Mongabay.co.id

Rumah Roboh dan Jalan Longsor di Sanga-Sanga, Perusahaan Batubara Kena Sanksi

Saat ini ada enam rumah warga hancur akibat longsor di Sanga-sanga. Foto dok Jatam Kaltim-Istimewa

 

 

Beberapa rumah roboh dan jalan utama longsor. Tanah bergerak. Itulah yang terjadi di Jalan Kawasan, Kelurahan Jawa, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Setelah lakukan investigasi, Pemerintah Kalimantan Timur, menjatuhkan sanksi kepada perusahaan batubara dengan menyetop  permanen operasi tambang di sekitar daerah amblas itu.

 

Hari itu, warga korban longsor memberikan keterangan kepada media seputar tragedi yang menimpa rumah dan jalan dekat pemukiman mereka di RT09, Jalan Kawasan, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, dampak operasi tambang batubara PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) .

“Ini jelas akibat aktivitas tambang ABN,” kata Harun, salah satu korban di Samarinda, Senin (3/12/18).

Ketegasan Harun bukan tanpa alasan kuat. Pada 24 Agustus 2018, Forum Komunikasi Pembangun-Masyarakat Sanga-Sanga Peduli Lingkungan (FKP-MSPL) mengirim surat sangat penting. Mereka meminta permohonan tindakan tegas atas pelanggaran regulasi perundang-undangan pertambangan batubara oleh ABN.

Surat ini mereka tujukan kepada Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kaltim. Juga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Bappeda, Lembaga Penelitian Universitas Mulawarman dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Dalam surat itu, FKP-MSPL, dengan ketua ranting Harun mengatakan, masyarakat RT09, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, terganggu dan resah operasional ABN. Lokasi tambang dekat pemukiman.

“Sebelum longsor, kami sudah memberitahu instansi terkait atas penolakan tambang,” kata Harun.

Pernyataan Harun bersama warga Sanga-Sanga lain, seketika membantah pernyataan Gubernur Kalim Isran Noor, yang menyatakan, kerusakan rumah dan longsor bukan aktivitas tambang. Bahkan Isran tak akan mencabut izin perusahaan tambang, kalau terbukti melanggar.

Pada Kamis, (29/11/18), tanah longsor terjadi di Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, sekitar pukul 14.00 waktu setempat. Saat kejadian, arus lalu lintas sedang ramai. Akibatnya, jalur utama penghubung Sanga-Sanga-Muara Jawa, putus total.

Jalur terputus berada di Jalan Kawasan, RT09, Kelurahan Jawa, Sangasanga. Informasi dari relawan Jatam Kaltim, longsor berawal dari sekitar kawasan tambang batabara milik ABN, tidak jauh dari jalur penghubung itu.

Longsoran terjadi perlahan, hingga memutus jalanan. Tanah bergerak sekitar 25 menit, bahkan saat ini tanah terus bergerak. Selain membuat jalur transportasi darat terputus, lima rumah warga di pinggir jalan amblas hingga terkubur.

Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim kepada Mongabay mengatakan, hasil temuan Jatam, tambang ABN penyebab longsor pemukiman dan jalan di Sanga-Sanga.

Jarak antara rumah dengan bibir tambang hanya 125 meter. Ada pembatas pagar seng, berjarak 120 meter dari pemukiman warga. Warga sejak Februari 2018, mengetahui informasi akan ada tambang di dekat pemukiman, sudah beberapa kali penolakan dan mengirim surat ke instansi terkait.

“Artinya, sebelum kejadian longsor, dinas dan instansi serta gubernur sudah tahu ada penolakan warga, termasuk kerusakan lingkungan dan jarak terlalu dekat dengan pemukiman. Camat dan lurah juga tahu, mereka ikut tanda tangan dalam lampiran surat penolakan warga,” kata Rupang.

Dalam catatan Jatam Kaltim, longsor merupakan kasus kedua kali di Sanga-Sanga dan sekitar. Sebelumnya, 5 November 2013. Dia mengecam ugal-ugalan dan serampangan ABN yang mengakibatkan enam rumah tenggelam dan jalan putus.

“Ada dimensi kerugian negara yakni jalan publik dan perusahaan harus mengganti kerugian. Negara harus menuntut dan menggugat perusahaan tidak sebatas pendekatan perdata semata,” kata Rupang.

Jatam mendesak, operasi tambang harus dihentikan, tim pengawas harus turun inspeksi menyeluruh peristiwa ini.

“Harus ada sanksi tegas, tak sebatas administrasi namun sanksi paling berat sekalipun termasuk pencabutan izin.

Data himpunan Jatam Kaltim, ABN ini anak usaha Toba Sejahtra Grup. Luhut Binsar Panjaitan, pemilik saham di perusahaan ini. Sejak Oktober 2017, Menteri Maritim ini melepas 90% kepemilikan saham, tersisa 9,9%.

 

Jalan poros utama sanga-sanga putus akibat longsor karena aktivitas tambang batubara. Foto: dokumen Jatam Kaltim-Istiimewa

 

 

Hasil investigasi dan sanksi pada perusahaan

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dihubungi Mongabay mengatakan, jarak lokasi tambang dengan pemukiman terlalu dekat. Ada aturan dan caranya agar aman. Dia menduga, longsor dipengaruhi tambang batubara di sekitarnya.

Sutopo bilang, kondisi topografi permukiman datar. “Tidak ada hujan. Proses penggalian yang terus menerus mengganggu struktur lapisan tanah yang ada sehingga ambles.”

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, memerintahkan investigasi longsor yang berdekatan dengan tambang batubara itu, Sabtu, (1/12/18). Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, segera menurunkan tim untuk investigasi lapangan.

Pada Senin, (3/12/18), Dinas ESDM merampungkan investigasi lapangan. Hasinya, Pemerintah Kaltim melarang permanen ABN menambang batubara di Pit I West di RT09 Kelurahan Jawa, Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Hasil temuan tim di lapangan oleh Inspektur Tambang ESDM dan laporan Dinas ESDM Kaltim, longsor RT09 itu membuat badan jalan yang menghubungkan Sanga-Sanga-Muara Jawa putus, enam rumah hancur longsor. Juga 11 rumah retak-retak dan tak aman lagi dihuni, 41 jiwa harus mengungsi.

Sanksi lain dari Pemprov Kaltim, memerintahkan ABN menanggung seluruh biaya akibat tanah longsor, memulihkan badan jalan putus sampai bisa dilewati semua jenis kendaraan bermotor, rehabilitasi dan revegetasi di rawan longsor dan di Pit I.

“Seluruh keputusan Pemprov Kaltim wajib dipatuhi dan dilaksanakan manajemen ABN,” kata Wahyu kepada Mongabay.

Warga yang kehilangan rumah atau rumah tak aman lagi ditempati, jadi tanggungan ABN. Perusahaan, katanya, harus membangunkan rumah pengganti, atau memberi ganti rugi, termasuk santunan untuk menyewa rumah dan uang pengganti atas kehilangan tempat usaha, menanggung biaya memulihkan jaringan listrik dan air PDAM Sanga-Sanga.

 

Beberapa rumah amblas dan jalan nasional longsor gara-gara operasi tambang di Kalimantan Timur. Foto: dokumen Jatam Kaltim-istimewa

 

Penertiban tambang

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, dihubungi Mongabay mengatakan, tak ingin lagi ada bencana karena tambang batubara, baik tanah longsor, apalagi orang tenggelam di kolam bekas tambang.

Dia menginstruksikan, Inspektur Tambang dan Dinas ESDM mempresentasikan program pengawasan tambang tahun 2019 di Kaltim secepatnya. Dinas ESDM, katanya, wajib mengkoordinir pengusaha tambang untuk memagar kolam bekas tambang masing-masing, serta memasang papan pengumuman agar tak dimasuki masyarakat, terutama anak-anak.

Sebelum Pemprov Kaltim menjatuhkan sanksi, Manager External ABN, Bambang Takarianto mengatakan, akan menanggung seluruh biaya karena tanah longsor, juga siap menerima sanksi apapun dari Pemprov Kaltim.

Meskipun begitu, Bambang mengklaim, ABN menerapkan tata kelola penambangan yang baik dan memiliki izin lingkungan sejak 2014 sampai 2018. Bahkan, katanya, ABN mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kaltim soal kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melebihi dipersyaratkan.

Rupang kecewa atas keputusan tim investigasi ESDM. Seharusnya, sanksi pencabutan izin, dan seluruh aktivitas perusahaan setop. “Perlu evaluasi dan audit menyeluruh ABN dan perusahaan tambang lain di Kaltim yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.”

Dia bilang, sanksi terlalu ringan. Seharusnya, ketegasan gubernur bisa memberikan efek jera, karena perusahaan gagal menerapkan perlindungan dan keselamatan publik.

Pemerintah, katanya, juga harus berikan hukuman bagi petugas pengawas di lingkungan ESDM, yang alfa mengawasi hingga mengakibatkan hunian warga rusak.

Temuan Jatam Kaltim, kata Rupang, diduga ada penyalahgunaan kewenangan khusus di wilayah Pertamina– lokasi ABN masuk zona merah (zona berbahaya). Aktivitas tambang, katanya, sangat dekat dengan sumur minyak Pertamina. Operasi ini bisa jalan hanya bermodal perjanjian pemanfaatan lahan bersama (PPLB) antara Pertamina dan ABN.

Baharuddin Demmu, anggota DPRD Kaltim, menilai, Dinas ESDM Kaltim tak tegas atas peristiwa insiden jalan longsor di Sangasanga.

“Jika ABN terbukti bersalah, harus bertanggungjawab.”

Kalau Pemerintah Kaltim, tak tegas, katanya, bukan tak mungkin mengundang insiden serupa lain.

Demmu tak sepakat dengan pernyataan Isran yang tak akan mencabut izin pertambangan perusahaan apabila terbukti bersalah. Menurut dia, mecabut izin itu sanksi terberat. Ada tahapan sanksi, gubernur punya kewenangan.

 

Keterangan foto utama:     Enam rumah warga hancur akibat longsor dampak operasi tambang batubara di Sanga-sanga. Foto: dokumen Jatam Kaltim-Istimewa

Overlay lokasi longsor dan izin pertambangan PT ABN. Foto: dokumen Jatam Kaltim

 

 

Exit mobile version