Mongabay.co.id

Pemerintah Aceh Belum Bersikap Terhadap Tambang Emas di Beutong, Ada Rahasia?

Jalan tambang yang telah merusak kelestarian hutan Beutong. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Aktivis lingkungan hidup dan hak asasi manusi (HAM) bersama mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Aceh mendesak Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menolak kehadiran PT. Emas Mineral Murni (EMM). Perusahaan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk mengeruk emas di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, ini kedatangannya dianggap akan merusak hutan dan merugikan masyarakat.

“Plt. Gubernur Aceh hingga saat ini belum bersikap atas nama Pemerintah Aceh. Padahal, jelas-jelas izin PT. EMM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memperhatikan kewenangan Provinsi Aceh seperti yang diatur undang-undang,” ujar Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nasir dalam orasinya di Banda Aceh, Senin (10/12/2018).

PT. EMM mendapatkan izin usaha pertambangan melalui surat Nomor: 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017. Luasnya 10 ribu hektar di Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dengan skema penanaman modal asing (PMA).

Baca: Merusak Hutan Beutong Sama Saja Mengusik Harimau Sumatera

 

Jalan tambang yang telah merusak kelestarian hutan Beutong. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Padahal, menurut Nasir, terkait kewenangan pengelolaan sumber daya alam, dalam UU No 11 Pasal 156 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dituliskan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, mengelola sumber daya alam di darat maupun laut sesuai kewenangannya. Sumber daya alam tersebut dirinci pada ayat 3 yaitu pertambangan berupa mineral, batubara, panas bumi, serta kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan.

“Sedangkan ruang lingkup pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan kegiatan usaha berupa eksporasi, operasi produksi, dan budidaya,” jelasnya.

Baca:   Tidak Ada Tempat untuk Perusahaan Tambang Emas di Beutong!

 

Hutan Beutong merupakan jalur harimau sumatera yang menghubungkan KEL dengan Ulu Masen. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Nasir mengatakan, IUP PT. EMM berpotensi melanggar hukum dan cacat prosedur formil dan materil. Sebelumnya, perusahaan ini juga sudah mendapat surat persetujuan penghentian sementara melalui surat Bupati Nagan Raya Nomor 545/200/2014 tertanggal 6 Juni 2014, berlaku sampai 5 Juni 2015. “Akan tetapi, tahun 2017 pihak BKPM mengeluarkan izin baru dengan konsep PMA. Kondisi ini memiliki conflict of interest dan berpotensi cacat prosedur.”

Plt .Gubernur Aceh hingga saat ini belum membentuk tim khusus sesuai permintaan DPR Aceh. “Kami curiga, di dalam perusahaan tersebut ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Nasir.

 

Warga memperlihatkan foto harimau sumatera yang terlihat di Nagan Raya, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Rekomendasi dicabut

Penolakan terhadap izin PT. EMM telah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda, pada 6 November 2018, DPR Aceh menilai, izin perusahaan bertentangan dengan kewenangan Pemerintah Aceh dan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Persoalan ini ditangani Komisi II DPRA. Komisi yang membidangi investasi juga sudah menyiapkan rekomendasi penolakan,” kata Sulaiman Abda.

Baca:   Tegas! Masyarakat Beutong Tolak Perusahaan Tambang Emas

 

Hylobates lar yang hidup di Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Ketua Komisi II DPRA Nurzahri dalam laporannya menyebutkan, izin eksplorasi PT. EMM dikeluarkan tanpa rekomendasi DPR Aceh maupun Pemerintah Aceh. Izin ini melanggar sejumlah peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

“Kami juga sudah menelusuri proses perizinannya. Dalam Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang diajukan hanya konsesi lahan seluas 3.620 hektar di Kabupaten Nagan Raya. Tapi dalam izin eksplorasi, luas lahannya menjadi 10.000 hektar, bahkan hingga ke Kabupaten Aceh Tengah. Ini tidak masuk akal, luas yang diberikan melebihi Amdal yang diajukan,” ujarnya.

Nurzahri menambahkan, selain mendapat penolakan masyarakat, keberadaan perusahaan yang telah beraktivitas sejak 2006 itu juga bakal merusak hutan yang selama ini dijaga masyarakat. Kerusakan yang tidak akan bisa dipulihkan.

“DPR Aceh merekomendasikan pencabutan izin PT. EMM. Selain itu, DPR Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPR Aceh untuk melakukan upaya hukum terhadap IUP PT. EMM yang dikeluarkan oleh BKPM,” sebut Nurzahri melalui keputusan DPR Aceh melalui surat Nomor: 29/DPRA/2018.

Baca:   Harimau Sumatera Menampakkan Diri, Pertanda Apa?

 

Pemerintah Aceh diminta bersikap dengan menolak kehadiran PT. Emas Mineral Murni (EMM) yang izinnya dari pemerintah pusat. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo berharap, hutan Beutong tidak dialihfungsikan untuk kegiatan yang merusak. Hutan ini sangat penting untuk jalur perpindahan satwa langka dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ke hutan Ulu Masen.

“Kami berharap kalau bisa, hutan Beutong tidak dirusak. Ini satu-satu jalur lintasan satwa atau koridor tersisa,” tegasnya.

 

 

Exit mobile version