presiden No 5/2006. Lantas diikuti beberapa kebijakan tahun yang sama soal pembagian tugas pokok dan fungsi beberapa elemen pemerintah dan pembentukan tim percepatan dan perizinan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN).

Tahun 2008 terbit Permen ESDM 32 Tahun 2008 soal penetapan target bauran transportasi. Saat itu, ditetapkan target bauran tahun 2008 (1%), 2010 (2,5%,) 2015 (5%), 2020 (20%).

Penggunaan APBN untuk subsidi biodiesel mulai 2009 melalui Perpres No 45/2009. Tahun 2013, pemerintah mengubah target bauran yakni 10% pada 2013 2016 (20%) dan 2025 (25%). Setahun kemudian target bauran diubah lagi, 10% pada 2014, 2016 (20%) dan 2020 (30%). Tahun 2015, target bauran berubah lagi jadi 15% pada 2015, target 2016 dan 2020 tetap.

Sesuai PP No 24 dan Perpres No 61 tahun 2015, dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana pungutan ekspor sawit. Belakangan, insentif untuk perbedaan harga solar murni dan B20 juga diambil dari dana ini.

Tahun ini, Uni Eropa REDD evaluasi ulang bahan baku nabati sebagai bahan terbarukan. Di dalam negeri pemerintah melalui Perpres No 66/2018 memperluas insentif ke sektor non PSO.

Melalui Inpres No 8/2018, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan moratorium lahan sawit.

Siapa saja yang berperan? Sesuai instruksi presiden, Kemenko Perekonomian bertanggungjawab koordinasi kegiatan secara menyeluruh. KESDM jadi regulator sektor hilir dan verifikasi pembiayaan. Kementerian Pertanian mendukung penyediaan bahan baku, dibantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam izin pemanfaatan lahan.

 

Hutan rusak jadi kebun sawit di Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/ Mongabay Indonesia

 

Kementerian Perindustrian mendorong industri pengolahan bahan baku dan biodiesel. Kementerian Perdagangan mengatur pasokan dan distribusi bahan baku serta distribusi komponen pendukung.

Kementerian Ristekdikti bertugas lakukan penelitian dan pengembangan mendukung seluruh kegiatan program biodiesel dan Kementerian BUMN mendorong komponen mata rantai untuk mendukung program biodiesel.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri diminta koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat terutama penyediaan lahan lalu, Kementerian Keuangan menyiapkan regulasi terkait insentif maupun kebijakan fiskal. Di daerah, gubernur dan wali kota dminta siap melaksanakan kebijakan serta sosialisasi.

Selain pemerintah, swasta, badan usaha bahan bakar nabati (BU-BBN), BPDP-KS dan badan usaha bahan bakar minyak (BU-BBM) juga berperan. BUBBN, punya posisi positif dari sisi ekonomi karena pasokan, distribusi dan jaminan pasar telah tersedia.

“Jadi produk yang dihasilkan dari BUBBN hampir pasti terjual habis. Dari sisi keseimbangan pembangunan, sumber pasokan dari tandan buah segar atau minyak sawit mentah belum jadi perhatian utama,” kata Kevin.

BPDP-KS, katanya, berperan besar dalam menekan harga biodiesel di pasaran, namun sumber dana hanya bergantung pada pungutan ekspor.

“Selain itu manajemen lembaga ini sudah dapat sorotan cukup serius dari BPK.”

Posisi BU-BBM, katanya, tak seberuntung BU-BBN karena jual bahan bakar fosil. Fasilitas blending dan tangki dari BU-BBM juga masih bermasalah.

 

Tata kelola buruk bikin konflik lahan dan sumber daya alam terjadi di mana-mana. Banyak terjadi tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan pegusaha, maupun antara satu izin usaha dengan izin lain, Foto: Agapitus Batbual

 

Sosial ekologi

Dari sisi ekonomi, biodiesel jadi harapan pemerintah mengatasi permasalahan defisit devisa negara. Namun, muncul pertanyaan apakah dapat jadi solusi ekonomi jangka panjang? Dari sisi lingkungan, biodiesel dianggap bisa jadi batu loncatan untuk energi lebih bersih dari sektor transportasi.

“Apakah benar emisinya lebih kecil,” kata Azis Kurniawan, Program Manajer Koaksi Indonesia.

Di sisi sosial pun, program biodiesel jadi cara untuk mengurangi angka kemiskinan karena dianggap memberdayakan petani swadaya.

“Apakah benar petani swadaya diuntungkan dengan program ini,” tanyanya.

Azis mengatakan, kebun dan lahan sawit masih mengalami masalah. Belum ada sinergi antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dengan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Dia contohkan, di Sambas, Kalimantan Barat, peraturan perundangan mengharuskan ada kawasan hutan minimal 30% pada daerah aliran sungai (DAS). Di DAS Sambas, ada 38.356 hektar kebun sawit atau mencapai 49% dari luas DAS itu sendiri. Luas kawasan hutan pada DAS ini hanya 20,6%.

Selain itu, ada klaim emisi CO2 dari pembakaran satu liter biodiesel 38% lebih kecil dibandingkan pembakaran minyak solar. KESDM menyatakan, implementasi program B20 tahun 2017 dapat mengurangi emisi gas rumah kaca 3,84 juta ton CO2, setara emisi yang dikeluarkan 13.391 bus kecil.

Azis bilang, ada indikasi nilai emisi dari jejak karbon yang dihasilkan dari penanaman sawit sampai jadi biodiesel lebih besar dibandingkan bahan bakar fosil.

“Nilai emisi pembukaan perkebunan sawit di Kalimantan antara 1990-2010, tanpa pembakaran, diperkirakan setara emisi 322.205.567 mobil selama setahun. Penghitungan emisi pembukaan lahan sawit di Indonesia tak dapat disamaratakan.”

Sisi lain, pengusahaan sawit kerap terkait konflik sosial. Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terdapat 208 konfilk sosial terkait kebun sawit selama 2017. Penyebabnya, mulai dari masalah tanah, buruh, lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial.

Menurut The Indonesia Bussines Council for Sustainable Development (IBCSD) sengketa klaim hak atas tanah seringkali terjadi karena tidak ada persetujuan atas pemanfaatan tanah warga dan kompensasi yang tidak adil dalam pemanfaatan tanah.

Kontrak tidak adil antara pekebun plasma dan perusahaan inti, persaingan lapangan pekerjaan antara pendatang dan warga lokal, proses rekrutmen dan upah tak sesuai jadi faktor pendorong konflik.

 

 

Masalah lingkungan hidup, seperti degradasi lingkungan akibat pembangunan kebun, pencemaran sumber daya alam dan gangguan sumber kehidupan lain akibat kerusakan lingkungan juga masalah tersendiri. Masalah tanggung jawab sosial juga sering timbul akibat komitmen perusahaan terhadap masyarakat yang tak terpenuhi. Juga ekspektasi warga tak sesuai dengan realitas penyaluran dana tanggung jawab sosial.

Untuk itu, kata Azis, perlu antisipasi pemenuhan kebutuhan lahan untuk capai target program biodiesel, yakni dengan penetapan dedicated area untuk pengembangan biodiesel (BBN), dan menyusun strategi konkrit untuk intensifikasi produksi.

“Proyeksi permintaan hingga 2025 adalah 11,75 kiloliter. Untuk memenuhi kebutuhan itu perlu peningkatan produktivitas 1,6 ton per hektar dari rata-rata produksi sekarang hanya 2,8 ton per hektar,” kata Azis.

Selain itu, juga perlu perhitungan setok atau cadangan minyak sawit mentah Indonesia yang ada, hingga suplai dan permintaan berimbang. Jadi, katanya, tak perlu tambahan lahan baru untuk mencapai proyeksi kebutuhan biodiesel Indonesia.

“Penunjukan dedicated area sekaligus perhitungan strategi peningkatan produktivitas dapat dilakukan berdasarkan kalkulasi jelas.”

Program biodiesel, katanya, juga memiliki keterkaitan dengan poin sustainable developmen goals (SDGs) antara lain, energi bersih dan terjangkau, produksi dan konsumsi bertanggungjawab, penanggulangan perubahan iklim dan ekosistem daratan.

Menurut Azis, arah kebijakan program biodiesel terkait tiap-tiap tujuan pembangunan itu masih sektoral dan belum terintegrasi antara industri hulu dan hilir biodiesel.

Padahal, katanya, ada standar keberlanjutan eksisting di Indonesia seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Roundtable on Sustainable Biomaterials (RSB), dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Koaksi menilai, perlu integrasi dalam perumusan kebijakan penerapan mandatori biodiesel oleh lintas sektor. Arah kebijakan pemerintah dalam menerapkan mandatori biodiesel, katanya, harus jelas.

“Artinya perencanaan dan capaian harus terukur hingga biodiesel tak hanya jadi pelarian saat ekonomi merosot.”

Pengembangan teknologi diesel terbarukan, katanya, harus dipercepat hingga permasalahan teknis dapat teratasi terutama jika ingin menaikkan target campuran.

“ISPO sebagai standar keberlanjutan sudah wajib harus juga mempertimbangkan dan ditarik sampai ke sisi hilir penggunaan biodiesel.”

 

Keterangan foto utama:    Sawit, masih tetap jadi andalan bahan baku biodiesel di Indonesia. Benarkah, lebih kecil emisinya kalau menghitung dari hulu ke hilir produksi sawit? Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version